Tantangan Berat Bersih-bersih di AUM (Sebuah Catatan Kader)
Oleh: Khafid Sirojudin
Tiga tahun lalu, saya diminta menjadi anggota Tim Pencari Fakta [TPF] Majelis Diktilitbang untuk sebuah perkara yang dilakukan Rektor salah satu PTM di Jawa Tengah. Ini tugas pertama saya di luar UPP setelah diamanati menjadi Ketua Bidang Diaspora Kader dan Jaringan MPKSDI PP Muhammadiyah, 2022-2027.
Fakta yang hendak diungkap cukup sensitif. Yaitu terkait tiga sumber maksiyat yang sudah banyak dijadikan bahan khotbah: wanita, tahta (jabatan) dan harta (mal praktek keuangan).
Soal Wanita, informasi adanya dugaan kasus perselingkuhan dengan Wanita Idaman Lain (WIL) masuk ke Majelis Dikti melibatkan Rektor dengan Tendik. Tahta, terkait keinginan Rektor untuk menjabat tiga periode.
Adapun soal Harta (Aset), terkait proses pembangunan Gedung Rektorat yang megah di lahan sewa milik Pemerintah Daerah. Serta adanya dugaan komisi/fee (ujroh) dari rekanan jasa konstruksi ke Rektor dan Panitia Pembangunan yang tidak sesuai norma atau kaidah di Muhammadiyah.
Ketika Prof. Ahmad Muttaqin, Sekretaris Majelis Diktilitbang menghubungi, saya sempat bertanya: "Dik Prof, mengapa mesti saya? Bukankah banyak pakar ahli di Majlis Diktilitbang?" Jawabnya singkat: "Ini permintaan PP Muhammadiyah".
Sebagai kader dan "petugas persyarikatan" saya hanya bisa jawab sami'na wa atha'na. Bagi saya, permintaan atau perintah PP, apalagi yang meminta Senior atau se angkatan di PPIPM, adalah perintah yang harus dilaksanakan tanpa alasan, tanpa "tapi".
Barangkali saya dianggap paham soal Peraturan Sewa Menyewa Lahan/Aset Pemerintah Daerah, yang kemudian dibangun gedung baru Rektorat dan Auditorium senilai Rp68 Miliar. Sebuah gedung megah dengan ruang kerja Rektor yang cukup mewah, lengkap dengan _"bathtup jacuzzi"_ ala kamar suite hotel bintang lima.
Boleh jadi saya dianggap mengerti soal pemberian hadiah _preloved goods_, sebuah mobil Toyota Alphard kepada Ketua PWM Jateng agar merekomendasikan dia menjadi Rektor tiga periode. Dan mungkin saya dianggap memiliki informasi sahih terkait dugaan perselingkuhan Rektor dengan salah satu Tendik.
Hampir sebulan penuh, saya dibantu saudara, seorang auditor teknik dan penyidik profesional, melakukan investigasi mandiri di lapangan. Saya hubungi dan temui anggota DPR-RI --mantan Bupati saat SPK Sewa Lahan dilakukan-- yang alumni SMA Muhammadiyah. Saya gali informasi sahih dari beberapa tokoh kunci "key person" yang memiliki kedekatan relasi dengan para terduga kasus.
Saya hubungi beberapa pihak pendukung, penolak maupun moderat terkait keinginan rektor menjabat 3 periode. Saya juga sempatkan melihat dari dekat tendik yang diprasangkakan selingkuh. Faktual, saya lihat lebih cakep dan pasti lebih muda dari istri Rektor.
Dari wawancara dengan kontraktor pembangunan gedung sebagai rekanan jasa konstruksi, kebetulan mantan mahasiswi FH PTM Ketua TPF, saya mendapatkan pengakuan besaran fee atau komisi yang diberikan kepada para pihak. Bagi kami --sebagai pelaku bisnis-- soal honor panitia pembangunan dan "jasa makelar/komisi/fee/ujroh" dalam perdagangan barang dan jasa adalah hal yang lazim dan wajar.
Asalkan tumakninah, tertib sesuai syarat dan ketentuan (rukun) yang berlaku. "Arane, Arahe lan Angkane" harus jelas, jujur dan terbuka, fairness-adil, angkanya wajar serta tidak melanggar norma negara, norma agama, kaidah persyarikatan serta etika bisnis yang berlaku.
Tugas sebagai TPF selesai dalam waktu 2 bulan. Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Rekomendasi TPF ditandatangani Ketua dan seluruh anggota Tim. Sebelum menandatangani BA LHPR-TPF, ada satu point drafting yang saya tolak terkait kasus "kesrimpet jarik" WIL. Dan akhirnya disepakati seluruh TPF.
Saya menolak karena mengingat ada kaidah fikih: "nahnu nahkumu bi dzawahir". "Kamu bisa menghakimi terhadap sesuatu yang nampak (terlihat)".
Alasan penolakan saya: Pertama, belum pernah melihat sendiri ketika mereka berdua selingkuh atau ngamar di hotel.
Kedua, tidak ada surat pernyataan, bukti tertulis atau audio- video "pengakuan dosa" dari keduanya atau salah satu terduga pelaku.
Walhasil, pergantian Rektor baru PTM dapat dilaksanakan. Soal sengkarut tata kelola keuangan diselesaikan dengan skema non litigasi. Saya husnudzan --mungkin-- dalam perspektif "fikih najis", mal-praktek yang terjadi di PTM itu belum masuk kategori najis mughaladhah. Sehingga belum perlu dibawa ke ranah hukum (litigasi).
Bisa jadi Majelis Diktilitbang ingin mengamalkan ajaran Jawa: "Kecekel iwake, ora buthek banyune (ikannya ketangkap tapi airnya tidak keruh)".
Saya tidak berani mengusulkan agar kasus mal praktek di PTM itu diselesaikan melalui jalur litigasi, agar mjd 'prime mover' atau "red warning" bagi pengelola/pejabat di AUM Pendidikan, khususnya PTMA. Karena menyadari, saya bukan pimpinan atau anggota Majelis Diktilitbang PP atau BPH di PTM manapun.
Wallahu'alam bi shawab
Jogja, 22/09/2026

