UU PPRT Disahkan, Implementasi dan Pengawasan Menjadi Tantangan

Publish

28 April 2026

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
193
Dok Istimewa

Dok Istimewa

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja domestik yang selama ini berada dalam posisi rentan. Regulasi ini tidak hanya menutup kekosongan hukum, tetapi juga merepresentasikan implementasi prinsip negara hukum serta perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Biantara Albab, S.H., M.Si., menilai bahwa pengesahan UU PPRT mencerminkan upaya negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Menurutnya, regulasi ini memperkuat pengakuan hak warga negara, khususnya terkait hak atas pekerjaan dan perlakuan yang adil, yang sebelumnya belum diatur secara spesifik bagi pekerja rumah tangga.

“UU PPRT menunjukkan bahwa negara mulai lebih responsif terhadap kelompok rentan. Ini sejalan dengan amanat UUD 1945, terutama terkait hak atas pekerjaan dan perlakuan yang adil. Sebelumnya, perlindungan bagi pekerja rumah tangga masih bersifat umum dan belum menyentuh kebutuhan spesifik mereka, sehingga kehadiran UU ini menjadi sangat signifikan dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia,” ujar Biantara, Jumat (24/4) di UMY.

Meski demikian, proses pengesahan UU PPRT tidak terlepas dari dinamika politik hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada isu pekerja domestik. Rendahnya prioritas politik serta minimnya tekanan publik membuat proses legislasi berjalan lambat, meskipun urgensinya telah lama diakui. Hal ini menunjukkan bahwa isu pekerja domestik belum menjadi arus utama dalam agenda politik hukum nasional.

Dari sisi substansi, Biantara menilai UU PPRT telah memiliki kekuatan normatif yang cukup kuat karena mengatur pengakuan status pekerja rumah tangga, hak dan kewajiban para pihak, hingga potensi mekanisme sanksi. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan.

“Secara normatif, UU ini sudah memadai dan tidak sekadar simbol. Namun, tanpa aturan turunan yang jelas, pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang konsisten, maka kekuatan tersebut berisiko hanya berhenti di atas kertas. Implementasi menjadi kunci utama agar perlindungan benar-benar dirasakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, tantangan terbesar terletak pada karakter kerja pekerja rumah tangga yang berada di ranah domestik. Kondisi ini membuat pengawasan menjadi lebih kompleks karena bersinggungan dengan aspek privasi, ditambah rendahnya kesadaran hukum baik dari pekerja maupun pemberi kerja.

“Negara perlu memastikan adanya sistem pengawasan yang adaptif meskipun berada di ranah privat, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses. Tanpa itu, perlindungan yang diharapkan tidak akan optimal. Penegakan sanksi yang tegas juga penting agar aturan ini memiliki daya paksa yang nyata,” pungkas Biantara. (NF)


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

LIMAPULUH KOTA, Suara Muhammadiyah - Dalam gelaran apel akbar menyambut seabad Muhammadiyah di Minan....

Suara Muhammadiyah

19 January 2026

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Malam syahdu, penampilan memukau para musisi hingga artis kampus Mu....

Suara Muhammadiyah

20 June 2024

Berita

SUKOHARJO, Suara Muhammadiyah - Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah (PDNA) Kabupaten Sukoharjo m....

Suara Muhammadiyah

25 February 2025

Berita

BANDA ACEH, Suara Muhammadiyah– Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar acara Seminar....

Suara Muhammadiyah

17 December 2024

Berita

BANYUMAS, Suara Muhammadiyah - Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) kembali mengukuhkan po....

Suara Muhammadiyah

8 March 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah