Problematika Wakaf di Indonesia

Publish

15 February 2025

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
310
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Problematika Wakaf di Indonesia

Oleh: A. Fauzi, Anggota LPCRPM PP Muhammadiyah dan Anggota Badan Wakaf Jakarta

Wakaf merupakan suatu amalan yang memiliki empat rukun utama, yaitu:

  • Wakif (pemberi wakaf)
  • Alas Hak Milik Wakif (aset atau harta yang diwakafkan)
  • Mauquf Alaih (penerima manfaat)
  • Ikrar Wakaf (pernyataan ikrar dari Wakif)

Selain itu, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi dalam proses wakaf, yaitu:

Nazhir (pengelola wakaf)
Saksi (untuk memperkuat keabsahan wakaf)
Rukun dan syarat ini melengkapi Akta Ikrar Wakaf yang sah. Melalui wakaf, Wakif menyerahkan sebagian harta miliknya untuk diberdayakan dan hasilnya digunakan untuk kepentingan umat atau masyarakat sekitar tanah wakaf yang membutuhkan. Dengan demikian, sedekah jariyah Wakif akan terus mengalir dan memberikan manfaat yang luas.

Jika wakaf ini dikelola dengan baik oleh Nazhir, harta benda wakaf tersebut akan terus berkembang dan menjadi mesin ekonomi umat. Dalam hal ini, Nazhir berperan seperti seorang CEO dalam sebuah perusahaan. Tugas utama Nazhir adalah mengelola dan mengembangkan aset wakaf dengan visi dan misi yang jelas sesuai dengan tujuan dan peruntukannya. Selain itu, Nazhir juga perlu memiliki kemampuan serta pengalaman dalam pemberdayaan ekonomi umat.

Problem Wakaf di Indonesia

Namun, di Indonesia, perkembangan wakaf sering terhambat karena banyak Nazhir, yang umumnya adalah Kyai atau Ulama, tidak memiliki pengetahuan yang cukup dalam hal tata kelola atau pengelolaan aset wakaf. Seringkali, aset wakaf malah menjadi sumber mata pencaharian turun-temurun bagi mereka. Padahal, menurut Undang-Undang Wakaf, Nazhir tidak dapat diwariskan.

Apabila seorang Nazhir tidak cakap dalam mengelola dan mengembangkan aset wakaf, mereka harus diberhentikan dan digantikan oleh Nazhir yang lebih kompeten dalam tata kelola wakaf. Selain itu, perlu diingat bahwa aset wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, diwariskan, digadaikan, atau dialihkan dalam bentuk apapun.

Setelah Akta Ikrar Wakaf selesai, seharusnya Sertifikat Hak Milik tanah yang diwakafkan langsung diurus ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diubah menjadi Sertifikat Tanah Wakaf. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.

Sengketa Wakaf

Sengketa wakaf sering kali terjadi akibat minimnya pengetahuan para Nazhir tentang konsep dan pengelolaan wakaf itu sendiri. Padahal, tugas Nazhir sesuai dengan Undang-Undang Wakaf dan Peraturan Pemerintah tentang Wakaf sudah sangat jelas. Nazhir memiliki kewajiban untuk mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi, dan melindungi harta benda wakaf. Selain itu, mereka juga wajib melaporkan kegiatan tersebut secara berkala kepada Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Di DKI Jakarta, terdapat sekitar 534 bidang wakaf yang Nazhir-nya terdaftar di BWI. Beberapa di antaranya mengalami sengketa yang biasanya disebabkan oleh proses pengadministrasian harta wakaf yang tidak tuntas. Sengketa ini juga sering melibatkan keributan antara ahli waris Wakif (pemberi wakaf) dan ahli waris Nazhir (pengelola wakaf).

Salah satu permasalahan besar yang muncul adalah ketika terjadi ruislag akibat perubahan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), yang menyebabkan aset wakaf menjadi rebutan antara ahli waris Wakif dan ahli waris Nazhir. Padahal, menurut ketentuan, wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, diwariskan, digadaikan, atau dialihkan dalam bentuk apapun.

Pentingnya Pemahaman Nazhir

Sengketa wakaf sering terjadi karena minimnya pemahaman para Nazhir tentang hak dan kewajiban mereka terkait pengelolaan wakaf. Padahal, tugas Nazhir sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Wakaf dan Peraturan Pemerintah tentang Wakaf. Nazhir memiliki tanggung jawab untuk mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi, dan melindungi harta benda wakaf. Mereka juga diwajibkan untuk melaporkan perkembangan pengelolaan wakaf secara berkala kepada Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Selain itu, penting untuk dicatat bahwa dalam Surat Al-Baqarah Ayat 282, Allah mengajarkan umat-Nya untuk selalu mencatat transaksi yang dilakukan, termasuk transaksi terkait wakaf. Ayat ini menegaskan pentingnya kejelasan dan transparansi dalam setiap bentuk muamalah, termasuk dalam pengelolaan wakaf.

Namun, dalam beberapa kasus sengketa wakaf, sebagian Kyai dan Ulama tidak selalu berpegang teguh pada ayat ini, yang seharusnya menjadi dasar dalam penyelesaian sengketa wakaf. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan penyelesaian sengketa wakaf untuk memahami dan mengamalkan prinsip-prinsip yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan peraturan yang ada.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Pokok Pikiran Agraria DPD IMM DIY Oleh: Syauqi Khaikal Zulkarnain, Ketua Bidang Agraria DPD IMM DIY....

Suara Muhammadiyah

25 February 2024

Wawasan

Oleh: Nurcholid Umam Kurniawan, Dokter Anak, Direktur Utama RS PKU Muhammadiyah Bantul, dan Dosen F....

Suara Muhammadiyah

4 May 2024

Wawasan

Ikhtiar Awal Menuju Keluarga Sakinah (13)  Oleh: Mohammad Fakhrudin dan Iyus Herdiana Saputra ....

Suara Muhammadiyah

30 November 2023

Wawasan

Implementasi MBKM di PTMA Oleh Faozan Amar, Dosen FEB UHAMKA dan Direktur Eksekutif Al Wasath Insti....

Suara Muhammadiyah

18 March 2024

Wawasan

How to Win Friends: Resep Persahabatan ala Dale Carnegie Oleh: Donny Syofyan/Dosen Fakultas Ilmu Bu....

Suara Muhammadiyah

17 February 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah