YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Menunda qadha puasa hingga melewati Ramadhan berikutnya masih kerap terjadi di tengah masyarakat. Tidak sedikit orang yang baru menyadari masih memiliki utang puasa ketika bulan suci kembali datang. Situasi ini sering memunculkan pertanyaan mengenai konsekuensi yang harus ditunaikan ketika kewajiban qadha belum dilaksanakan hingga Ramadhan berikutnya.
Pada dasarnya, kewajiban qadha tidak gugur hanya karena waktu telah berlalu. Selama seseorang masih memiliki tanggungan puasa dan mampu menunaikannya, kewajiban tersebut tetap melekat.
Dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Anisa Dwi Makrufi, M.Pd.I., menjelaskan bahwa kesempatan untuk mengganti puasa sebenarnya cukup luas karena rentang waktu setelah Ramadhan masih sangat panjang.
“Sebetulnya Ramadhan hanya satu bulan dalam setahun, sedangkan sebelas bulan berikutnya memberikan banyak kesempatan untuk mengganti puasa. Namun kita juga tidak mengetahui kondisi masing-masing orang. Jika sampai Ramadhan berikutnya masih memiliki utang puasa, maka yang pertama dilakukan adalah tetap mengqadha. Kewajiban qadha itu tidak hilang hanya karena sudah lewat satu tahun,” jelas Anisa saat dihubungi pada Rabu (4/3) secara daring.
Ia mencontohkan, apabila seseorang masih memiliki sisa tiga hari utang puasa dari tahun sebelumnya dan kemudian kembali memiliki tujuh hari utang puasa pada Ramadhan berikutnya, maka total kewajiban yang harus ditunaikan adalah sepuluh hari qadha setelah Ramadhan berakhir.
“Ada pendapat yang menyebutkan bahwa jika penundaan itu dilakukan tanpa uzur hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka selain qadha juga ada kewajiban membayar fidyah sebagai denda. Namun dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah lebih ditekankan bahwa qadha tetap menjadi kewajiban utama,” terangnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa sikap terbaik adalah tidak menunda qadha tanpa alasan yang jelas. Terlebih bagi perempuan yang memiliki utang puasa karena haid, kesempatan untuk mengganti puasa sebenarnya cukup terbuka di bulan-bulan setelah Ramadhan.
“Kalau memang memungkinkan, utamakan yang wajib terlebih dahulu. Misalnya di bulan Syawal sudah mampu mengganti, maka dahulukan qadhanya sebelum menjalankan puasa sunah. Jangan menunda tanpa alasan. Jika kita tahu memiliki utang tujuh hari, upayakan segera ditunaikan agar tidak menumpuk,” ujar Anisa.
Lebih lanjut, Anisa menjelaskan bahwa dalam pembahasan fikih, persoalan qadha sering kali bersinggungan dengan fidyah. Secara klasik, fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok seukuran satu mud, yang dalam praktiknya setara dengan sekitar 600 hingga 700 gram bahan makanan.
“Fidyah pada dasarnya adalah memberi makan orang miskin. Ukurannya satu mud, yang kira-kira setara dengan enam ratus hingga tujuh ratus gram bahan makanan pokok. Dalam praktik sekarang, fidyah juga dapat diberikan dalam bentuk uang agar lebih memberi kemanfaatan bagi penerimanya. Dengan begitu, penerima dapat menyesuaikan dengan kebutuhan mereka,” jelasnya.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya disiplin dalam menyelesaikan kewajiban ibadah dan tidak menunggu hingga waktu terasa semakin sempit.
“Allah menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya dan tidak menghendaki kesulitan. Namun kemudahan itu bukan berarti kita menunda-nunda kewajiban. Jika mampu mengqadha, segera tunaikan. Jika memang masuk kategori fidyah, jalankan sesuai ketentuan. Yang penting, kita berusaha bertanggung jawab atas ibadah kita,” tandas Anisa. (NF)

