JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Menjadikan Jakarta sebagai kota global dinilai tidak cukup hanya melalui pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi. Kepastian hukum, regulasi yang responsif, perlindungan hak warga, serta keterlibatan masyarakat perlu menjadi bagian penting dalam transformasi Jakarta.
Pandangan tersebut mengemuka dalam audiensi Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin, S.IP., M.Sc., di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (2/9/2026). Rombongan MHH diterima langsung oleh Ketua DPRD dan dipimpin Dr. Septa Candra, S.H., M.H., didampingi Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., serta Mukhlish Muhammad Maududi, S.Sos., S.H., M.H., bersama sejumlah pengurus dan Panitia Seminar Nasional "Penguatan Tata Kelola Hukum dan Perlindungan HAM dalam mewujudkan Jakarta sebagai Kota Global yang Berkeadilan".
Septa mengatakan, audiensi tersebut merupakan bagian dari ikhtiar Muhammadiyah untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan Jakarta, khususnya dalam aspek hukum dan HAM. MHH, kata dia, siap berkolaborasi dengan DPRD, baik melalui pemberian masukan, kajian hukum, maupun penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah.
“Kalau ada regulasi yang menyangkut hukum dan HAM di DKI Jakarta, kami sangat terbuka untuk berkolaborasi, baik memberikan pendapat dan masukan maupun dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah,” ujar Septa.
Ia menegaskan, Jakarta sebagai kota global tidak semestinya hanya diukur dari daya saing ekonomi dan kemajuan fisik kota. Pembangunan harus tetap memastikan kepastian hukum, perlindungan hak, rasa aman, dan kesejahteraan masyarakat.
Auliya menambahkan, pembahasan Jakarta sebagai kota global perlu mempertemukan berbagai perspektif, mulai dari pemerintah daerah, legislatif, penegak hukum, lembaga negara, akademisi hingga masyarakat.
“Kami berharap tiga cabang kekuasaan dapat memberikan pencerahan kepada warga DKI Jakarta mengenai Jakarta sebagai kota global,” kata Auliya.
Menurutnya, MHH memiliki kapasitas akademik dan pengalaman di bidang hukum yang dapat dikontribusikan dalam penyusunan naskah akademik maupun regulasi daerah. Karena itu, audiensi diharapkan dapat berkembang menjadi kolaborasi konkret dalam mendukung agenda legislasi Jakarta.
Suhud menyambut baik gagasan tersebut. Ia menilai Jakarta perlu diarahkan menjadi role model kota yang berperadaban, dengan kesejahteraan masyarakat sebagai ukuran utama keberhasilan pembangunan.
“Semua sektor harus tumbuh dengan baik. Ujungnya adalah kesejahteraan warga,” ujar Suhud.
Dalam pertemuan tersebut turut dibahas sejumlah agenda regulasi, antara lain pengelolaan sampah, fasilitas umum dan fasilitas sosial, perumahan dan kawasan permukiman, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. MHH membuka peluang untuk memberikan kontribusi pemikiran dan kajian hukum terhadap agenda legislasi tersebut.
Mukhlish mengatakan, forum yang disiapkan MHH juga diarahkan untuk mempertemukan berbagai perspektif agar masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai Jakarta sebagai kota global.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan gambaran yang lebih utuh tentang Jakarta sebagai kota global, bukan hanya dari satu perspektif,” ujarnya.
Bagi MHH PWM DKI Jakarta, pembangunan Jakarta sebagai kota global pada akhirnya harus tetap menempatkan warga sebagai pusat perhatian. Kota yang maju dan berdaya saing adalah kota yang mampu menghadirkan kepastian hukum, rasa aman, kenyamanan, kesejahteraan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.