“War Ticket” Haji dan Ujian Keadilan Beribadah
Oleh: Agus Subeno, Ketua PCM Duren Sawit II Jakarta Timur
Bagi banyak warga Muhammadiyah, haji bukan sekadar rukun Islam kelima, tetapi juga perjalanan panjang yang disiapkan sejak jauh hari—menabung sedikit demi sedikit, menunggu dengan sabar, dan menggantungkan harapan pada panggilan Allah SWT. Karena itu, ketika muncul wacana percepatan seperti “war ticket” haji, pertanyaannya bukan hanya soal teknis keberangkatan, tetapi juga menyangkut rasa keadilan umat.
Di tengah antrean haji yang kian panjang hingga puluhan tahun, gagasan percepatan memang terdengar rasional. Kuota diisi oleh mereka yang siap, tidak ada kursi kosong, dan proses menjadi lebih efisien. Namun, dalam perspektif Islam berkemajuan, efisiensi tidak boleh menggeser prinsip keadilan sebagai fondasi utama kebijakan.
Allah SWT berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.”
(QS. Ali Imran: 97)
Konsep istitha’ah dalam ayat tersebut bersifat utuh—tidak hanya finansial, tetapi juga mencakup kesehatan, keamanan, dan kesiapan mental-spiritual. Ketika konsep ini direduksi menjadi sekadar kesiapan administratif dan kemampuan membayar, maka yang tergerus bukan hanya makna ibadah, tetapi juga keadilan itu sendiri.
Dalam realitas sosial, skema berbasis “siap berangkat sekarang” hampir pasti lebih menguntungkan mereka yang memiliki akses ekonomi dan informasi lebih baik. Sementara itu, banyak calon jemaah lain—termasuk warga Muhammadiyah di berbagai daerah—telah menunggu bertahun-tahun dengan penuh kesabaran.
Di sinilah sistem antrean selama ini memiliki legitimasi moral: keadilan prosedural. Siapa yang mendaftar lebih awal, ia yang lebih dahulu berangkat. Sistem ini mungkin tidak sempurna, tetapi ia menjaga rasa keadilan kolektif.
Rasulullah SAW mengingatkan:
اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Jauhilah kezaliman, karena kezaliman itu akan menjadi kegelapan pada hari kiamat.”
(HR. Muslim)
Kebijakan yang berpotensi membuka jalur percepatan bagi sebagian pihak perlu diuji secara serius agar tidak melahirkan ketimpangan baru. Sebab, dalam prinsip maqashid syariah, kemaslahatan harus dirasakan secara luas, bukan hanya oleh kelompok tertentu.
Allah SWT juga menegaskan:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat ihsan.”
(QS. An-Nahl: 90)
Ayat ini menempatkan keadilan sebagai prinsip yang tidak bisa ditawar dalam setiap urusan, termasuk dalam pengelolaan ibadah haji.
Dalam semangat tajdid, warga Muhammadiyah tentu tidak alergi terhadap inovasi. Pembaruan adalah keniscayaan. Namun, setiap inovasi harus memastikan tidak ada pihak yang dirugikan secara sistemik.
Jika memang terdapat tambahan kuota atau ruang percepatan, maka seharusnya diarahkan untuk memperkuat keadilan: memprioritaskan mereka yang telah lama menunggu, kelompok lansia, atau mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Bukan semata membuka ruang kompetisi berbasis kesiapan ekonomi.
Pada akhirnya, haji bukan hanya tentang siapa yang berangkat lebih cepat, tetapi tentang bagaimana keadilan dijaga dalam setiap prosesnya. Ketika keadilan terpelihara, maka kepercayaan umat akan tetap kokoh.
Sebaliknya, jika rasa keadilan itu mulai luntur, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sistem antrean, tetapi juga amanah besar dalam pengelolaan ibadah.
Bagi warga Muhammadiyah, menjaga keadilan dalam ibadah adalah bagian dari menjaga nilai Islam itu sendiri—Islam yang berkemajuan, yang menghadirkan rahmat dan kemaslahatan bagi seluruh umat.
