MALANG, Suara Muhammadiyah - Takjil menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini. Bagaimana tidak, terdapat entitas Non-Muslim dari kalangan Generasi-Z yang turut serta dalam perburuan takjil di bulan Ramadhan. Baik takjil yang disajikan untuk dibeli di pasar Ramadhan, maupun yang dibagikan secara gratis.
Meski begitu, budaya berbagi takjil di Indonesia tetap eksis dari waktu ke waktu. Ikatan Remaja Masjid (IRM) An-Nur Sumbersekar melestarikannya dengan mengadakan kegiatan berbagi ratusan takjil untuk berbuka puasa kepada para pengguna jalan yang melintas di Jalan Melati RT. 02/RW. 03 Dusun Krajan Desa Sumbersekar Kecamatan Dau, Kab Malang hari Sabtu (16/3).
Tak hanya membagikan takjil, IRM An-Nur Sumbersekar juga memutar iringan musik bernuansa Islami selama proses pembagian takjil sebagai selingan warga sekitar yang sedang ngabuburit (kegiatan menunggu adzan maghrib menjelang berbuka puasa).
Kegiatan berbagi takjil ini dilakukan jelang waktu berbuka puasa, sekitar pukul 17.30 WIB hingga persediaan makanan ringan itu habis. Ketua IRM An-Nur Sumbersekar, Farish Noor Fia menjelaskan bahwa kegiatan ini masih akan berlanjut setiap hari Sabtu. Yaitu tanggal 23, 30 Maret dan 6 April 2024. Farish sapaan akrabnya menyatakan sangat terbuka apabila ada pihak-pihak yang ingin berkolaborasi pada kegiatan berbagi takjil berikutnya.
“Saya berharap kepada jajaran takmir dan jamaah Masjid An-Nur Sumbersekar, serta para simpatisan yang ingin menjadi donatur agar mendukung dan mendampingi kegiatan ini Sehingga dapat mengeratkan tali silaturrahmi di bulan Ramadhan”ungkapnya.
Selanjutnya, mahasiswa Program Studi Ilmu Teknologi Pangan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tidak lupa menyampaikan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung, sehingga kegiatan berbagi takjil edisi pertama ini berjalan lancar dan sebagaimana mestinya.
Adapun pihak-pihak yang telah menjadi sponsor kegiatan berbagi takjil ini antara lain: Markaz Dakwah wa Khidmatul Mujtama’ UMM, Toko Villia, Yaa Milko, Yulia House, Silvia Furniture, Wedus Rembes Farm, dan Toko Sumbersekar. (faqih)