Tren Baru, Bayar Zakat Akhir Tahun ke Kantor Layanan Lazismu

Publish

29 December 2023

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
210
Foto Istimewa

Foto Istimewa

PALANGKARAYA, Suara Muhammadiyah - Lembaga Amil, Zakat, Infaq, dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) Kalimantan Tengah yang berada di Jln. RTA. Milono KM. 1,5 Palangka Raya merupakan salah satu lembaga di bawah naungan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kalteng, yang mendapatkan kepercayaan sebagai tempat membayar zakat diakhir tahun 2023.

Ketua Lazismu Kalteng Muhammad Fitriani menerangkan bahwa membayar zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan mengeluarkan 2,5% dari hartanya. Setiap muslim yang mampu secara ekonomi wajib, menyisihkan sebagian harta yang mereka miliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (Mustahik/8 Asnaf).

“Mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab, di setiap penghujung tahun maka kita memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat akhir tahun. Zakat ini kita keluarkan atas harta yang telah kita miliki atau telah diusahakan selama 1 tahun,” ucapnya.

Kurniawan selaku direktur sebuah instansi, menyampaikan bahwa zakat akhir tahun merupakan zakat yang dikeluarkan setiap akhir tahun masehi maupun hijriah, zakat ini meliputi harta berupa emas atau perak, saham, investasi, tabungan, harta dari usaha perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak atau perusahaan.

“Pada zaman dulu hitungan satu haul mengacu pada tahun Hijriah karena umat Islam terbiasa dengan perhitungan tahun hijriah. Biasanya mereka akan memilih di antara bulan-bulan Hijriah karena tidak harus di bulan Muharram, Rabi’ul Awal, Rajab, Sya’ban atau Ramadhan karena zakat wajib ditunaikan pada saat harta tersebut telah berlalu satu tahun dan sampai nishab. Artinya, kalau dimulainya Ramadhan, berarti nanti membayar zakatnya pada bulan Ramadhan, jika bulan Muharram berarti juga bulan Muharram.”  

“Akan tetapi, di zaman modern sekarang orang lebih familiar menggunakan tahun Masehi, sebagian ulama berpendapat tidak masalah jika dalam penghitungannya mengacu pada tahun Masehi. Maka, ketika seseorang sudah memiliki harta lebih dari setahun dan mengikuti tahun Masehi maka dia harus berzakat,” ucapnya. 

Sementara Drs. Ahmad Wahyu Cahyono, M.Pd selaku kepala sekolah SMA Muhammadiyah I Palangka raya, zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan mengeluarkan 2,5% dari hartanya, kalau kita secara finansial serta sampai waktu perhitungannya (nisab) maka wajib bayar zakat. “Saya bayar zakat akhir tahun 2023, kelazismu kalteng karena Lazismu Kalteng adalah Lembaga zakat, infak dan sedekah yang sudah terpercaya ayooo bayar zakat ke lazismu,” ucapnya. (mf)


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

SRAGEN, Suara Muhammadiyah - Bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta, MA Darul Ihsan M....

Suara Muhammadiyah

21 February 2024

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Eco Bhinneka Muhammadiyah selenggarakan Silaturahmi Faith to Action Ne....

Suara Muhammadiyah

20 October 2023

Berita

ACEHTENGAH, Suara Muhammadiyah - Majelis Pendidikan Dasar, Menengah dan Pendidikan Non Formal (Dikda....

Suara Muhammadiyah

7 May 2024

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah dr H Agus Taufiqurrahman, SpS., M....

Suara Muhammadiyah

28 March 2024

Berita

CILACAP, Suara Muhammadiyah - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Yatim dan Dhuafa An Nur Pimpi....

Suara Muhammadiyah

18 March 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah