Tobat dari Perbuatan yang Berhukum Hudud

Suara Muhammadiyah

28 September 2026

138
Sumber Foto Unsplash

Sumber Foto Unsplash

Tobat dari Perbuatan yang Berhukum Hudud

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr.wb.

Ustaz yang insya Allah dimuliakan Allah swt., saya pernah ditanya seseorang tentang tobat yang berkenaan dengan hudud, dan saya tidak bisa menjawabnya. Karenanya saya tanyakan hal tersebut kepada ustaz. 

  1. Jika seseorang berbuat dosa besar dan ada hukuman hudud, katakanlah Lesbi, Zina, Mabuk (na'udzu billah) sementara ketika melakukan dosa itu, Syariat Islam belum tegak di daerah tersebut. Lalu kemudian orang tersebut bertobat nashuha, menyesal, mengubah diri dan pada akhirnya sekarang sudah menikah dan memiliki anak. Namun setelah itu ternyata hukum Islam tegak di negara tempat orang tersebut tinggal. Wajibkah dia menyerahkan diri kepada pemerintah untuk dihukum dengan hukum Islam sebagai syarat tobatnya atas dosa masa lalunya? Dan menceritakan masa lalunya kepada keluarganya dari sekarang sebagai persiapan agar keluarganya tidak kaget nanti walaupun dengan menceritakan hal tersebut dia akan ditinggal oleh keluarganya? 

  2. Bagaimana jika orang pernah melakukan dosa seperti di atas lalu sampai sekarang tidak berani menikah karena ia khawatir suatu saat nanti di daerahnya akan diterapkan hukum hudud, ia khawatir akan menyakiti keluarganya karena pada saatnya nanti ia harus menyerahkan diri ke pemerintah untuk dihukum atas tobat dosanya yang lalu? 

Mohon ustaz, saya mohon sekali untuk dibalas. Mohon penjelasannya, ustaz. Jazakallah khairan katsira.

Wassalaamu ‘alaikum wr.wb. 

(identitas diketahui redaksi) (Disidangkan pada: Jumat, 21 Jumadilawal 1444 H/16 Desember 2022 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumus-salam wr.wb.

Kami ucapkan terima kasih kepada saudari yang telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk menjawab pertanyaan tersebut. Semoga jawaban ini dapat memberikan solusi terhadap permasalahan yang saudari tanyakan.

Sebelum menjawab pertanyaan, perlu dijelaskan terlebih dahulu apakah yang dimaksud dengan hudud itu. Jarimah hudud adalah jarimah yang pelakunya diancam dengan hukuman had, yaitu hukuman yang jenis dan jumlahnya telah ditentukan oleh Allah, baik di dalam nas-nas Al-Qur’an maupun hadis Nabi Muhammad saw dan menjadi hak Allah. Jarimah hudud ada tujuh, yaitu: zina, qadzaf (menuduh orang lain berbuat zina), minum khamr, mencuri, hirabah (pembegalan/perampokan, gangguan keamanan), murtad, dan pemberontakan (al-baghyu).

Adapun salah satu contoh penerapan hudud pada masa Nabi saw adalah ketika dirajamnya seorang wanita yang berasal dari Juhainah karena telah berbuat zina sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadis Nabi:

عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْمُهَلِّبِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ اعْتَرَفَتْ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالزِّنَا فَقَالَتْ إِنِّي حُبْلَى فَدَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِيَّهَا فَقَالَ أَحْسِنْ إِلَيْهَا فَإِذَا وَضَعَتْ حَمْلَهَا فَأَخْبِرْنِي فَفَعَلَ فَأَمَرَ بِهَا فَشُدَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا ثُمَّ أَمَرَ بِرَجْمِهَا فَرُجِمَتْ ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا فَقَالَ لَهُ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَا رَسُولَ اللهِ رَجَمْتَهَا ثُمَّ تُصَلِّي عَلَيْهَا فَقَالَ لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ وَهَلْ وَجَدْتَ شَيْئًا أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلهِ [رواه الترمذى، قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ].

Dari Abu Qilabah dari Abu al-Muhallib dari Imran bin Hushain (diriwayatkan) bahwa ada seorang wanita dari Juhainah berada di sebelah Nabi saw. mengaku telah berzina seraya berkata; Sesungguhnya aku hamil. Lalu Nabi saw. memanggil walinya seraya bersabda: Berbuat baiklah kepadanya, jika ia telah melahirkan, kabarilah aku. Wali itu pun mengabari Rasulullah saw. (bahwa anaknya telah melahirkan). Kemudian Rasulullah memanggilnya, dan menyuruhnya untuk mengencangkan pakaiannya, kemudian beliau memerintahkan untuk merajamnya, lalu ia pun dirajam, kemudian beliau menshalatinya. Umar bin al-Khaththab bertanya kepada beliau; Wahai Rasulullah, engkau telah merajamnya, namun engkau menshalatinya? Beliau menjawab: Sungguh, ia telah bertobat dengan suatu tobat yang sekiranya dibagikan di antara tujuh puluh penduduk Madinah, niscaya akan mencukupi mereka. Apakah engkau mendapati sesuatu yang lebih utama dari orang yang mempersembahkan dirinya untuk Allah? [H.R. at-Tirmidzi No. 1435, Abu Isa (at-Tirmidzi) berkata hadits ini hasan sahih].

Mengenai pertanyaan pertama, apabila peristiwa yang ditanyakan tersebut benar-benar terjadi, menurut kami, pelaku dosa besar yang telah disebutkan di atas tidak perlu menyerahkan diri kepada pemerintah untuk diputuskan apakah dirinya dijatuhi hukuman atau tidak. Sebab dia telah bertobat nasuha dan menyesali perbuatan yang telah dilakukan. Ada syarat-syarat agar tobat seseorang diterima oleh Allah swt.. Dalam kitab Riyadus-Salihin karya Imam an-Nawawi dipaparkan bahwa ada beberapa yang harus dipenuhi oleh seseorang ketika bertobat agar tobatnya diterima. Apabila perbuatan dosa yang telah dilakukan berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak Allah, maka ada tiga syaratnya, yaitu:

  1. Hendaklah orang tersebut meninggalkan kemaksiatan yang telah dilakukan.

  2. Menyesali perbuatan maksiat yang telah dilakukan.

  3. Berniat sungguh-sungguh tidak akan mengulangi perbuatan maksiat itu selamanya.

Apabila perbuatan dosa tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak manusia, maka syaratnya ada empat, yaitu tiga syarat di atas dan menyelesaikan hak orang yang dizalimi.

Tobat yang dilakukan dengan sebenar-benarnya tobat dipandang cukup, tanpa perlu ditegakkan hukuman hudud pada dirinya. Allah swt. berfirman,

وَالَّذٰنِ يَأْتِيٰنِهَا مِنْكُمْ فَاٰذُوْهُمَا ۚ فَاِنْ تَابَا وَاَصْلَحَا فَاَعْرِضُوْا عَنْهُمَا ۗ اِنَّ اللهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيْمًا [النسآء، 4: 16].

(Jika ada) dua orang di antara kamu yang melakukannya (perbuatan keji), berilah hukuman kepada keduanya. Jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri, biarkanlah mereka [Q.S. an-Nisa’ (4): 16].

فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَاَصْلَحَ فَاِنَّ اللهَ يَتُوْبُ عَلَيْهِ ۗاِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ [المآئدة، 5: 39].

Barangsiapa yang bertobat setelah melakukan kezaliman dan memperbaiki diri, sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [Q.S. al-Maidah (5): 39].

Di tegaskan pula dalam hadis Nabi saw.,

عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ عَبْدِ اللهِ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ، كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَه [رواه ابن ماجه].

Dari Abu Ubaidah bin Abdillah, dari ayahnya, (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Orang yang bertobat dari suatu perbuatan dosa, seperti orang yang tidak memiliki dosa [H.R. Ibnu Majah.No 4250].

Dalam aturan pidana Islam, terdapat sebuah kaidah sebagai berikut, 

لَا جَرِيْمَةَ وَلَا عُقُوْبَةَ إِلَّا بِنَصٍّ.

Tidak ada tindak pidana dan hukuman kecuali telah ada nas yang menjelaskannya.

Sedangkan di dalam Pasal 1 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana disebutkan, tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.

