Shalat untuk Penguatan Hubungan Manusia

Publish

20 January 2026

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
84
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Shalat untuk Penguatan Hubungan Manusia

Oleh: Mohammad Fakhrudin

Dari Tafsir Al-Azhar atas surat an-Nur (24):56 karya Hamka, kita ketahui bahwa shalat dapat memperkuat hubungan manusia. Fungsi shalat yang demikian sangat kita rasakan melalui shalat berjamaah. Tentu fungsi tersebut dirasakan sangat nyata oleh muslim yang mengerjakan shalat berjamaah dengan memahami tidak sekadar ketentuan fikih, tetapi juga memahami nilai sosial kemasyarakatan.

Ada kesenjangan yang dengan mudah dapat kita rasakan antara pendidikan akhlak di dalam shalat berjamaah dan pengamalannya di dalam kehidupan di luar shalat berjamaah. Di dalam shalat berjamaah muslim dididik agar menjalin hubungan tidak hanya dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala, tetapi juga dengan sesama muslim. Namun, dalam praktiknya di luar shalat berjamaah, hal itu belum terwujud seperti yang diharapkan. Masih cukup banyak muslim yang rajin mengerjakan shalat berjamaah di masjid, tetapi  menjadi pembuat masalah, bukan penyelesai masalah di masyarakat.

Hubungannya dengan sesama manusia tidak harmonis. Ketidakharmonisan itu terjadi gegara perbedaan tafsir terhadap hal yang bersifat teknis. Setelah dikaji lebih mendalam, ternyata perbedaan tafsir itu terjadi karena ada di antara mereka yang minim literasinya. Hal yang sangat lebih memprihatinkan adalah jika kedua-duanya tidak memiliki literasi yang cukup.

Dari segi hubungan antarmanusia, shalat berjamaah di masjid mengondisikan jamaah dalam kebersamaan melakukan kebenaran dan kebaikan sebagai wujud ketakwaannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Salah satu di antaranya adalah mempererat hubungan sesama manusia.

Berikut ini adalah contoh perilaku bahwa shalat berjamaah mempererat hubungan manusia.

Kebersamaan dalam Kesetaraan Status

Penataan shaf shalat berjamaah mengondisikan kesetaraan. Dikatakan demikian karena penataan shaf shalat tidak berdasarkan nasab, status sosial, jenjang pendidikan, jabatan, atau pangkat. Takmir masjid dan imam shalat tidak pernah memeriksa semua itu. Jamaah yang hadir lebih dahulu dan sudah berada pada shaf pertama, maka mereka mengerjakan shalat berjamaah pada shaf pertama.

Tidak pernah terjadi jamaah dipindahkan dari shaf pertama ke shaf kedua gegara ada jamaah keturunan bangsawan yang datang kemudian. Meskipun keturunan bangsawan, jika datang terlambat sehingga menjadi makmum masbuk, dia tidak akan menggeser jamaah yang sudah berada pada shaf depannya. 

Penataan shaf shalat berjamaah yang demikian menciptakan suasana batin yang sangat nyaman. Jamaah diperlakukan setara di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Setiap jamaah merasa dihargai dan dihormati karena kesetaraan statusnya sebagai ciptaan-Nya. 

Berkenaan dengan itu, mereka tidak canggung melakukan semua gerakan shalat sesuai dengan kaifiat. Ketika duduk "tawaruk" misalnya, sangat mungkin mereka bersentuhan pakaiannya dengan jamaah di sebelah kanan dan/atau kiri yang berbeda satus sosial, jenjang pendidikan, pangkat, atau pangkatnya. Ketika sujud, kepala majikan yang berada di belakang ART, (hampir) tersentuh telapak kaki ART. 

Boleh jadi, ketika mengakhiri shalat dengan mengucapkan salam dengan menengok ke kanan dan ke kiri, ART baru mengetahui bahwa ternyata kepala majikannya yang (hampir) tersentuh telapak kakinya. Oleh karena itu, pada waktu dan di tempat yang berbeda, ketika hanya mereka berdua, ART dengan penuh kesungguhan memohon maaf. Namun, karena ketakwaannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, majikan itu sama sekali tidak mempersoalkannya sehingga hubungan mereka tetap baik-baik saja. 

Tidak ada sedikit pun rasa canggung pada penjual satai, tahu, dawet, sapu atau penjual apa pun yang berkeliling dari desa ke desa dengan sepeda atau berjalan ketika shalat berjamaah berada satu shaf dengan pengusaha atau juragannya. Pegawai kantoran golongan terendah nyaman shalat berjamaah berada satu shaf dengan pegawai golongan tertinggi. Dosen berjabatan akademik Asisten Ahli dengan percaya diri shalat berjamaah berada satu shaf, bahkan berdampingan, dengan dosen berjabatan akademik guru besar atau profesor. 

Sementara itu, kriteria imam shalat menurut Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah (selanjutnya disebut Majelis Tarjih) adalah (1) Individu yang paling baik bacaan dan pengetahuannya tentang Al-Qur’an; (2) Kalau bacaan dan pengetahuannya tentang Al-Qur’an sama, ditentukan yang paling banyak pengetahuannya terhadap as-Sunnah; (3) Kalau pengetahuan terhadap as-Sunnah sama, ditunjuklah yang lebih dahulu hijrah, barangkali untuk sekarang yang lebih banyak atau dahulu perjuangannya, dan (4) Kalau dalam hijrahnya sama, dipilihlah imam yang usianya lebih tua.

Syarat-syarat itu merujuk kepada tuntunan Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan hasil rekayasa. Dari keempat syarat tersebut tidak ada satu pun yang ditentukan berdasarkan nasab, status sosial, jenjang pendidikan, jabatan, atau pangkat. 

Kebersamaan dalam Pengondisian Kenyamanan Fisik

Takmir musala atau masjid selalu berusaha mengondisikan tempat wudu, toilet, dan tempat shalat agar nyaman bagi jamaah. Berkenaan dengan itu, lazimnya di setiap musala dan masjid ada marbut. 

Jamaah shalat berperan juga dalam pengondisian kenyamanan fisik sesama jamaah. Mereka berpakaian bersih dan bagus. Bahkan, jamaah laki-laki disunahkan memakai wangi-wangian. Jamaah perempuan pun boleh memakainya asal tidak berlebihan. Jika sedang flu dan batuk, mereka memakai masker.

Fenomena Berjabat Tangan setelah Shalat

Di masjid-masjid tertentu, ada tradisi jamaah shalat berjabat tangan langsung setelah mengakhiri shalatnya yang ditandai dengan mengucapkan salam dengan menoleh ke kiri. Bahkan, ada imam shalat yang langsung mengajak berjabat tangan dengan beberapa orang makmum yang berada di belakangnya. 

Semenara itu, ada jamaah shalat yang tidak segan-segan mengajak berjabat tangan kepada jamaah yang ada di sebelah kanan, kiri, depan, dan belakang, termasuk mengajak jamaah shalat yang sudah mulai berzikir. Ketika diajak berjabat tangan, ada jamaah yang langsung menyambutnya berjabat tangan. 

Ada jamaah yang baru berjabat tangan setelah tangannya disentuh. Ada pula jamaah yang sampai disentuh tangannya pun tidak menyambut ajakan jabat tangan. 

Masih ada lagi tradisi berjabat tangan. Jabat tangan dilakukan setelah imam dan makmum berzikir dan berdoa secara berjamaah. Lalu, mereka berdiri dan sambil mengucapkan shalawat berjabat tangan. Tradisi berjabat tangan tersebut dilakukan setelah shalat lima waktu. Pada waktu duhur, magrib, dan isya jamaah mengerjakan shalat sunah bakdiah setelah berjabat tangan sambil membaca shalawat. 
 
Di masjid lain suasana tersebut tidak terjadi. Yang terjadi adalah seketika bertemu di halaman masjid, serambi, ruang utama untuk shalat, sebelum mengerjakan shalat sunah “qabliyah” misalnya pada waktu shalat duhur, asar, atau subuh, dan sebelum ikamah, sebagian jamaah berjabat tangan, bahkan, saling sapa sekadarnya. 

Setelah mengakhiri shalat berjamaah, yang ditandai dengan mengucapkan salam sambil menoleh ke kiri, jamaah langsung mengucapkan istigfar dilanjutkan dengan zikir sendiri-sendiri. Tidak ada jabat tangan, baik antara iman dengan makmum maupun sesama makmum. Setelah berzikir, mereka mengerjakan shalat sunah bakdiah misalnya pada waktu duhur, magrib, atau isya. Lalu, mereka meninggalkan masjid. Bahkan, hanya sedikit di antara jamaah yang saling sapa. 

Menurut Tim Fatwa Majelis Tarjih belum ditemukan dalil berjabat tangan jika dikaitkan dengan contoh dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam khususnya seusai shalat berjamaah. Namun, ditemukan hadis yang berisi penjelasan bahwa ada jabat tangan dalam peristiwa jamaah shalat telah selesai sama sekali mengerjakan shalat berjamaah dan jamaah mulai bubar meninggalkan masjid. Berikut ini adalah ringkasan penjelasannya.

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang di suatu wilayah baru sehingga masyarakat beramai-ramai ingin mengenal lebih dekat kepada beliau. Beliau membiarkan tangannya dipegang oleh para jamaah. Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abu Juhaifah.

عَنِ الْحَكَمِ قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا جُحَيْفَةَ قَالَ: خَرَجَ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم بِالْهَاجِرَةِ إِلَى الْبَطْحَاءِ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ. قَالَ شُعْبَةُ وَزَادَ فِيْهِ عَوْنٌ عَنْ أَبِيْهِ أَبِى جُحَيْفَةَ قَالَ: كَانَ يَمُرُّمِنْ وَرَائِهَا الْمَرْأَةُ وَ قَالَ النَّاس فَجَعَلُوْا يَأْخُذُوْنَ يَدَيْهِ فَيَمْسَحُوْنَ بِهَا وُجُوْهُهُمْ قَالَ: فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ فَوَضَعْتُهَا عَلَى وَجْهِى فَإِذَاهِىَ أَبْرَدُ مِنَ الثَّلْجِ وَأَطْيَبُ رَائِحَةً مِنَ الْمِسْكِ (رواه البخارى) 
 
 “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi pada waktu tengah hari ke Batha’ lalu berwudu kemudian beliau shalat duhur dua rakaat dan ashar dua rakaat. Di hadapannya ditancapkan tongkat. Syu’bah berkata dan Aun menambahkan periwayatan yang diterima dari ayahnya Abu Juhaifah. Ia berkata para wanita berlalu di belakang tongkat itu dan orang-orang serentak bangun seusai menunaikan shalat kemudian memegang tangan nabi dan mereka menyapu wajah mereka dengan tangannya. Dan akupun memegang tangan nabi dan aku letakkan di wajahku, aku rasakan tangan beliau lebih dingin dari salju dan lebih wangi dari bau kasturi.” (HR Muslim)

Berdasarkan hadis tersebut, Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa zikir itu dianjurkan setelah melaksanakan shalat. Bukan waktunya kita mengajak berjabat tangan dengan orang-orang yang sedang khusyuk berzikir. Kita boleh berjabat tangan dengan sesama jamaah shalat sekiranya pelaksanaan shalat berjamaah sudah selesai sama sekali.

Dengan merujuk kepada fatwa tersebut, sangat baik kiranya jika muslim yang telah melaksanakan shalat berjamaah, berzikir, dan tidak memiliki uzur, memanfaatkan kesempatan untuk berjabat tangan. Berjabat tangan dilakukan oleh para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dijelaskan di dalam HR al-Bukhari berikut ini.

عَنْ قَتَادَةَ قَالَ قُلْتُ لِأَنَسٍ أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ [رواه البخاري

Dari Qatadah (diriwayatkan), dia berkata, Aku bertanya kepada Anas, “Apakah di antara para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berjabat tangan?” Dia menjawab, “Ya.” 

Adapun keutamaan berjabat tangan, dijelaskan di dalam HR berikut ini.

عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا ) رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه وأحمد، وهو حديث صحيح لغيره(

Dari al-Bara’ bin ‘Azib Radiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah dua orang muslim saling bertemu kemudian berjabat tangan, kecuali akan diampuni (dosa-dosa) mereka berdua sebelum mereka berpisah” (HR Abu Dawud, at-Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Dari hadis tersebut kita ketahui keutamaan berjabat tangan ketika bertemu. Berjabat tangan bernilai ibadah karena mengikuti contoh Rasulullahu ‘alaihi wa sallam. Bukankah berjabat tangan yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan salah satu cara menguatkan hubungan sesama manusia?

Allahu a’lam


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Tidak Terlihat Namun Paling Terdampak: Suara Penyandang Disabilitas dalam Bencana Sumatra 2025 Oleh....

Suara Muhammadiyah

1 December 2025

Wawasan

Transparansi Fiskal dan Komunikasi Publik Ala Purbaya Oleh: Ijang Faisal, Dosen Ilmu Komunikasi Uni....

Suara Muhammadiyah

29 October 2025

Wawasan

Inkuisisi Ibnu Hanbali (Bagian ke-1) Oleh: Donny Syofyan Jumlah umat Islam diestimasi 1.6 miliar o....

Suara Muhammadiyah

9 October 2023

Wawasan

Beridul Fitri dengan Prestasi (3)  Oleh: Mohammad Fakhrudin/Warga Muhammadiyah Magelang Di da....

Suara Muhammadiyah

24 April 2025

Wawasan

Meneguhkan Nalar Berkemajuan di Era Society 5.0 Oleh: Iwan Khoiruddin, Warga Muhammadiyah di Jepara....

Suara Muhammadiyah

27 October 2025