Sunahkah Berpuasa 9 Hari Pertama di Bulan Zulhijah?
Penulis: Syakir Jamaluddin, Dosen Ilmu Hadis Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Hadis yang sering dijadikan dasar berpuasa awal Zulhijah ada dua:
Pertama, hadis umum tentang keutamaan amal shalih 10 hari bulan Dzulhijah dari Ibn ‘Abbas bahwa Nabi Saw.. bersabda:
مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ -يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ-، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ قَالَ: وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ
“Tidak ada amal shalih yang dilakukan pada hari-hari ini yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal shalih yang dilakukan pada hari-hari ke-10 (Zulhijah). Para sahabat bertanya: “Ya Rasulallah, tidak pula jihad di jalan Allah?” Rasulullah Saw. menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang keluar berjihad dengan jiwa dan hartanya, lalu tidak ada satupun yang kembali.” (Hadis Shahih Riwayat [HSR]. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad). Di dalam redaksi al-Bukhari:
مَا الْعَمَلُ فِي أَيَّامٍ أَفْضَلَ مِنْهَا فِي هَذِهِ قَالُوا وَلَا الْجِهَادُ ؟ قَالَ وَلَا الْجِهَادُ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَيْء ٍ
Hadis di atas menyebutkan utamanya amalan shalih pada hari-hari kesepuluh Zulhijah, bahkan bisa melebihi keutamaan jihad di jalan Allah kecuali dia syahid.
Kedua, hadis khusus tentang puasa 9 hari pertama di bulan Zulhijah didasarkan pada hadis dari Hunaidah bin Khalid, dari istrinya, dari beberapa istri Nabi Saw. bahwa:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ (وَخَمِيسَيْنِ)
“Rasulullah Saw. biasa berpuasa pada sembilan Zulhijah, pada hari ‘Asyura’, dan tiga hari setiap bulannya, yakni Senin awal, dan dua Kamis” (HR. Abu Dawud, an-Nasa'i, Ahmad).
Hadis ini diperselisihkan kesahihannya oleh ulama hadis. Al-Albani mensahihkannya, namun az-Zaila’i dalam Nashb ar-Rayah mendaifkannya karena idltirab (kacau sanadnya). Hunaidah bin Khalid adalah seorang Tabi’in (generasi ibunya Hunaidah di bawah Umar bin al-Khathtab), menerima hadis ini dari istrinya, dari sebagian istri Nabi Saw.. Dalam ilmu hadis, ini disebut mubham, tidak jelas istri Hunaidah dan istri Nabi Saw. yang mana? Karena sanadnya tidak jelas sehingga matannya ikut kacau. Inilah yang menyebabkan ada perselisihan dalam memahami lafal تسع ذى الحجة, apakah 9 hari full ataukah tanggal 9 Zulhijah. Biasanya ungkapan Bahasa Arab untuk menunjukkan tanggal 9 Zulhijah menggunakan lafal التاسع من ذى الحجة. Tapi jika melihat penjelasan Syu’aib al-Arnauth dalam Musnad al-Imam Ahmad terbitan ar-Risalah, beliau memberikan keterangan: يصوم يوم تسع : “berpuasa pada hari ke-sembilan”. Itu sebabnya penulis lebih memilih dalil yg jelas/sharih, sahih, dan disepakati maknanya, yakni memperbanyak amal shalih/yang baik-baik pada hari-hari ke-10 Zulhijah, seperti memperbanyak dzikir sejak hari pertama Zulhijah, memperbanyak takbir sejak hari 9 bakda Subuh sampai dengan tanggal13 Zulhijah-, haji jika sudah mampu (istitha’ah), atau puasa Arafah tanggal 9 Zulhijah bagi yang tidak haji yang hukumnya sunnah mu’akkadah dengan pahala pengampunan dosa dua tahun, memperbanyak shadaqah/infaq, mengaji dan mengkaji al-Qur’an, dan puncaknya adalah Qurban pada hari ke-10 yang disebut sebagai أَعْظَمُ الْأَيَّامِ عِنْدَ اللهِ (HSR. Abu Dawud, an-Nasa’i, Ahmad). Ini semua bagian amal shalih yang dicintai oleh Allah di hari-hari kesepuluh Zulhijah. Yang jelas kata 'Aisyah ra:
مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّعمَ صَائِمًا فِي الْعَشْرِ قَطُّ
"Saya tidak pernah melihat Rasulullah Saw. berpuasa 10 hari di bulan Zulhijah sama sekali" (HSR. Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i).
Hadis ini tentu tidak bisa dipahami bahwa Nabi Saw. tidak berpuasa sunnah Senin dan Kamis, tapi juga sulit dipahami bahwa Nabi Saw. berpuasa full (penuh) selama 9 hari.
Ada hadis dari Hunaidah bin Khalid al-Khuza'i dari Hafshah Ummul-Mu’min yang sering digunakan untuk mendukung puasa 9 hari di bulan Zulhijah. Hadis ini menceritakan:
أَرْبَعٌ لَمْ يَكُنْ يَدَعُهُنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صِيَامَ عَاشُورَاءَ، وَالْعَشْرَ، وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَالرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْغَدَاةِ
“Nabi Saw. tidak pernah meninggalkan empat hal, yakni: puasa Asyura, (puasa) 10 hari Zulhijah, (puasa) 3 hari setiap bulannya, dan dua rakaat sunat fajar.” (HR. an-Nasa’i, Ahmad, ath-Thabarani).
Namun hadis Hafshah ini derajat hadisnya sangat lemah (daif jiddan) karena ada Hasyim bin al-Qasim yang tidak ada satupun yang menilainya tsiqah/kuat, dari Abu Ishaq al-Asyja'i yang majhul (tak dikenal), apalagi matannya di sini menyebutkan Nabi Saw. tidak pernah meninggalkan puasa 10 hari yang jelas dilarang karena hari kesepuluh jatuh tanggal 10 Zulhijah dimana diharamkan berpuasa karena bertepatan dengan Hari Raya Idul-Qurban. Tapi kalau shalat dua rakaat qabliyah fajar jelas sangat dipelihara oleh Nabi Saw. berdasarkan HSR. Al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain. Jadi hadis ini kacau karena matannya bercampur baur dengan amalan sahih.
Demikian pula hadis puasa Tarwiyah 8 Zulhijah yang mencampurkan dengan hadis puasa Arafah: صَوْمُ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ كَفَّارَةُ سَنَةٍ، وَصَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ (HR. Abu asy-Syaikh dan Ibn an-Najjar), inipun hadisnya daif jiddan bahkan maudhu’ alias palsu menurut Ibnu al-Jauzi dan Al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil karena melalui Muhammad bin as-Sa’ib al-Kalbi, dari Abi Shalih yang keduanya pendusta. Atau menjanjikan pahala yang “sungguh terlalu” yang disandar-sandarkan kepada Aisyah dari Nabi Saw. bahwa:
صِيَامُ أَوَّلِ يَوْمٍ مِنَ الْعَشْرِ يَعْدِلُ مِائَةَ سَنَةٍ وَالْيَوْمِ الثَّانِي يَعْدِلُ مِائَتَيْ سَنَةٍ فَإِذَا كَانَ يَوْمُ التَّرْوِيَةِ يَعْدِلُ أَلْفَ عَامٍ وَصِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ يَعْدِلُ أَلْفَيْ عَامٍ
“Puasa di hari pertama 10 hari di bulan Zulhijah sama pahalanya dengan berpuasa 100 tahun, dan puasa hari kedua sama dengan pahala puasa dua tahun, puasa Tarwiyah (8 Dzulhijah) pahalanya senilai 1000 tahun, dan puasa Arafah (9 Dzulhijah) senilai 2000 tahun” (Hadis Daif Maudhu Riwayat [HDMR]. Abu Syuja’ Ad-Dailami, al-Firdaus bi Ma’tsur al-Khithab) ini juga Daif Maudhu‘ karena ada Muhammad bin al-Muhrim si pendusta (Lihat as-Suyuthi, az-Ziyadat ‘alal-Maudhu‘at).
Yang jelas kita tingkatkan amal shalih di 10 hari awal Zulhijah, dan amal shalih itu tidak terbatas puasa saja. Tapi kalau mau puasa 9 hari full, silahkan, karena sebagian ulama –seperti ulama Syafi’iyah, Hanabilah, termasuk Tarjih Muhammadiyah--, memahami hadis Hunaidah dari istrinya itu untuk puasa sunnah sejak tanggal 1 s.d. 9 Zulhijah. Mengenai pahala serahkan sama Allah, tak perlu kita pikirkan tentang pahalanya jika menurut keyakinan dan ilmu kita berdasarkan dalil yang kuat. Adapun riwayat hadis tentang pahalanya yang kadang dijanjikan sangat berlebihan, termasuk pahala setara dengan puasa 10 bulan riwayat seperti yang disampaikan Ibn Addi dari Aisyah bahwa:
مَنْ صَامَ الْعَشْرَ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَوْمُ شَهْرٍ وَلَهُ بِصَوْمِ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ سَنَةٌ وَلَهُ بِصَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ سَنَتَانِ
“Barangsiapa yang berpuasa 10 (hari Dzulhijah) baginya pahala satu bulan setiap harinya, dan pahala puasa Tarwiyah (8 Dzulhijah) senilai dengan puasa setahun penuh; serta pahala puasa Arafah (9 Dzulhijah) senilai pahala puasa selama dua tahun” ternyata palsu karena di dalam sanadnya terdapat rawi al-Kalbi si pendusta (al-Kadzdzab) (Lihat asy-Syaukani, al-Fawa’id al-Majmu’ah fil-Ahadits al-Maudhu‘ah; Ibn al-Jauzi, al-Maudhu’at).
Namun jika tanggal 8 Zulhijah jatuh pada hari Senin atau Kamis bulan Zulhijah tentu sangat baik untuk berpuasa sunnah. Wallahu a‘lam bish-shawab.

