Tantangan dan Peluang Pekerja Sosial

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
48
UMM

UMM

MALANG, Suara Muhammadiyah - Di tengah tuntutan profesionalisme pekerja sosial di Indonesia, Program Studi Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang terus melakukan berbagai upaya aktualisasi peran pekerja sosial dalam berbagai setting layanan. Salah satunya adalah praktik intervensi pekerja sosial koreksional di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Kegiatan tersebut di kemas dalam pelaksanaan kuliah praktisi pada Selasa (23/12) bertempat di Basement Dome Kampus III UMM dan dibuka langsung oleh Wakil Rektor I UMM sesaat setelah sambutan Dekan FISIP dan Kaprodi.

Menurut Hutri Agustino., Ph.D selaku Ketua Program Studi Kesejahteraan Sosial menyampaikan bahwa praktik intervensi pekerja sosial di LAPAS dan BAPAS memegang peran penting dalam mendukung proses pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial warga binaan serta klien pemasyarakatan. Praktik intervensi di LAPAS lebih menitikberatkan pada rehabilitasi sosial, penguatan kapasitas personal, serta pembentukan perilaku adaptif selama masa pidana.

Sementara itu, di BAPAS, pekerja sosial berperan penting dalam pendampingan klien pemasyarakatan saat menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun asimilasi, agar mampu kembali berfungsi secara sosial di tengah masyarakat. Pemasyarakatan yang humanis membutuhkan pekerja sosial yang kompeten, reflektif, dan berorientasi pada pemberdayaan. Dengan praktik intervensi yang tepat, risiko pengulangan tindak pidana dapat ditekan. Disinilah tujuan utama kegiatan kuliah praktisi ini di laksanakan, agar mahasiswa Program Studi Kesejahteraan Sosial sebagai calon Pekerja Sosial dapat memahami secara utuh praktik intervensi koreksional di setting pemasyarakatan. 

Selanjutnya, dalam paparan Karto Rahardjo, Bc. IP., S.H., M.H. selaku Kepala BAPAS Kelas I Malang menegaskan bahwa pekerja sosial pemasyarakatan saat ini menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks. Tantangan tersebut antara lain meningkatnya dinamika permasalahan sosial klien, keterbatasan sumber daya, hingga stigma masyarakat terhadap mantan warga binaan pemasyarakatan. Pekerja sosial pemasyarakatan dituntut tidak hanya memahami aspek hukum, tetapi juga mampu membaca kondisi sosial, psikologis, dan lingkungan klien secara komprehensif.

Meski demikian, ia menekankan bahwa di balik tantangan tersebut terdapat peluang besar untuk memperkuat peran pekerja sosial dalam sistem pemasyarakatan. Perkembangan kebijakan pemasyarakatan yang berorientasi pada keadilan restoratif dan reintegrasi sosial membuka ruang bagi pekerja sosial untuk lebih berinovasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak. Peluang ini harus dimanfaatkan dengan meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga sosial, dunia pendidikan, dan masyarakat. Dengan demikian, klien pemasyarakatan dapat kembali berfungsi secara sosial dan mandiri. Ia juga berharap pekerja sosial pemasyarakatan mampu menjadi agen perubahan yang tidak hanya melakukan pembimbingan administratif, tetapi juga pendampingan yang humanis dan berkelanjutan.

Sedangkan Prof. Dr. Oman Sukmana, M.Si. selaku guru besar di Program Studi Kesejahteraan Sosial menegaskan pentingnya peran dan intervensi pekerja sosial koreksional dalam sistem pemasyarakatan sebagai upaya strategis untuk mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan dan klien pemasyarakatan.

Ia menjelaskan bahwa pekerja sosial koreksional memiliki posisi kunci dalam menjembatani aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan. Intervensi yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penyelesaian masalah individu, tetapi juga pada penguatan fungsi sosial, keluarga, dan lingkungan tempat klien akan kembali. Intervensi pekerja sosial koreksional harus berbasis asesmen yang komprehensif, mencakup kondisi psikososial, relasi keluarga, serta faktor lingkungan yang memengaruhi perilaku klien.

Tanpa intervensi yang tepat, proses reintegrasi sosial akan sulit tercapai. Lebih lanjut, Prof. Oman menekankan bahwa pendekatan pekerja sosial koreksional sejalan dengan paradigma pemasyarakatan modern yang menempatkan pemulihan, rehabilitasi, dan keadilan restoratif sebagai tujuan utama.

Melalui pendampingan, konseling, bimbingan sosial, serta penguatan jejaring sosial, pekerja sosial dapat meminimalkan risiko pengulangan tindak pidana. Ia juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas dan profesionalisme pekerja sosial koreksional agar mampu menjawab tantangan yang semakin kompleks di bidang pemasyarakatan. Kolaborasi lintas sektor dengan lembaga pemerintah, akademisi, dan masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan intervensi yang berkelanjutan.

Pemasyarakatan tidak bisa berjalan sendiri. Intervensi pekerja sosial koreksional harus didukung oleh sinergi semua pihak agar klien dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab. Prof. Oman berharap pemahaman mengenai peran dan intervensi pekerja sosial koreksional dapat terus diperkuat, sehingga sistem pemasyarakatan di Indonesia semakin humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Graduation Wardah Inspiring Teacher 2024 berlangsung di momen dan t....

Suara Muhammadiyah

22 December 2024

Berita

SLEMAN, Suara Muhammadiyah – Direktur Utama PT Syarikat Cahaya Media / Suara Muhammadiyah Deni....

Suara Muhammadiyah

7 March 2025

Berita

SOLO, Suara Muhammadiyah - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali membuka Program Studi (P....

Suara Muhammadiyah

15 January 2024

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Ketua Lembaga Risiliensi Bencana (LRB) / Muhammadiyah Disaste....

Suara Muhammadiyah

27 May 2025

Berita

MAKASSAR, Suara Muhammadiyah - Suara Muhammadiyah. SMA Muhammadiyah 6 Makassar untuk pertama kalinya....

Suara Muhammadiyah

21 October 2025