Dengan demikian, perbuatan pidana yang dilakukan sebelum perbuatan tersebut diundangkan tidak dapat dijatuhi hukuman. Jika dikaitkan dengan tindak pidana hudud, memang di dalam Al-Qur’an telah ada nas yang menjelaskan perkara ini, akan tetapi jika suatu negara tidak memberlakukan atau mengundangkan aturan tersebut, maka hukuman hudud tidak dapat dilakukan di dalam negara tersebut. Dengan kata lain, dalam tindak pidana terdapat prinsip “tidak berlaku surut”.

Pada dasarnya nas-nas pidana dalam syariat Islam memiliki prinsip tidak berlaku surut. Apabila ayat-ayat yang berisi aturan-aturan pidana dan riwayat-riwayat tentang sababun-nuzulnya diteliti, maka akan didapati prinsip tidak berlaku surut tersebut. Beberapa contoh di antaranya adalah ayat yang membicarakan tentang pernikahan dengan bekas istri ayah, pernikahan dengan mengumpulkan dua perempuan bersaudara, dan tindak pidana pencurian. 

  1. Pernikahan dengan istri ayah

وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَآؤُكُمْ مِّنَ النِّسَآءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّه كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَآءَ سَبِيْلًا [النسآء، 4: 8].

Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh) [Q.S. an-Nisa’ (4): 22].

  1. Pernikahan mengumpulkan dua saudara

... وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا [النسآء، 4: 23].

... dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [Q.S. an-Nisa (4): 23].

Dalam dua kasus di atas, setelah ayat tersebut turun maka kedua jenis pernikahan tersebut memiliki dua sisi. Pertama sisi kepidanaan, pernikahan semacam itu menjadi jarimah. Namun dalam ayat-ayat tersebut terdapat prinsip tidak berlaku surut berdasarkan bunyi ayat إلَّا مَا قَدْ سَلَفَ. Kedua, sisi keperdataan, pernikahan semacam itu mempunyai kekuatan berlaku surut sehingga dianggap tidak sah dan harus diputuskan (diceraikan).

  1. Tindak pidana pencurian

Tindak pidana pencurian dengan tegas dilarang oleh Syariat dan diancam dengan hukuman potong tangan [Q.S. al-Maidah (5): 38], akan tetapi tidak ada satu riwayat pun yang menyatakan bahwa nas tersebut diterapkan atas pencurian yang terjadi sebelum nas tersebut dikeluarkan.

Kemudian, apakah pelaku dosa tersebut perlu menceritakan kepada keluarganya ataukah tidak? Berdasarkan keterangan di atas, maka pelaku dosa tersebut tidak perlu menceritakan kepada keluarganya. Dianggap perlu menceritakan kepada keluarganya, apabila pelaku tersebut dimungkinkan akan dijatuhi hukuman hudud, sedangkan dalam kasus ini pelaku tidak akan dijatuhi hukuman hudud. 

Mengenai pertanyaan kedua, apabila pelaku dosa tersebut mampu untuk menikah, maka sebaiknya dia tetap menikah dan tidak perlu menceritakan perbuatan dosa pada masa lalunya kepada calon pasangannya karena ia telah bertobat.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM Edisi 5 Tahun 2023


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Tanya Jawab Agama

Hukum Menonton Film dan Bermain Game Bergenre Action Atau Magis Pertanyaan:  Assalamu ‘....

Suara Muhammadiyah

4 September 2025

Tanya Jawab Agama

Guru Non Muslim Mengajar di Sekolah Muhammadiyah Tidak Berbusana Muslimah Pertanyaan: Assalamu &ls....

Suara Muhammadiyah

26 October 2024

Tanya Jawab Agama

Hukum Shalawat Antara Adzan dan Iqamah Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr.wb. Alhamdu lillahi....

Suara Muhammadiyah

12 August 2026

Tanya Jawab Agama

Shalat Ketika Sakit (Shalatnya Penyandang Stoma) Pertanyaan Assalamu ‘alaikum wr.wb. Saya p....

Suara Muhammadiyah

12 February 2025

Tanya Jawab Agama

Menyikapi Undangan Tahlilan Menurut Muhammadiyah Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum w.w. Berkait....

Suara Muhammadiyah

27 February 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah