Urgensi Fikih Kedokteran bagi Dokter Muslim

Suara Muhammadiyah

16 October 2026

176
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Jangan Berjalan Sendiri Jika Tak Mampu Melihat; Urgensi Fikih Kedokteran bagi Dokter Muslim

Oleh: Wiwik Rahayu, Dosen Fikih Kedokteran, Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Riau

Jika sadar diri kita buta, jangan nekat berjalan sendiri. Berpeganglah kepada orang yang mampu melihat agar tidak tersesat atau terperosok ke dalam lubang.

Namun, ini bukan tentang kebutaan mata, melainkan kebutaan terhadap hukum-hukum Allah yang mengatur perbuatan manusia.

Renungan ini penting bagi seorang dokter Muslim. Dalam menjalankan profesinya, dokter melakukan berbagai aktivitas, mulai dari memeriksa pasien, menegakkan diagnosis, memberikan terapi, hingga melakukan tindakan medis. Semua itu memerlukan kompetensi kedokteran, tetapi juga tidak terlepas dari ketentuan syariat.

Persoalannya, bagaimana jika kita menguasai ilmu kedokteran, tetapi belum memahami hukum Allah yang mengatur tindakan medis yang kita lakukan?

Kemajuan kedokteran memungkinkan manusia melakukan berbagai tindakan yang dahulu sulit dibayangkan. Teknologi reproduksi berbantu, transplantasi organ, hingga penggunaan berbagai bahan dalam pengobatan merupakan sebagian contohnya. Namun, kemampuan melakukan suatu tindakan secara medis tidak otomatis menjadikannya boleh menurut syariat.

Ilmu kedokteran menjelaskan fakta medis, manfaat, risiko, dan cara melakukan suatu tindakan. Sementara fikih menjelaskan hukum perbuatan manusia berdasarkan dalil-dalil syariat. Karena itu, seorang dokter tidak cukup hanya memahami bagaimana suatu tindakan dilakukan, tetapi juga perlu mengetahui bagaimana hukum syariat atas tindakan tersebut.

Di sinilah letak pentingnya fikih kedokteran.

Ketidaktahuan terhadap hukum syariat bukan alasan untuk bertindak tanpa tuntunan. Allah Swt. berfirman:

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl [16]: 43).

Ayat ini mengingatkan pentingnya merujuk kepada orang yang berilmu ketika kita tidak mengetahui suatu persoalan.

Sebagaimana dokter berkonsultasi atau merujuk kepada sejawat yang lebih kompeten ketika menghadapi persoalan medis di luar keahliannya, demikian pula dalam persoalan fikih. Kita perlu merujuk kepada ulama dan ahli fikih yang memiliki kompetensi dalam memahami hukum berdasarkan dalil-dalil syariat.

Dokter tidak harus menjadi mujtahid untuk menjalankan profesinya sesuai syariat. Namun, ia perlu mempelajari ketetapan fikih yang relevan, memahami penerapannya dalam praktik kedokteran, serta mengetahui kapan harus meminta penjelasan kepada ahlinya.

Tidak mengetahui hukum bukan alasan untuk mengabaikannya, melainkan alasan untuk mempelajarinya.

Bagi seorang dokter Muslim, mempelajari fikih kedokteran bukan sekadar menambah wawasan agama, tetapi merupakan kebutuhan dalam menjalankan profesi. Melalui fikih kedokteran, dokter belajar menghubungkan fakta medis dengan ketentuan syariat sehingga keputusan klinisnya tidak hanya didasarkan pada pertimbangan medis, tetapi juga memperhatikan hukum yang berkaitan dengan tindakan tersebut.

Kesadaran ini semestinya ditanamkan sejak pendidikan kedokteran. Calon dokter Muslim perlu dibekali kemampuan mengenali persoalan fikih dalam praktik medis dan mencari panduan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, ilmu kedokteran dan fikih dapat diintegrasikan untuk membentuk dokter Muslim yang kompeten sekaligus sadar akan tanggung jawabnya kepada Allah.

Allah Swt. mengingatkan dalam QS. Al-Mulk ayat 2 bahwa kehidupan dan kematian merupakan ujian untuk melihat siapa yang paling baik amalnya. Bagi dokter Muslim, profesi kedokteran merupakan salah satu ladang untuk mewujudkan ahsanu ‘amala, yakni menghadirkan amal terbaik melalui niat yang ikhlas, kesungguhan memberikan pelayanan, dan kepatuhan terhadap syariat.

Sebab, tanggung jawab seorang dokter Muslim tidak berhenti pada ikhtiar menjaga kesehatan dan keselamatan pasien. Setiap perbuatannya juga akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Karena itu, mempelajari fikih kedokteran adalah bagian dari ikhtiar menyempurnakan pengabdian seorang dokter Muslim.

Jangan sampai mata kita terang melihat penyakit, tetapi kita justru buta terhadap hukum Allah yang mengatur cara mengobatinya.

 


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Membangun Ekonomi Muhammadiyah  Oleh: Saidun Derani Tulisan penulis tentang “Memegang d....

Suara Muhammadiyah

13 May 2024

Wawasan

Menulis: Kerja Sunyi di Tengah Keramaian Oleh: Muhammad Fitriani, Wakil Ketua PWPM Kalteng Munulis....

Suara Muhammadiyah

24 July 2026

Wawasan

Spiritualitas Puncak Peradaban Manusia Pengalaman Ruhani Oleh: Muhammad Julijanto Menarik kajian y....

Suara Muhammadiyah

6 January 2026

Wawasan

Begadang Melemahkan Otak dan Tidur Sehat Menurut Islam Oleh: Tutut Indria Permana, M.Pd., Mahasiswa....

Suara Muhammadiyah

19 November 2025

Wawasan

Pokok Pikiran Agraria DPD IMM DIY Oleh: Syauqi Khaikal Zulkarnain, Ketua Bidang Agraria DPD IMM DIY....

Suara Muhammadiyah

25 February 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah