Pernyataan PP Muhammadiyah: Karhutla Tak Boleh Dinormalisasi, Desak Penegakan Hukum

Suara Muhammadiyah

20 October 2026

213
Dok Istimewa

Dok Istimewa

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor 87/PER/I.0/H/2026 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas bencana karhutla yang kembali melanda sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya di Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Surat pernyataan tertanggal 9 Jumadilawal 1448 H / 20 Oktober 2026 M tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si., bersama Sekretaris PP Muhammadiyah, Muhammad Sayuti, Ph.D.

PP Muhammadiyah menyoroti bahwa dampak karhutla tidak hanya merusak ekosistem lingkungan secara masif, tetapi juga menimbulkan masalah serius terhadap kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas pendidikan, mematikan sumber penghidupan warga, hingga memperburuk citra Indonesia di mata dunia, khususnya negara-negara tetangga.

PP Muhammadiyah menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan bagian dari ajaran Islam sebagai wujud amanah kekhalifahan manusia di bumi sekaligus bentuk tanggung jawab kepada generasi mendatang. Berlandaskan firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah: 11, QS Al-A'raf: 56, dan QS Ar-Rum: 41, ajaran Islam mewajibkan manusia untuk melindungi jiwa (hifz an-nafs), memelihara alam, serta mencegah kemudaratan demi menghadirkan kemaslahatan dan keadilan bagi seluruh rakyat.

PP Muhammadiyah juga menekankan bahwa berulangnya karhutla berakar dari persoalan kompleks dari hulu sampai hilir, termasuk praktik pembakaran, kelalaian pengelolaan lahan, lemahnya pengawasan, serta dugaan pembiaran. Oleh karena itu, faktor kondisi cuaca tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan tanggung jawab pencegahan dan tindakan tegas.

Sembilan Poin Pernyataan Sikap PP Muhammadiyah

Atas dasar pertimbangan teologis, kemanusiaan, dan kebangsaan, PP Muhammadiyah menyampaikan sembilan poin utama tuntutan dan arahan strategis:

  1. Mengutamakan Keselamatan dan Perlindungan Rakyat
    Pemerintah pusat dan daerah didesak mengerahkan seluruh kemampuan secara optimal, sigap, masif, dan terkoordinasi untuk menangani karhutla. Pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan perlindungan khusus wajib dijamin bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta warga dengan kondisi kesehatan rentan, disertai keterbukaan informasi publik.

  2. Membenahi Tata Kelola dan Memastikan Pencegahan Berkelanjutan
    Menanggapi tekad politik Presiden Prabowo Subianto dalam mengaturnya berbasis Pasal 33 UUD 1945, PP Muhammadiyah berharap pemerintah melakukan evaluasi perizinan dan pembenahan mendasar, menghentikan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, korupsi, serta persekongkolan dalam pengelolaan tata kelola alam.

  3. Menegakkan Hukum Secara Tegas dan Tanpa Pandang Bulu
    Aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas dan transparan seluruh dugaan pembakaran maupun kelalaian, baik yang melibatkan perorangan, korporasi, pihak yang menyuruh/memperoleh keuntungan, hingga pihak yang melindungi. Dugaan keterlibatan pejabat atau aparat harus diperiksa secara independen dan transparan.

  4. Menyelaraskan Kebijakan Pusat dan Daerah
    Gubernur, bupati/wali kota, camat, hingga kepala desa/lurah di daerah terdampak/rawan diminta memastikan kebijakan pencegahan, penanganan, dan pemulihan berjalan serempak dan selaras dengan pemerintah pusat tanpa terhambat perbedaan kewenangan.

  5. Menuntut Tanggung Jawab Dunia Usaha
    Pelaku usaha diwajibkan menjalankan kegiatan ekonomi beretika, mencegah kebakaran di wilayah konsesinya, tidak membebankan dampak ke masyarakat, serta bertanggung jawab menanggung konsekuensi hukum dan pemulihan lingkungan.

  6. Memulihkan Kehidupan Masyarakat dan Lingkungan
    Pemerintah wajib menjamin pemulihan sektor kesehatan, pendidikan, dan sumber penghidupan masyarakat terdampak, serta mendampingi masyarakat lokal dan petani kecil agar dapat mengelola lahan tanpa pembakaran.

  7. Menguatkan Tanggung Jawab dan Solidaritas Masyarakat
    Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar, aktif melaporkan indikasi kebakaran atau pelanggaran, serta dijamin hak perlindungannya apabila menyampaikan laporan dengan iktikad baik.

  8. Menggerakkan Ikhtiar Nyata Persyarikatan
    Seluruh pimpinan Muhammadiyah di semua tingkatan, 'Aisyiyah, organisasi otonom (Ortom), Majelis Lingkungan Hidup (MLH), Lembaga Resiliensi Bencana (LRB/MDMC), Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) kesehatan/pendidikan, serta Perguruan Tinggi Muhammadiyah & 'Aisyiyah (PTMA) diinstruksikan memperkuat aksi nyata, advokasi, dan pelayanan masyarakat berbasis karakter Pengabdian Muhammadiyah dan spirit Surah Al-Ma'un.

  9. Penegasan Kesiapan Kolaborasi dan Penolakan Normalisasi Bencana
    PP Muhammadiyah menegaskan bahwa karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan. Muhammadiyah menyatakan kesiapan penuh untuk bekerja sama dengan seluruh elemen bangsa dalam menjaga kehidupan dan mewujudkan pengelolaan alam yang adil serta berkelanjutan.

PP Muhammadiyah mengimbau seluruh warga dan pimpinan Persyarikatan untuk terus bergotong royong, menyinergikan potensi, dan menunjukkan langkah konkrit di lapangan guna membantu masyarakat terdampak bencana karhutla di berbagai daerah.

Pernyataan Lengkap PP Muhammadiyah unduh di sini


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

GRESIK, Suara Muhammadiyah - Rabu pagi itu, di sebuah Hall Sang Pencerah Universitas Muhammadiyah Gr....

Suara Muhammadiyah

25 September 2024

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, Pimpinan Pusat Nasyiatul....

Suara Muhammadiyah

29 July 2025

Berita

BANJARBARU, Suara Muhammadiyah - Lazismu Banjarbaru melalui Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya ....

Suara Muhammadiyah

20 October 2023

Berita

SLEMAN, Suara Muhammadiyah – Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Universitas Ahmad Dahlan (....

Suara Muhammadiyah

30 July 2026

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Rapat Koordinasi Nasional Lembaga Bantuan Hukum–Advokasi....

Suara Muhammadiyah

8 August 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah