Terorisme Lingkungan: Kemanusiaan yang Terabaikan di Atas Bara Asap

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

Terorisme Lingkungan: Kemanusiaan yang Terabaikan di Atas Bara Asap

Oleh: Shofwan Karim (Wakil Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah & Dosen Pascasarjana UM Sumbar)

Pernyataan tegas Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna pekan lalu mengenai pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebagai bentuk “terorisme lingkungan” dan kejahatan terhadap kemanusiaan menandai titik balik krusial dalam paradigma penegakan hukum di Indonesia. 

Selama bertahun-tahun, Karhutla kerap direduksi sekadar menjadi bencana alam musiman yang datang bersamaan dengan fenomena iklim seperti El Niño atau Indian Ocean Dipole (IOD) positif. Padahal, di balik keringnya ranting dan pekatnya gambut, terdapat tangan-tangan serakah korporasi dan oknum nirempati yang sengaja memantik api demi menekan biaya pembukaan lahan secara instan. Reduksi bencana alam ini adalah sebuah manipulasi naratif yang menutupi kejahatan struktural luar biasa (extraordinary crime).

Secara filosofis, bumi bukanlah aset komersial mati yang bebas dieksploitasi tanpa batas, melainkan ruang hidup bersama (Lebensraum) yang menopang eksistensi lintas generasi. Ketika keserakahan korporasi mengorbankan udara bersih yang dihirup oleh jutaan rakyat, terjadi sebuah bentuk pengkhianatan terhadap kontrak sosial fundamental. Hak atas lingkungan hidup yang sehat adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang paling mendasar. Membiarkan asap beracun mengepung permukiman, melumpuhkan pendidikan, dan merusak organ pernapasan anak-anak bangsa adalah wujud nyata teror—sebuah kekerasan sistemik yang menimbulkan ketakutan massal, penderitaan fisik, dan kematian perlahan.

CELIOS (Center of Economic and Law Studies) dalam kajiannya: Analisis Dampak dan Kerugian Ekonomi akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2026 dan data empiris, dampak Karhutla tidak pernah main-main. Kajian ekonomi makro memperkirakan total kerugian nasional akibat Karhutla menembus angka fantastis, yakni berada pada rentang Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. Kehilangan aset fisik dan terganggunya Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai Rp29,54 triliun, dengan Kalimantan Barat, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Timur sebagai wilayah dengan kerugian terbesar. Sektor riil seperti UMKM dan pekerja informal mengalami terjangan telak dengan penurunan omzet di atas 50%, sementara harga kebutuhan pokok melonjak tajam.

Lebih mengerikan lagi dari dimensi kesehatan publik, beban finansial penanganan penyakit akibat asap mencapai Rp9,75 triliun—bahkan membengkak hingga Rp93,56 triliun jika menghitung seluruh simptom tanpa diagnosis formal. Kementerian Kesehatan mencatat ledakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) menembus lebih dari 295.000 kasus di tujuh provinsi utama, dengan balita dan lansia sebagai kelompok paling rentan. Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Palangka Raya sempat menyentuh angka 414 yang terkategori ekstrem/berbahaya. Partikulat halus PM2.5 dari pembakaran gambut merangsek masuk ke dalam alveoli paru-paru, memicu iritasi mata akut, memperburuk penyakit kardiovaskular, hingga meningkatkan risiko kematian dini. Ini adalah pembunuhan senyap berkedok efisiensi korporasi.

Secara yuridis, langkah progresif pemerintah melalui Kementerian Hukum untuk merevisi undang-undang guna memperkuat konsep terorisme lingkungan patut diapresiasi sekaligus dikawal ketat. Selama ini, instrumen hukum yang ada—seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (dengan doktrin Strict Liability atau Tanggung Jawab Mutlak), UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hingga UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan—kerap kali tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Penindakan tegas di bawah komando Bareskrim Polri yang menetapkan 243 tersangka perorangan dan 13 korporasi dengan luas lahan terbakar mencapai hampir 30.000 hektare, termasuk mengusut 3 korporasi berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) serta membongkar Beneficial Ownership (pemilik manfaat sebenarnya), adalah langkah awal yang tepat.

Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penyegelan fisik 57 badan usaha atau pencabutan dan pembekuan izin puluhan perusahaan oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian LH semata. Aparat penegak hukum wajib mengusut tuntas indikasi suap dan korupsi perizinan di balik perusahaan yang terdeteksi melanggar aturan berulang kali tetapi tetap kebal hukum. Efek jera maksimal—baik melalui perampasan aset, pemulihan ekosistem secara total, maupun penerapan hukuman pidana badan bagi aktor intelektual korporasi—adalah harga mati.

Dalam timbangan teologi dan fikih Islam, kejahatan lingkungan menempati posisi sebagai dosa ekologis berat (jinayah) yang masuk dalam kategori Fasad fil Ardh (perusakan di muka bumi). Al-Qur'an secara eksplisit menegaskan dalam Surah Ar-Rum ayat 41 bahwa kerusakan di darat dan di laut timbul akibat ulah tangan manusia sendiri. Manusia diciptakan bukan sebagai pemilik mutlak bumi, melainkan sebagai khalifah fi al-ard (pengelola dan pemelihara amanah) yang tugas utamanya adalah memakmurkan, bukan menghancurkan ('imaratul ardh).

Kaidah fiqih lingkungan (Fiqh al-Bi'ah) merumuskan prinsip mutlak: "La darar wa la dirar" (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain) serta "Daf'u al-masafid muqaddamun 'ala jalbi al-masalih" (menolak kerusakan harus didahulukan daripada mencari kemaslahatan sesaat). Keuntungan finansial segelintir korporasi atau oknum sama sekali tidak dapat dilegalkan di atas penderitaan dan kerusakan massal. Senada dengan hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 secara tegas memfatwakan bahwa pembakaran hutan dan lahan yang merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan hukumnya adalah haram, termasuk mendukung, membiarkan, serta mengambil keuntungan dari kejahatan tersebut.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memandang kejahatan Karhutla sebagai bentuk pengkhianatan nyata terhadap risalah kekhalifahan manusia. Melalui instrumen pemikiran keagamaan dan gerakan sosialnya, Muhammadiyah secara konsisten mengampanyekan "Jihad Ekologi" sebagai perlawanan terstruktur terhadap oligarki perusak alam. Jihad hari ini bukan lagi sekadar mengangkat senjata melawan penjajah fisik, tetapi mengangkat kesadaran, hukum, dan tindakan kolektif untuk menyelamatkan bumi Pertiwi dari cengkeraman teroris lingkungan.

Sudah saatnya negara tidak berkompromi. Keselamatan delapan juta anak-anak yang terpaksa berhenti sekolah, jutaan warga yang tercekik asap, dan kelestarian biodiversitas Indonesia jauh lebih berharga daripada setoran dividen korporasi hitam. Karhutla karena kesengajaan adalah terorisme nyata; ia harus diadili, diberantas, dan dikikis habis dari bumi Indonesia. Allahu a’lam.(***)