UU PPRT Disahkan, Implementasi dan Pengawasan Menjadi Tantangan

Publish

28 April 2026

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
110
Dok Istimewa

Dok Istimewa

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja domestik yang selama ini berada dalam posisi rentan. Regulasi ini tidak hanya menutup kekosongan hukum, tetapi juga merepresentasikan implementasi prinsip negara hukum serta perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Biantara Albab, S.H., M.Si., menilai bahwa pengesahan UU PPRT mencerminkan upaya negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Menurutnya, regulasi ini memperkuat pengakuan hak warga negara, khususnya terkait hak atas pekerjaan dan perlakuan yang adil, yang sebelumnya belum diatur secara spesifik bagi pekerja rumah tangga.

“UU PPRT menunjukkan bahwa negara mulai lebih responsif terhadap kelompok rentan. Ini sejalan dengan amanat UUD 1945, terutama terkait hak atas pekerjaan dan perlakuan yang adil. Sebelumnya, perlindungan bagi pekerja rumah tangga masih bersifat umum dan belum menyentuh kebutuhan spesifik mereka, sehingga kehadiran UU ini menjadi sangat signifikan dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia,” ujar Biantara, Jumat (24/4) di UMY.

Meski demikian, proses pengesahan UU PPRT tidak terlepas dari dinamika politik hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada isu pekerja domestik. Rendahnya prioritas politik serta minimnya tekanan publik membuat proses legislasi berjalan lambat, meskipun urgensinya telah lama diakui. Hal ini menunjukkan bahwa isu pekerja domestik belum menjadi arus utama dalam agenda politik hukum nasional.

Dari sisi substansi, Biantara menilai UU PPRT telah memiliki kekuatan normatif yang cukup kuat karena mengatur pengakuan status pekerja rumah tangga, hak dan kewajiban para pihak, hingga potensi mekanisme sanksi. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan.

“Secara normatif, UU ini sudah memadai dan tidak sekadar simbol. Namun, tanpa aturan turunan yang jelas, pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang konsisten, maka kekuatan tersebut berisiko hanya berhenti di atas kertas. Implementasi menjadi kunci utama agar perlindungan benar-benar dirasakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, tantangan terbesar terletak pada karakter kerja pekerja rumah tangga yang berada di ranah domestik. Kondisi ini membuat pengawasan menjadi lebih kompleks karena bersinggungan dengan aspek privasi, ditambah rendahnya kesadaran hukum baik dari pekerja maupun pemberi kerja.

“Negara perlu memastikan adanya sistem pengawasan yang adaptif meskipun berada di ranah privat, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses. Tanpa itu, perlindungan yang diharapkan tidak akan optimal. Penegakan sanksi yang tegas juga penting agar aturan ini memiliki daya paksa yang nyata,” pungkas Biantara. (NF)


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

PULANG PISAU, Suara Muhammadiyah – Salah satu siswa Sekolah Dasar Muhammadiyah Terpadu (SDMT) ....

Suara Muhammadiyah

13 November 2023

Berita

MAKASSAR, Suara Muhammadiyah — Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar mencatat capaian ba....

Suara Muhammadiyah

16 December 2025

Berita

Sosialisasi Pencegahan Stunting dan Tuberculosis pada Anak KUDUS, Suara Muhammadiyah - Dalam rangka....

Suara Muhammadiyah

19 November 2023

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - BPH PKU Kota Yogyakarta dan PKU Gamping Sleman Yogyakarta bekerja s....

Suara Muhammadiyah

28 September 2023

Berita

LANGKAT, Suara Muhammadiyah - Upaya menembus wilayah terisolir pascabanjir bandang di Kabupaten Lang....

Suara Muhammadiyah

15 December 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah