Standar Hidup yang Wajar Menurut Islam
Oleh: Rusydi Umar, Kaprodi S2 Informatika UAD, Anggota MPI PP Muhammadiyah (2015-2022)
Di tengah masyarakat modern, pertanyaan tentang batas antara hidup layak dan hidup berlebihan semakin sering muncul. Ketika seseorang mengganti mobil dengan yang lebih bagus, memperbaiki rumah agar lebih nyaman, atau membeli barang yang lebih berkualitas, sebagian orang langsung menilainya sebagai pemborosan. Di sisi lain, ada pula yang menganggap semua itu sebagai hal yang wajar selama mampu membelinya. Di sinilah Islam menawarkan perspektif yang lebih seimbang melalui konsep standar hidup yang wajar.
Islam tidak pernah mengajarkan asketisme ekstrem yang menolak kenikmatan dunia. Al-Qur’an justru mengakui bahwa manusia boleh menikmati rezeki yang diberikan Allah. Dalam QS Al-A’raf ayat 31 disebutkan, “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” Ayat ini menarik karena tidak melarang makan, minum, atau menikmati nikmat dunia. Yang dilarang adalah melampaui batas.
Karena itu, Islam tidak menilai kekayaan sebagai sesuatu yang tercela. Nabi Muhammad SAW dan para sahabat hidup dalam berbagai tingkat ekonomi. Ada yang sederhana, tetapi ada pula yang sangat kaya seperti Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf. Kekayaan mereka tidak dicela, justru menjadi sumber kebaikan karena digunakan untuk kemaslahatan umat. Dari sini terlihat bahwa yang menjadi ukuran bukan sekadar banyaknya harta, tetapi bagaimana harta itu ditempatkan dalam kehidupan.
Para ulama kemudian menjelaskan konsep yang sering disebut sebagai แธฅadd al-kifฤyah, yaitu standar kecukupan hidup yang wajar. Konsep ini merujuk pada kondisi di mana kebutuhan seseorang terpenuhi secara layak tanpa harus jatuh pada sikap berlebihan. Kebutuhan tersebut tidak hanya mencakup makanan dan pakaian, tetapi juga tempat tinggal yang layak, sarana pendidikan, kesehatan, serta fasilitas yang mendukung kehidupan manusia secara bermartabat.
Standar ini tentu tidak bersifat kaku. Ia dapat berbeda antara satu orang dengan orang lain, antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Seseorang yang bekerja sebagai profesional dengan mobilitas tinggi mungkin memerlukan kendaraan yang lebih baik agar dapat menjalankan tugasnya secara efektif. Seorang guru mungkin memerlukan buku, perangkat teknologi, dan akses informasi yang memadai untuk mengembangkan ilmunya. Semua itu tidak otomatis dianggap sebagai pemborosan selama masih berada dalam batas kewajaran dan tidak menimbulkan mudarat.
Dalam perspektif Islam, ukuran utama dari kewajaran hidup bukanlah seberapa mahal sesuatu yang dimiliki, tetapi apakah kepemilikan itu membawa manfaat yang sah dan tidak melanggar prinsip moral. Ketika harta digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, mendukung pekerjaan, atau meningkatkan kualitas hidup secara sehat, maka ia termasuk dalam kategori pemanfaatan nikmat Allah. Namun ketika harta digunakan semata-mata untuk pamer, menumbuhkan kesombongan, atau bahkan membuat seseorang mengabaikan kewajiban seperti zakat dan nafkah keluarga, maka di situlah ia berubah menjadi sikap berlebih-lebihan yang tercela.
Islam juga mengingatkan bahwa manusia tidak boleh terjebak pada dua sikap ekstrem sekaligus. Di satu sisi, ada sikap israf, yaitu hidup berlebihan tanpa kendali. Di sisi lain, ada sikap menimbun harta tanpa mengalirkannya kepada masyarakat. Al-Qur’an mengkritik keras orang-orang yang menimbun emas dan perak tanpa menginfakkannya di jalan Allah sebagaimana disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 34. Kritik ini menunjukkan bahwa harta seharusnya tidak berhenti pada kepemilikan pribadi, tetapi juga mengalir untuk kebaikan yang lebih luas.
Dalam kehidupan sehari-hari, keseimbangan ini menjadi kunci. Seseorang boleh menikmati rumah yang nyaman, kendaraan yang baik, atau makanan yang berkualitas. Namun ia juga harus memastikan bahwa di balik semua itu ada kesadaran sosial yang hidup. Zakat ditunaikan, sedekah tidak dilupakan, dan kebutuhan orang lain tetap diperhatikan. Dengan cara itulah kekayaan berubah dari sekadar simbol status menjadi sarana ibadah.
Standar hidup yang wajar menurut Islam pada akhirnya bukan hanya persoalan angka atau jenis barang yang dimiliki. Ia adalah sikap batin yang menjaga keseimbangan antara menikmati nikmat Allah dan tetap sadar bahwa harta hanyalah amanah. Kesadaran ini membuat seseorang tidak merasa bersalah ketika menikmati rezeki yang halal, tetapi juga tidak terlena hingga lupa pada tanggung jawab sosialnya.
Di tengah budaya konsumsi yang sering memuja kemewahan, perspektif Islam ini menjadi pengingat yang penting. Seorang Muslim tidak dituntut hidup miskin, tetapi juga tidak dibenarkan tenggelam dalam kemewahan tanpa batas. Jalan yang dianjurkan adalah jalan tengah: hidup layak, bersyukur atas nikmat, dan menjadikan harta sebagai sarana untuk menghadirkan kebaikan.
Dengan demikian, standar hidup yang wajar dalam Islam bukanlah hidup yang paling sederhana, tetapi hidup yang paling seimbang. Ketika keseimbangan itu terjaga, harta tidak lagi menjadi sumber kegelisahan, melainkan menjadi jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah sekaligus menghadirkan manfaat bagi sesama.
