Promosikan Hak Difabel: Studi Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas Nahdlatul Ulama dan Fiqih Difabel Muhammadiyah
YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Kader Muhammadiyah Wonogiri Jum'at, 23 Agustus 2024 mempertahankan hasil penelitian disertasi yang berjudul Mempromosikan Hak-Hak Difabel Studi Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas Nahdlatul Ulama dan Fiqih Difabel Muhammadiyah.
Acara berlangsung di aula Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dihadiri oleh pimpinan perguruan tinggi asal atas nama Muhammad Julianto, S. Ag., M. Ag. yaitu Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta dari jajaran rektorat dan Dekanat dan sebagai sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Wonogiri dan yang hadir adalah Ketua dan Anggota Pleno PDM Wonogiri beserta jajaran unsur pembantu pimpinan, Lembaga Haji dan Umroh PDM Wonogiri.
Sidang ujian terbuka promosi doktor atas nama Muhammad Julijanto Nomor Induk Mahasiswa 1800016079 dibuka pimpinan sidang Prof. Zulkifli Lessy, S. Ag., S. Pd., BSW., M.Ag., MSW., Ph.D. dengan bacaan Basmalah yang selanjutnya memperkenalkan para penguji, pimpinan sidang serta sekretaris sidang antara lain penguji satu promotor Prof. Dr. Khoirudin Nasution, MA. Guru Besar UIN Sunan Kalijaga, Ro'fah, S.Ag., BSW., MA. Ph. D. Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Dr. H. Hamim Ilyas, M.Ag., Dr. Muhammad Anis Masduqi, Lc. Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan penguji keenam Prof. Dr. H. Azis Muslim, M. Pd. Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pimpinan Sidang Prof. Zulkpli Lessy, S. Ag., S. Pd., BSW., M.Ag., MSW., Ph.D. Dan sekretaris Sidang Dr. Nina Mariani Noor, S.S., MA.
Pokok masalah, bahwa Peraturan yang berhubungan dengan penyandang disabilitas tentang hak-haknya telah ditetapkan secara luas di Indonesia. Tingkat Internasional Covenant Rights Person of Disability yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas/CRPD. Regulasi di tingkat nasional yang telah dilakukan sebagai upaya dalam memberikan layanan dan perlindungan serta penghormatan terhadap penyandang disabilitas melalui UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi daerah yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Namun realitasnya, penyandang disabilitas di banyak tempat masih berada pada posisi yang tidak seharusnya. Keadaan disabilitas berpengaruh pada kemampuan seseorang untuk berpartisipasi secara normal dalam kegiatan masyarakat. Kondisi ini tidak jarang melahirkan diskriminasi sekaligus hambatan bagi penyandang disabilitas untuk mengakses layanan publik, seperti, kesehatan, ketenagakerjaan, ruang-ruang sosial, bahkan wilayah keagamaan.
Berbagai aspek persoalan kehidupan yang menyangkut penyandang disabilitas sudah waktunya menjadi perhatian organisasi keagamaan, termasuk dalam masalah keagamaan. Organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah telah mengeluarkan produk pemikiran yang bernuansa fikih dalam merespon secara serius tentang hak-hak penyandang disabilitas.
Oleh karena itu pokok masalah yang dibahas. Bagaimana istinbāt hukum Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dalam mempromosikan hak-hak penyandang disabilitas? Bagaimana respon Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dalam mempromosikan hak-hak penyandang disabilitas selain bidang fikih?. Bagaimana model advokasi Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dalam mempromosikan hak-hak penyandang disabilitas?.
Temukan hasil penelitian, Nahdlatul Ulama melalui Lembaga Bahtsul Masail dalam melakukan ijtihadnya menggunakan metode istinbāt hukum yang diterapkan secara bertahap, yaitu: pertama, Metode Qauly, yaitu mengutip langsung dari teks buku referensi. Suatu masalah hukum dipelajari dan kemudian dicari jawabannya dalam kitab-kitab fikih yang menjadi rujukan (kutub al mu'tabarah) dari keempat mazhab tersebut. Kedua, menggunakan Metode Ilhāqy, yaitu menganalogikan hukum masalah-masalah tertentu yang tidak memiliki dasar hukum dengan kasus-kasus serupa yang sudah ada dalam kitab rujukan, dan ketiga, menggunakan metode manhajy, yaitu menelusuri dan mengikuti metode istinbāt dari hukum mazhab empat, terkait dengan masalah-masalah yang tidak dapat dijawab dengan metode Qauly dan Ilhāqy.
Dalam Istinbāt hukum Muhammadiyah, Metode ijtihad Majelis Tarjih memiliki tiga tahapan baku dalam berijtihad Majelis Tarjih dan Tajdid, yaitu bayani pertama, qiyasi kedua, istishlahi ketiga. Dalam memutuskan ahkamul furu' Fikih Difabel digunakan tiga metode bayani (dalam makna lughawi), qiyasi, dan istislahi.
Sumbangan untuk pengembangan pemikiran ilmu agama Islam. Fikih Pengatan Penyandang Disabilitas NU dan Fikih DIfabel Muhammadiyah memperkuat teori disabilitas yaitu sosial model dan right model. Secara teoritis membawa maqasid yang belum implentatif ke arah implementasi, formulasi dan identifikasi metode istinbat ke arah praksis masalah umat. Empirik yang mendasari praktik, membumikan istinbat dalam level praksis yang memberikan basis fikiyah. Memberikan solusi agama untuk kesejahteraan masyarakat marginal.
Setelah para penguji mengajukan pertanyaan maupun konfirmasi pimpinan sidang mengadakan musyawarah yudisium. Hasil yudisium diumumkan setelah sidang diskores dicabut dan promovendus dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan, dan merupakan doktor ke-979 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Berhak menggunakan gelar doktor beserta hak dan kewajibannya.
Dalam kata sambutan Promotor Prof Khoiruddin mempersilahkan Ko Promotor Ro’fah, Ph.D. menyampaikan terima kasih dan ucapan selamat atas pencapainnya Dr. Muhammad Julijanto, M. Ag. dan mengembalikan kepada institusi asal UIN Raden Mas Said Surakarta dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Wonogiri.
Lebih banyak pengacaranya daripada akadmiknya. Maka kami kembalikan Kadernya sudah selesai, silahkan dimanfaatkan. Karena menjadi kader yang loyal. Ro’fah juga sebagai tim perumus Fikih Difabel Muhammadiyah menyampaikan permohonan maaf karena Fikih Difabel belum ditanfidz. (MJ).