Sempurnakan Ibadah Puasamu dengan Bayar Zakat, Infaq, dan Sedekah ke LAZISMU

Publish

27 March 2025

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
182
Foto Istimewa

Foto Istimewa

PALANGKARAYA, Suara Muhammadiyah - Ramadhan 1446 Hijiriyah sisa menghitung hari, sempurnakan ibadah puasamu dengan bayar  Zakat, Infaq, dan Sedekah ke Lembaga Amil, Zakat, Infaq, dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) Kalimantan Tengah, yang berada di Jln. RTA. Milono KM. 1,5 Palangka Raya dan merupakan salah satu lembaga di bawah naungan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kalteng.  

Muhammad Fitriani, Ketua Lazismu Kalteng, menjelaskan bahwa dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.  Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa. 

“Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan,  sedangkan Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama,” ujarnya. 

Senada dengan Ketua Lazismu, Kurniawan, Manager LAZISMU Kalteng, menyampaikan bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan, baik zakat fitrah yang di bayarkan pada Ramadhan atau sebelum sholat Idul Fitri maupun zakat mal yang meliputi harta berupa emas atau perak, saham, investasi, tabungan, harta dari usaha perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak atau perusahaan, sudah sampai batas minimal harta (hisab) yang wajib dizakati, yaitu setara 85 gram emas murni, dan haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun hijriah. Zakat mal dikenakan atas harta yang mencapai nisab dan haul, dengan kadar 2,5%.

“Pada zaman dulu hitungan satu haul mengacu pada tahun Hijriah karena umat Islam terbiasa dengan perhitungan tahun hijriah. Biasanya mereka akan memilih di antara bulan-bulan Hijriah karena tidak harus di bulan Muharram, Rabi’ul Awal, Rajab, Sya’ban atau Ramadhan karena zakat wajib ditunaikan pada saat harta tersebut telah berlalu satu tahun dan sampai nishab. Artinya, kalau dimulainya Ramadhan, berarti nanti membayar zakatnya pada bulan Ramadhan, jika bulan Muharram berarti juga bulan Muharram,” jelasnya.  

Ia menambahkan pada Ramadhan 1446 Hijriyah ini Lazismu menargetkan jumlah penghimpunan ZIS mencapai sekitar 90 miliar secara nasional, sedangkan Se-kalteng Rp.152.397.296,  Per-Jumat (26/3/2025), dan realisasinya telah mencapai sekitar 84%. 

“Masih ada waktu pada umat untuk menyalurkan ZIS, terutama di momen malam-malam lailatul qadar pada pengujung Ramadhan, Ayo sempurnakan Zakat, Infak dan SedekahMu, ke LAZIMU Kalteng,” pungkasnya. (mf/n)


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Bertepatan hari Kesaktian Pancasila, Ahad, 1 Oktober 2023, Mu....

Suara Muhammadiyah

2 October 2023

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah DKI Jakarta gelar Pembukaan Pendi....

Suara Muhammadiyah

9 February 2024

Berita

BANDAACEH, Suara Muhammadiyah - Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) melaksanakan penyambutan pese....

Suara Muhammadiyah

17 February 2024

Berita

Mahasiswa Ekonomi Syariah UM Palembang Gelar Seminar Literasi Pemuda JAKARTA, Suara Muhammadiyah &n....

Suara Muhammadiyah

19 December 2024

Berita

GOWA, Suara Muhammadiyah - Di tengah langit biru yang membentang di atas Pusat Pendidikan dan Pelati....

Suara Muhammadiyah

16 December 2023

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah