Sertifikat Tanah Elektronik Resmi Diterapkan, Pakar UMY Soroti Keamanan dan Keuntungannya

Suara Muhammadiyah

5 August 2025

849
Dok Istimewa

Dok Istimewa

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Kebijakan transformasi sertifikat tanah ke bentuk elektronik menuai sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir. Banyak masyarakat yang khawatir akan keamanan data, potensi penyalahgunaan sistem, hingga kesiapan infrastruktur digital. Namun, di balik kekhawatiran tersebut, sejumlah praktisi hukum justru melihat kemajuan ini sebagai langkah positif yang layak didukung.

Salah satunya adalah pakar hukum pertanahan sekaligus notaris/PPAT dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Indah Yuliana, S.H., M.Kn. Indah menegaskan bahwa sistem sertifikat elektronik justru menawarkan kemudahan dan keamanan yang tidak tersedia pada sertifikat analog.

“Saya sebagai praktisi yang setiap hari berhadapan dengan proses peralihan hak, pengecekan, dan pembebanan tanah, justru merasa sangat dimudahkan dengan sistem sertifikat elektronik,” tegasnya kepada Humas UMY, Selasa (5/8).

Indah menjelaskan bahwa seluruh data kepemilikan tanah kini dapat diakses secara digital melalui aplikasi resmi "Sentuh Tanahku" milik Kementerian ATR/BPN. Pemilik tanah dapat memantau lokasi, luas, dan status tanah mereka hanya lewat ponsel.

“Dulu, jika sertifikat hilang, itu bisa menjadi masalah besar. Sekarang, tinggal buka aplikasi, semua bidang tanah yang kita miliki langsung muncul di situ. Bahkan titik koordinatnya pun sudah tersedia,” jelasnya.

Tidak hanya melalui aplikasi, sertifikat elektronik juga tetap memiliki versi fisik berupa secure paper atau lembar cetak resmi dari BPN yang dilengkapi QR code .

“QR code itu bisa langsung kita scan, dan saat itu juga kita tahu apakah sertifikat tersebut adalah edisi terakhir atau bukan. Jadi sangat transparan,” tambah Indah.

Terkait isu keamanan dan potensi peretasan, Indah menyebutkan bahwa sistem ini telah disiapkan dengan pengamanan berlapis oleh BPN.

“BPN sudah mengantisipasi risiko digital, termasuk dari sisi keamanan data. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan. Justru sistem ini lebih meminimalkan human error dan potensi sertifikat ganda,” ungkapnya.

Di sisi lain, Indah juga mengakui bahwa proses transformasi digital pertanahan memang memerlukan waktu dan adaptasi, terutama dalam proses validasi ulang surat ukur dan buku tanah.

“Awalnya memang butuh waktu. Tapi sekarang setelah dua tahun berjalan, sistemnya sudah jauh lebih cepat dan efisien. Hak tanggungan misalnya, bisa terbit dalam waktu tiga sampai lima hari saja,” katanya.

Namun, Indah juga mengkritisi biaya konversi sertifikat analog ke elektronik yang saat ini dikenakan dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp150.000. Menurutnya, biaya ini perlu dievaluasi agar tidak membebani masyarakat.

“Kalau bisa diturunkan jadi Rp50.000, masyarakat pasti akan lebih antusias mengubah sertifikatnya menjadi elektronik. Apalagi ini adalah program nasional,” ujarnya.

Menanggapi kekhawatiran soal ketidakmerataan akses digital dan potensi liberalisasi pasar tanah, Indah menekankan pentingnya edukasi publik dan pemerataan infrastruktur digital.

“Edukasi kepada masyarakat sangat penting. Jangan sampai transformasi ini hanya dimengerti oleh kalangan tertentu saja. Pemerintah juga harus memastikan bahwa seluruh wilayah memiliki akses digital yang memadai,” pungkasnya. (Mut)


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

PEKANBARU, Suara Muhammadiyah – Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) melaksanakan penyerahan S....

Suara Muhammadiyah

19 May 2026

Berita

MAKASSAR, Suara Muhammadiyah - Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unismuh, Kamaruddin Moha, meraih g....

Suara Muhammadiyah

3 February 2024

Berita

PURWOREJO, Suara Muhammadiyah — SMK Muhammadiyah Purwodadi menjadi tuan rumah kegiatan Hari Be....

Suara Muhammadiyah

25 January 2026

Berita

TEMANGGUNG, Suara Muhammadiyah - SLB Djojonegoro Temanggung menyambut baik kedatangan siswa SMP Muha....

Suara Muhammadiyah

15 December 2024

Berita

KULON PROGO, Suara Muhammadiyah – Lembaga Seni Budaya Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Ist....

Suara Muhammadiyah

29 January 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah