Oleh: Amirsyah Tambunan
Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta
Ada yang menarik dari Lembaga pengembangan cabang dan ranting (LPCR) PP Muhammadiyah. Diantaranya membuat kriteria tentang cabang unggulan Muhammadiyah tingkat Kecamatan. Tulisan Buya Anwar Abbas menjelaskan Muhammadiyah dan Peran Politik dalam Perspektif Anggotanya. Kesimpulannya peran politik anggota persyarikatan belum menjadi penentu dengan asumsi jumlah kecamatan di indonesia ada sekitar 7.094 kecamatan.
LPCR membuat salah satu kriteria tentang PCM unggulan yaitu jumlah anggotanya minimal 200 orang. Hal ini perlu di perkuat pada basis anggota Muhammadiyah di Ranting pada Kelurahan sejumlah 83.794 Desa/Kelurahan di Indonesia (2022) dan PCM pada Kecamatan sehingga jumlah anggota Muhammadiyah diseluruh indonesia 1.418.800 orang. Sementara penduduk indonesia sekarang sebanyak 278.837.563 jiwa.
Jadi jumlah warga Muhammadiyah dilihat dari populasi yang ada yaitu hanya sekitar 0,5 % memang kecil. Untuk menjadi penentu perlu meningkatkan kulitasnya sebagai mana firman Allah: "Berapa banyak golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar.’ (QS. Al-Baqarah: 249)
Bila dibanding jumlah umat Islam di seluruh indonesia saat ini yaitu 86,8 % (242 juta) maka jumlah warga muhammadiyah hanya 0,58 atau kalau dibulatkan 0,59 % atau satu persen. Dalam politik elektoral kelihatannya kecil maka secara politik kita belum menjadi penentu karena dunia politik itu melihat potensi suara yang kita milik (one man one vote).
Memperkuat Ekonomi
Untuk itu kedepan kita mungkin perlu merubah cara berpikir untuk memperkuat strategi perjuangan umat dengan meningkatkan kualiatas sejalan dengan kuantitas. Lebih lanjut Anwar Abbas menjelaskan jika setiap cabang itu ada 2.000 anggota atau 10 x lipat dari ketentuan cabang unggulan yang ada hari ini maka jumlah suara warga Muhammadiyah tersebut yaitu 5% dari total populasi rakyat indonesia dan 5,9 % dari total umat Islam yang ada.
Namun tidak ada jaminan jumlah anggota semakin besar membuat gerakan Muhammadiyah menjadi penentu. Karena akar masalahnya warga Muhammadiyah harus menjadi penentu pada kekuatan ekonomi. Seperti kata ekonom Amerika Serikat, Simon Kuznets, pertumbuhan ekonomi adalah suatu kenaikan kemampuan jangka panjang dari negara untuk menyediakan berbagai barang ekonomi kepada penduduknya.
Kemampuan tersebut akan tumbuh seiring dengan adanya perkembangan atau kemajuan teknologi dan juga penyesuaian kelembagaan serta ideologi.
Menurut salah seorang peraih Nobel Ekonomi ini, pertumbuhan ekonomi dicapai oleh tiga faktor, yakni; pertama, peningkatan persedian barang yang stabil untuk rakyat; kedua, kemajuan teknologi untuk mengembagkan ekonomi; ketiga, penggunaan teknologi secara efisien dan efektif.
Kekuatan Wakaf Uang
Salah satu kendala yang bersifat klasik untuk menggerakkan kekuatan ekonomi umat adalah aspek pembiayaan. Sementara potensi wakaf di Indonesia menurut BWI Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia potensi wakaf uang di Indonesia sebesar Rp 180 triliun per tahun. Asumsinya minimal satu juta warga Muhammadiyah berwakaf x Rp satu juta maka hasilnya Rp 1 Triliyun pertahun.
Selama lima tahun dapat mengumpulkan dana abadi 5 Triliyun. Ini langkah strategis yang bisa dilakukan untuk membiayai proyek wakaf di seluruh Indonesia sehingga tanah wakaf bisa produktif sejalan dengan kebutuhan ekonomi masyarakat. Keunggulan wakaf tetap utuh, tidak boleh berkurang.Dana tersebut di kelola pada Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).
Uang yang ada bisa di investasikan dengan berbagai cara, antara lain investasi aman pada investasi Sukuk Tabungan (ST) 006, Pemerintah menjanjikan imbalan atau imbal hasil yang sifatnya mengambang minimal sebesar 6,75% per tahun dan mengacu pada BI 7 DRRR (Days Reverse Repo Rate) yang akan mengalami penyesuaian setiap tiga bulan sekali.
Jika terjadi kenaikan BI 7 DRRR, maka persentase imbal hasil pun akan mengalami kenaikan. Sebaliknya, apabila BI 7 DRRR menurun, maka ambang imbal hasil minimal yang digunakan tetap 6,75%. Imbal hasil ini diberikan setiap bulan hingga jatuh tempo ST tiba.
Adapun masa berlaku atau tenor dari ST adalah selama 2 (dua) tahun. Selama masa berlaku tersebut, ST tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder sehingga pelunasan atau pembayaran pokok dan imbal hasil dari ST dilakukan setelah jatuh tempo. Meski demikian, terdapat fasilitas early redemption yang memungkinkan investor untuk mengajukan pelunasan atau pembayaran pokok sebagian sebelum jatuh tempo yang maksimal besarnya 50% dari nilai ST yang dimiliki.
Berikut simulasi perhitungan keuntungan Sukuk Tabungan 006:Investor B berinvestasi pada sukuk tabungan 006 dengan nilai investasi sebesar Rp.1.000.000 dengan imbal hasil sebesar 6,75% per tahun dan mengacu pada BI 7 DRRR (Days Reverse Repo Rate).