UHAMKA Agrovision Fasilitasi DAM Jamaah Haji 2025 M

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
206
Dokumen Humas Uhamka

Dokumen Humas Uhamka

Uhamka Agrovision peternakan domba milik UHAMKA turut memfasilitasi jamaah haji Indonesia yang terkena Dam (denda) atau hadyu guna penyempurnaan ibadah haji, ada sejumlah 863 petugas dan jamaah haji Indonesia yang harus membayar dam melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk penyempurnaan pelaksanaan ibadah haji 1446 H./2025 M.

 

Uhamka Agrovision memfasilitasi petugas dan jamaah haji Indonesia yang terkena Dam dan hadyu diantaranya H. Muhadjir Effendy (Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji), ⁠H. Abidin Fikri (Wakil ketua Komisi VIII DPR RI), ⁠Hj. Pujiati D. Utami, H. Edy Wuryanto (DPR RI), ⁠Hj. Ina Amaniah (DPR RI), ⁠H. Sofwan Dedy Ardyanto (DPR RI), Hj Selly Andriany Gantina (DPR RI), ⁠Hj. Anshari (DPR RI), ⁠H. Sutomo (Staf Khusus Menteri Agama)

 

Gunawan Suryoputro Rektor UHAMKA menyebutkan bahwa, UHAMKA Agrovision diminta untuk memfasilitasi domba untuk Dam atau hadyu bagi petugas dan jamaah Indonesia.

 

“Alhamdulillah, pada haji tahun ini UHAMKA Agrovision turut membantu memfasilitasi jamaah haji Indonesia membayar dam ke tanah air, saat ini setidaknya ada 9 orang yang kami fasilitasi. Tahun depan, kami siap untuk Kembali memfasilitasi jamaah haji yang akan membayar dam ke tanah air dengan banyaknya domba yang kami miliki”, ujar Gunawan Suryoputro.  

 

Dalam ketentuan ibadah haji, apabila jamaah haji melanggar larangan atau meninggalkan kewajiban haji, maka wajib membayar dam, yakni denda yang harus dibayarkan oleh jemaah haji. 

 

Pelanggaran yang umum dilakukan oleh jemaah haji Indonesia adalah pelaksanaan Haji Tamattu. Yakni berhaji sebelum waktunya, mereka melakukan ihram untuk umrah langsung dari miqatnya. Usai melaksanakan ihram dan berakhir dengan tahallul atau memotong rambut para jemaah ini kemudian menunggu sampai tiba waktu haji pada hari Tarwiyah dan Arafah tanggal 8-9 Dzulhijjah.

 

Dengan demikian, mereka harus membayar dam dengan menyembelih seekor kambing ataupun domba. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama 10 hari, 3 hari dikerjakan di Tanah Suci dan 7 hari lagi dikerjakan di Tanah Air.

 

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025, besaran dam haji tahun ini adalah 570 Riyal Saudi, yang setara dengan minimal Rp 2.520.000, yang dapat dibayarkan ke BAZNAS. 

 

 

Berdasarkan data Kemenag, terdapat 863 petugas dan jemaah haji Indonesia yang membayar dam atau hadyu melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk pelaksanaan ibadah haji 1446 H/2025 M di Arab Saudi, dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp 2,1 miliar.

 

Jika dihitung dari jumlah jemaah haji Indonesia pada tahun 2025 sebesar 221.000 orang, yang membayar DAM ke tanah air sebesar 10%, maka 22.100 orang x 2.520.000 terkumpul dana Rp. 55.692.000.000 Hal ini merupakan potensi ekonomi yang cukup besar, yang dapat digunakan untuk mensejahterakan umat.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

SUKOHARJO, Suara Muhammadiyah - Pimpinan Ranting ‘Aisyiyah (PRA) Pondok kembali menunjukkan ke....

Suara Muhammadiyah

17 March 2025

Berita

SURAKARTA, Suara Muhammadiyah – Dalam rangka memperingati Hari Wayang Nasional (HWN), Sekolah ....

Suara Muhammadiyah

20 November 2023

Berita

SLEMAN, Suara Muhammadiyah - Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) Berbah dan Pimpinan cabang  Muhamma....

Suara Muhammadiyah

28 March 2025

Berita

BANDUNG, Suara Muhammadiyah – Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Barat Iu Rus....

Suara Muhammadiyah

19 April 2024

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Jakar....

Suara Muhammadiyah

22 September 2023

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah