Sosialisasi MTT PWM Sulsel Perkuat Ideologi dan Pemahaman Keagamaan
WAJO, Suara Muhammadiyah — Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan melanjutkan Sosialisasi Tarjih di Pusat Dakwah Muhammadiyah Kabupaten Wajo pada Ahad, 14 Jumadil Ula 1448 H bertepatan dengan 25 Oktober 2026 M.
Kegiatan ini diikuti sekitar 80 peserta, dengan PDM Wajo sebagai tuan rumah serta dihadiri perwakilan PDM Bone dan PDM Soppeng.
Kegiatan tersebut merupakan hari kedua rangkaian Sosialisasi Tarjih MTT PWM Sulsel, setelah sebelumnya dilaksanakan di Kabupaten Pinrang.
Empat materi yang dibahas mencakup Manhaj Tarjih dan implementasinya dalam dakwah, Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) dalam perspektif ilmu falak, Fikih Keluarga Sakinah, serta Tuntunan Ibadah Menurut Tarjih Muhammadiyah.
Pembukaan dimulai pukul 08.55 WITA. Dalam sambutannya, Ketua PDM Wajo menyampaikan terima kasih atas kepercayaan PWM Sulsel menunjuk Wajo sebagai tuan rumah, sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan dalam penyelenggaraan kegiatan.
Wakil Ketua PWM Sulsel, Dr. KH. Abbas Baco Miro, Lc., M.A., dalam amanahnya menekankan bahwa peneguhan ideologi Muhammadiyah dan penguatan Manhaj Tarjih menjadi spirit pelaksanaan program MTT, termasuk sosialisasi ini.
Ia mengingatkan bahwa fatwa agama Muhammadiyah tidak bertumpu pada pandangan personal, melainkan melalui ijtihad jama‘i atau ijtihad kolektif.
KH. Abbas juga menyampaikan empat manfaat yang diharapkan dari silaturahim dalam pergerakan Muhammadiyah, yakni terjaganya agama, kesehatan, bertambahnya ilmu, dan keberkahan harta.
Ketua MTT PWM Sulsel, Prof. KH. Zulfahmi Alwi, Ph.D., membawakan materi Manhaj Tarjih dan Implementasinya dalam Dakwah.
Ia menguraikan pengertian tarjih dalam usul fikih dan perkembangannya dalam Muhammadiyah, termasuk pembahasan rumusan tarjih oleh Syamsul Anwar dan hasil Munas Tarjih ke-32 di Pekalongan.
Zulfahmi menekankan pentingnya Manhaj Tarjih sebagai identitas gerakan, pedoman menjawab persoalan umat, upaya menjaga relevansi pemahaman agama, serta landasan pelaksanaan amar makruf.
Ia turut mengingatkan pentingnya membahas persoalan takhayul, bidah, dan khurafat dalam dakwah karena berkaitan dengan pemeliharaan iman.
Menurutnya, kader Muhammadiyah perlu memahami tarjih agar terhindar dari taklid buta dan memiliki identitas keagamaan yang kuat.
Penguasaan teknologi juga menjadi perhatian dalam pemaparannya, disertai penekanan agar kemajuan tersebut berjalan bersama pemahaman terhadap Manhaj Tarjih.
Materi berikutnya disampaikan oleh Dr. Alamsyah, M.H., mengenai KHGT dalam perspektif ilmu falak. Diskusi pada sesi pertama mengangkat persoalan perbedaan praktik keagamaan dan penetapan hari raya, termasuk pertanyaan Ketua PDM Wajo mengenai perbedaan yang kerap muncul antara Muhammadiyah dan pihak lain.
Peserta juga menanyakan hubungan penerapan KHGT dengan perbedaan awal puasa dan Idulfitri antara Indonesia dan Arab Saudi. Pertanyaan tersebut mencakup kemungkinan menjadikan Arab Saudi sebagai acuan kalender dengan mempertimbangkan kedudukannya sebagai lokasi kiblat umat Islam.
Pada sesi kedua, Dr. Muhammad Rizal Sulaiman, M.Pd., menyampaikan materi Fikih Keluarga Sakinah dengan menguraikan pengertian keluarga serta pentingnya kesetaraan dan sikap saling mencintai dalam kehidupan rumah tangga.
Ia menekankan bahwa hubungan keluarga akan lebih dinamis apabila dibangun melalui kesetaraan, alih-alih menonjolkan keunggulan masing-masing pasangan. Saling mencintai menjadi salah satu kunci dalam membangun pernikahan yang sakinah.
Muhammad Rizal juga menganjurkan agar sosialisasi hasil tarjih diteruskan oleh pimpinan daerah hingga tingkat cabang dan ranting. Ia menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut diharapkan menghadirkan ketenangan dalam kehidupan berorganisasi melalui pemahaman keagamaan yang lebih baik.
Materi terakhir, Tuntunan Ibadah Menurut Tarjih Muhammadiyah, dibawakan oleh Dr. KH. Abbas Baco Miro, Lc., M.A. Diskusi mencakup sejumlah persoalan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, baik dalam ibadah maupun muamalah.
Peserta dari Aisyiyah menanyakan dasar penetapan zakat profesi dan penggunaan emas sebagai acuan. Pertanyaan lain menyangkut penanganan hewan yang tidak diketahui pemiliknya, hukum salat duha berjamaah, pembagian zakat fitrah setelah Idulfitri, serta pelaksanaan qasar salat Asar secara sendirian dalam perjalanan. (*)