Pisah Kamar

Publish

17 November 2023

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
318
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Pisah Kamar

Oleh: Joko Intarto

Pembiayaan proyek wakaf merupakan problem umum para pengelola lembaga wakaf di Indonesia. Pada sisi lain, pengelola lembaga wakaf juga dihadapkan pada banyaknya asset tanah yang berstatus tidur. Bagaimana solusinya?

------- 

Problem pembiayaan yang dialami para pengelola Lembaga wakaf hari ini sebenarnya berawal dari tingkat literasi masyarakatnya pada masa lalu. Pemahaman masyarakat terhadap praktik wakaf sangat sederhana: Wakif (pihak yang berwakaf) menyerahkan tanah kepada nazir (pihak yang menerima wakaf). Selanjutnya, nazir yang diminta mengikhtiarkan amanat wakif. Misalnya membangun masjid, sekolah dan lain-lain.

Karena praktik wakaf yang seperti itu, para pengelola lembaga wakaf akhirnya kelimpungan. Asset wakaf berupa lahan yang dimiliki begitu luas. Sementara kemampuan keuangannya sangat terbatas. 

Ambil contoh Muhammadiyah. Asset wakaf yang berwujud tanah yang tercatat pada database SIMAM lebih dari 21 juta meter persegi. Data lahan seluas itu pun baru 40% dari seluruh asset wakaf Muhammadiyah.

‘’Isu penting dalam pengelolaan asset wakaf di Muhammadiyah saat ini adalah akselerasi pendayagunaannya,’’ kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haidar Nasir, saat membuka Rakernas Majelis Pendayagunaan Wakaf di Jakarta, akhir Oktober lalu.

Muhammadiyah memang memang telah mengelola Sebagian asset wakaf sesuai amanat wakif. Banyak masjid, panti asuhan, sekolah, madrasah, pesantren, perguruan tinggi dan rumah sakit Muhammadiyah, yang telah berdiri di atas lahan-lahan wakaf itu. 

Namun lahan yang belum bisa dimanfaatkan masih sangat luas. Sebesar-besarnya kemampuan Muhammadiyah untuk mencari dana, tetap saja masih jauh dari kata cukup. 

PENGELOLA ASSET WAKAF

Menurut prinsip syariah, wakaf harus dikelola dengan tujuan menghasilkan manfaat, tanpa mengurangi nilai wakafnya. Mengacu pada prinsip tersebut, asset wakaf berupa lahan wajib diberdayakan agar menghasilkan manfaat, dengan catatan nilai assetnya tidak berkurang atau hilang.

Dengan Batasan di atas, pinjaman komersial dari dari lembaga perbankan maupun fintech boleh-boleh saja sepanjang tidak menjadikan asset wakaf tersebut sebagai jaminan utang. Ingat, semua jenis usaha punya risiko gagal. Begitu pun usaha yang berbasis asset wakaf. Pinjaman komersial dengan jaminan asset wakaf melanggar prinsip syariah karena bila proyeknya gagal, asset wakaf berisiko disita pemberi pinjaman. 

Untuk menghindari risiko tersebut, optimalisasi asset wakaf melalui usaha produktif sebaiknya melalui mekanisme bisnis yang normal. Secara pribadi, saya berpendapat, setiap nazir sebaiknya menunjuk lembaga atau perusahaan pengelola aset (PPA). Dalam hal ini, nazir bisa mendirikan sendiri PPA sendiri maupun bekerjasama dengan PPA lain yang sudah eksis.

Terkait gagasan ‘’pisah kamar’’ antara ‘’manajemen kepemilikan’’ dengan ‘’manajemen pendayagunaan’’ ini, sering muncul pertanyaan: Memang perlu dipisah? Atau apa untungnya dipisah?

Sebagaimana diketahui, ‘’alasan keagamaan’’ merupakan motif paling lazim dalam praktik wakaf. Dalam berwakaf, seorang wakif akan memilih nazir yang dinilai paling credible dalam syiar Islam, bukan karena kehebatan nazir dalam berbisnis. 

Mayoritas nazir di Indonesia berbentuk badan hukum sosial seperti yayasan dan perkumpulan. Sedangkan sebagai badan hukum sosial, yayasan dan perkumpulan memiliki banyak kendala untuk menjalankan kegiatan usaha atau bisnis. 

Maka pendirian lembaga bisnis merupakan solusi yang paling baik. Ada beberapa bentuk badan hukum yang bisa dipilih, seperti perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer (commanditaire vennotschaap/CV) dan koperasi. Untuk nazir perorangan, badan hukum yang tersedia adalah PT Perorangan sebagai PPA.

Bila syarat nazir adalah credible dalam hukum syariah, pengelola PPA harus credible dalam ekonomi/bisnis syariah. PPA bisa mengajak para profesional untuk menjalankan usaha pengelolaan asset wakaf agar menghasilkan manfaat yang optimal.

Dengan adalah pemisahan antara ‘’pemilik’’ dan ‘’pendayaguna’’, proses optimalisasi asset wakaf melalui skema bisnis akan semakin accountable. Biarlah PPA mengelola usaha secara mandiri maupun bekerjasama dengan pihak lain tanpa status sebagai ‘’pemilik’’. 

Maka, kemungkinan asset wakaf akan menjadi ‘’jaminan’’ kredit tidak akan terjadi. Risiko kerugian yang mungkin terjadi dalam perjalanan usaha juga tidak akan berdampak pada asset wakaf karena kepemilikan asset ada pada nazir.

Bagaimana kalau nazir memiliki kemampuan sebagai pengelola PPA, apakah tetap harus memisahkan antara ‘’kepemilikan’’ dengan ‘’pendayagunaan’’ asset? 

Kepemilikan adalah satu hal. Pendayagunaan adalah hal lain. Untuk alasan akuntabilitas, nazir sebaiknya hanya mengurus kepemilikan asset wakaf saja. Tenaga di lembaga wakaf yang memiliki kemampuan sebagai pendayaguna asset wakaf, sebaiknya ditugaskan mengelola asset wakaf melalui PPA.

Ribet? Tidak juga. Pemisahan antara ‘’pemilik’’ dan ‘’pendayaguna’’ justru membuat manajemen wakaf berjalan dengan baik. Masing-masing akan berjalan menurut business rules masing-masing. Muhammadiyah sudah memberikan contoh yang sangat baik. Kepemilikan asset wakaf ada pada persyarikatan. Sementara pendayagunaannya dikerjakan amal usaha Muhammadiyah (AUM). Masing-masing memerlukan keahlian yang berbeda.(jto)

 Joko Intarto, Anggota Badan Pengurus Wakafmu PP Muhammadiyah


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Marwah Hakim  Oleh: Ahsan Jamet Hamidi Kabar tentang dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim ....

Suara Muhammadiyah

17 November 2023

Wawasan

Oleh: Mahli Zainuddin Tago Kampleks  BBGP, Jalan Kaliurang-Jogja, Jumat 9 Febr 2024. Suasana s....

Suara Muhammadiyah

16 February 2024

Wawasan

Kuasai Sumber Hajat Rakyat Oleh: Saidun Derani Telah terjadi Silaturahmi atau semacam pertemuan se....

Suara Muhammadiyah

11 November 2023

Wawasan

Menjaga Amanah Persyarikatan Oleh: Saidun Derani Pada Pembukaan Baitul Arqam Pimpinan  Univer....

Suara Muhammadiyah

14 January 2024

Wawasan

Tanggungjawab Sosial Manusia sebagai Khalifah di Muka Bumi Oleh: Dr. Amalia Irfani, M. Si, LPPA PWA....

Suara Muhammadiyah

5 April 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah