Salah Kaprah tentang Nasikh dan Mansukh (2)

Publish

17 April 2024

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
77
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Salah Kaprah tentang Nasikh dan Mansukh (2)

Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas

Sekarang, bagaimana orang-orang mendukung doktrin nasikh dan mansukh? Mereka merujuk pada surah Al-Baqarah ayat 106, “Ayat yang Kami batalkan atau Kami hilangkan dari ingatan, pasti Kami ganti dengan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu tahu bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu?” Ada yang berpendapat ini berarti Allah telah membatalkan beberapa peraturan dalam Al-Qur`an. Ini bakal menimbulkan masalah karena ada ayat-ayat dibatalkan oleh ayat-ayat lainnya. Kita harus memahami bahwa semua ayat tentang suatu subjek harus dipahami bersama secara harmonis dan selaras satu sama lain.

Faktanya, doktrin nasikh dan mansukh lebih dari ini. Bahkan dikatakan bahwa ada ayat-ayat Al-Qur`an yang pernah diturunkan, tetapi tidak lagi dibacakan, tidak lagi menjadi bagian dari Al-Qur`an. Jika aturan tersebut bersamaan dengan itu juga dilupakan, tentu saja kita mengatakan tidak masalah. Namun terkadang ada ayat yang pernah diturunkan, tetapi tidak lagi ada di dalam Al-Qur`an, tetapi hukum ini masih berlaku.

Misalnya, ada ayat dalam Al-Qur`an yang menyatakan bahwa kita harus merajam (melempar dengan batu) laki-laki yang berzina dan perempuan yang berzina. Ayat ini tidak ada lagi dalam Al-Qur`an. Tapi kita masih menyaksikan hukuman rajam untuk pezina, baik laki-laki atau perempuan. Tentu saja praktik tersebut didukung oleh hadis juga. Tetapi dari Al-Qur`an sudah sangat jelas bahwa “Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina, hendaklah kamu sebat tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali sebat…” (QS An Nur: 2).

Kapan dan bagaimana cara mencambuk dalam masyarakat modern adalah detail yang perlu dibahas. Ini bukan perintah dalam Al-Qur`an, tetapi ada yang mencoba mengatakan, “Itu adalah peraturan dari Al-Qur`an.” Faktanya, yang jelas itu bukan Al-Qur`an seperti yang kita pegang hari ini. Tetapi setidaknya secara teoritis, ada ayat-ayat yang tidak termasuk dalam halaman Al-Qur`an secara tertulis, tetapi mereka masih dianggap ayat-ayat Al-Qur`an. Ada yang diwahyukan dalam Al-Qur`an dan tidak lagi dibacakan, tetapi ayat-ayat itu masih berlaku.

Ini adalah cara-cara di mana makna Al-Qur`an menjadi kabur karena orang-orang telah mengadopsi doktrin ini. Berdasarkan doktrin nasikh dan mansukh ini, mereka sebenarnya telah meniadakan beberapa ayat Al-Qur`an. Tentu saja bukan dengan sengaja untuk mengingkari wahyu dari Allah, tetapi karena kesalahpahaman yang muncul dalam masyarakat Muslim dari waktu ke waktu. Ada ayat-ayat Al-Qur`an yang telah dihapuskan.

Sebagai kesimpulan bahwa ada ayat-ayat yang lebih spesifik, beberapa ayat lebih umum. Jadi kita harus memahami bahwa yang umum dan yang spesifik saling melengkapi, dan yang spesifik melengkapi yang umum. Kita harus menafsirkan keduanya bersama-sama. Kita harus mengumpulkan semua ayat yang membahas suatu subjek. Jangan mengambil kesimpulan berdasarkan satu ayat saja, tetapi lihat semuanya bersama-sama, lihat bagaimana mereka terhubung.

Ayat-ayat yang membahas tentang larangan khamar disebut-sebut sebagai kasus klasik di mana terjadi nasikh dan mansukh, yang berarti satu ayat dicabut atau dibatalkan. Kita melihat bahwa ini bukan kasus di mana sesuatu dibatalkan, tetapi kasus di mana hal-hal dibicarakan secara lebih spesifik. Kita bisa melihat keadaan di mana hal-hal seperti ini mungkin berlaku. Jika kita berhadapan dengan masyarakat yang baru mengenal Islam, misalnya, kita tidak perlu langsung memberi tahu mereka, “Anda tahu bahwa minum itu dilarang.” Sekarang, jika mereka bertanya kepada kita, pasti kita akan memberi tahu mereka. Tetapi awalnya kita bisa melakukannya secara bertahap.

Kita bisa menginformasikan kepada mereka tentang bahaya alkohol, membuat mereka sadar bahwa ini berbahaya, “Jika Anda minum, Anda tidak bisa shalat saat Anda sedang mabuk. Anda harus sadar dulu baru kemudian shalat." Tetapi secara bertahap saat kita mengajar mereka shalat, mereka terbiasa shalat. Mereka akan berhenti minum sendiri dan kemudian kita akan bersemangat untuk memberi tahu mereka, "Tahukah Anda? Sebenarnya alkohol dilarang dalam agama kita." 

Ketika mereka sudah dekat dengan fase itu, kita bisa membawa mereka ke langkah berikutnya dengan memberi tahu mereka bahwa minuman keras dilarang dalam Islam. Saat itulah peraturan terakhir berlaku. Semuanya berlaku. Kita hanya perlu mengetahui situasinya dan bagaimana semuanya cocok. Itulah salah satu kunci untuk membuka makna Al-Qur`an.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Muhammadiyah dan Hasil Survei  Oleh: Rumini Zulfikar Beberapa hari ini kita sebagai warga, pi....

Suara Muhammadiyah

9 September 2023

Wawasan

Oleh : Drh H Baskoro Tri Caroko National Poultry Technical Consultant, LPCRPM PP Muhammadiyah Bidan....

Suara Muhammadiyah

26 March 2024

Wawasan

Pendidikan dan "Gelombang Olok-Olok" di Media Sosial Oleh: Prof. Dr. Abdul Rahman A.Ghani  Ba....

Suara Muhammadiyah

11 October 2023

Wawasan

 Ikhtiar Awal Menuju Keluarga Sakinah (1)  Oleh: Mohammad Fakhrudin dan Iyus Herdiana Sap....

Suara Muhammadiyah

7 September 2023

Wawasan

Oleh: Izza RohmanKetua Pimpinan Ranting Istimewa Muhammadiyah New South Wales Australia Alhamdulill....

Suara Muhammadiyah

2 January 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah