Warisan Pemikiran Modern Syekh al-Qaradhawi
Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas
Dunia Islam berduka atas kepergian seorang ulama besar, Syekh Yusuf al-Qaradhawi, yang menghembuskan nafas terakhirnya di usia 96 tahun. Beliau bukan hanya sosok yang dikenal luas, tetapi juga seorang pemikir Islam terkemuka yang telah memberikan sumbangsih luar biasa bagi khazanah intelektual Islam. Karya-karyanya begitu melimpah, bahkan mencapai lebih dari seratus judul buku, menunjukkan dedikasinya yang tinggi dalam menyebarkan ilmu pengetahuan.
Gelar "Allamah" yang disematkan padanya bukanlah tanpa alasan. Allamah, yang berarti cendekiawan agung, mencerminkan kedalaman ilmu dan luasnya wawasan yang dimiliki oleh Syekh Yusuf al-Qaradhawi. Meskipun beliau juga kerap disapa dengan Dr. al-Qaradhawi atau Syekh Yusuf al-Qaradhawi, julukan Allamah menunjukkan posisi istimewa beliau di dunia keilmuan Islam.
Di antara sekian banyak karya monumentalnya, "Fiqh al-Zakat" menjadi salah satu yang paling menonjol. Buku ini membahas secara komprehensif tentang zakat, mengulik pemahaman mendalam mengenai aturan dan aspek-aspek wajibnya dalam hukum Islam. Yang membuat karya ini semakin berharga adalah kemampuan Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam menghubungkan kajian klasik dengan realitas masyarakat dan ekonomi modern. Topik zakat yang sering kali memunculkan pertanyaan di kalangan umat Islam dibahas secara tuntas dan cermat dalam buku ini, menunjukkan ketajaman analisis beliau dan kepeduliannya terhadap isu-isu kontemporer.
Pengaruh Syekh Yusuf al-Qaradhawi melintasi batas geografis. Buku-bukunya diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa, termasuk bahasa Inggris, dan tersebar luas di berbagai penjuru dunia. "Economic Security in Islam", yang diterjemahkan dan diterbitkan di India, dan "Approaching the Sunnah: Comprehension and Controversy", yang diterbitkan di London dan Washington, menjadi bukti nyata bahwa pemikiran beliau diakui dan dihargai secara global. Penerimaan yang luas ini menunjukkan relevansi dan signifikansi karya-karyanya bagi umat Islam di seluruh dunia.
Di antara karya-karya Syekh Yusuf al-Qaradhawi yang begitu kaya dan beragam, terdapat satu buku yang mencuri perhatian khusus dan mencapai popularitas yang luar biasa, yaitu "The Lawful and Prohibited in Islam" (Halal wal Haram fil Islam). Saya sendiri memiliki versi terjemahan bahasa Inggrisnya, meskipun aslinya ditulis dalam bahasa Arab yang indah. Diterbitkan dengan apik oleh The Al-Birr Foundation di London, buku ini telah menjadi pegangan bagi banyak umat Islam di seluruh dunia.
Yang menarik, perjalanan buku ini cukup panjang. Terjemahan bahasa Inggrisnya pertama kali diterbitkan beberapa dekade silam dan langsung disambut hangat oleh pembaca, terbukti dengan penjualannya yang melesat. Namun, The Al-Birr Foundation tak berhenti sampai di situ. Mereka kemudian mencetak ulang buku ini dan mendistribusikannya secara cuma-cuma! Ini sungguh langkah yang luar biasa, mengingat "The Lawful and Prohibited in Islam" bukanlah buku tipis seukuran pamflet. Biasanya, hanya buku-buku kecil atau selebaran yang dibagikan gratis. Keputusan ini menunjukkan betapa tingginya minat masyarakat terhadap karya Syekh Yusuf al-Qaradhawi dan semangat untuk menyebarkan ilmu pengetahuan yang bermanfaat.
Warisan intelektual Syekh Yusuf al-Qaradhawi memang tak ternilai harganya. Beliau telah membuka cakrawala pemikiran umat Islam dan membantu mereka memahami esensi Syariah Islam serta cara mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu kontribusi penting beliau adalah penegasan kembali prinsip dasar dalam hukum Islam bahwa segala sesuatu pada awalnya dianggap halal (boleh) hingga ada dalil yang menyatakan sebaliknya. Prinsip ini, yang dijelaskan dengan gamblang dalam "The Lawful and Prohibited in Islam", membebaskan pikiran kita dari anggapan bahwa segala sesuatu haram hingga terbukti halal. Kita tidak perlu lagi dihantui keraguan dan ketakutan yang tidak perlu ketika menghadapi berbagai pilihan dalam hidup. Cukuplah Al-Qur'an, hadis, atau argumen logis yang kuat untuk menentukan status kehalalan sesuatu.
Pendekatan ini menyoroti bagaimana Islam secara alami selaras dengan kehidupan masyarakat, karena pada dasarnya manusia cenderung pada apa yang baik, yaitu yang halal. Sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an (QS 5:5), "Telah dihalalkan bagi kalian segala sesuatu yang baik." Jika kita membayangkan sebaliknya, yaitu bahwa segala sesuatu haram sampai ada bukti yang membolehkannya, kehidupan akan menjadi jauh lebih rumit. Bayangkan saja, untuk memakan sesuatu yang sederhana seperti pisang, kita harus mencari bukti dari Al-Qur’an atau hadis yang membolehkannya.
Namun, Qaradhawi menekankan bahwa Islam memiliki prinsip mendasar yang mempermudah kita dalam kehidupan sehari-hari, yakni segala sesuatu pada dasarnya adalah halal kecuali ada bukti yang jelas bahwa hal tersebut dilarang. Prinsip ini tidak hanya menyederhanakan pemahaman kita, tetapi juga membuat proses pengambilan keputusan dalam hukum Islam lebih praktis dan relevan dengan kondisi modern.
Dalam salah satu karyanya, Qaradhawi juga menjelaskan berbagai hal yang secara hukum diperbolehkan, meskipun mungkin tidak disukai oleh sebagian orang. Namun, beliau selalu berhati-hati untuk tidak menyatakan sesuatu itu halal jika sudah jelas dilarang dalam hukum Allah. Beliau juga menekankan bahwa melarang sesuatu yang telah dihalalkan oleh Allah sama salahnya dengan menghalalkan sesuatu yang sudah jelas diharamkan.
Qaradhawi berjalan di atas garis tipis dalam isu-isu ini, sehingga tak jarang karyanya dicemooh. Beberapa kritikus bahkan mengejek bukunya dengan menyebutnya "Halal wal Halal In Islam" seolah-olah isinya hanya menyatakan bahwa segala sesuatu itu halal. Namun, anggapan ini jelas salah. Qaradhawi sangat tegas bahwa ada hal-hal yang memang dilarang dalam Islam, dan beliau tidak pernah mencoba mengubah ketetapan itu.
Meskipun demikian, ada satu ajarannya yang saya rasa cukup kontroversial, yaitu pembenaran beliau terhadap aksi bom bunuh diri di Palestina. Qaradhawi berpendapat bahwa rakyat yang tertindas berhak memperjuangkan kebebasan mereka, dan karena keterbatasan kekuatan yang mereka miliki, mereka diperbolehkan menggunakan segala cara yang tersedia, termasuk aksi bunuh diri. Konsekuensi dari pandangan ini menjadi semakin jelas, terutama setelah tragedi 9/11 dan insiden bom bunuh diri lainnya. Meski mungkin Qaradhawi tidak bermaksud demikian, fatwa ini bisa saja dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun, terlepas dari pandangan kontroversial ini, kontribusi Qaradhawi di bidang lain tetap sangat berharga, terutama dalam memberikan panduan kepada umat Islam yang hidup sebagai minoritas, seperti di Kanada. Di sana, beliau memberikan solusi praktis terhadap masalah-masalah seperti bagaimana menyikapi persoalan hipotek dalam kerangka hukum Islam.
Sebagai penutup, Dr. Yusuf al-Qaradhawi telah berhasil membawa pemikiran Islam ke arah yang lebih segar dan relevan dengan perkembangan zaman. Beliau tidak hanya menunjukkan bagaimana ajaran-ajaran Islam yang bersifat klasik dapat dipahami dalam konteks modern, tetapi juga memperkenalkan cara-cara baru dalam menerapkan hukum dan prinsip-prinsip Islam di tengah perubahan sosial, politik, dan ekonomi global. Melalui karyanya yang luas dan mendalam, Qaradhawi berhasil menunjukkan bahwa Islam bukanlah agama yang kaku atau terikat pada masa lalu, melainkan sebuah sistem nilai yang dapat diperbarui dan diterapkan dengan fleksibilitas di berbagai era, termasuk zaman modern ini.
Warisan intelektualnya, yang mencakup berbagai aspek dari hukum Islam hingga masalah sosial dan politik, akan terus menjadi sumber inspirasi dan pedoman bagi generasi Muslim di seluruh dunia. Pemikirannya yang visioner telah membuka jalan bagi diskusi yang lebih dinamis tentang bagaimana umat Islam dapat menghadapi tantangan-tantangan kontemporer tanpa harus melepaskan akar-akar agama mereka. Oleh karena itu, pengaruh dan kontribusi besar Dr. Yusuf al-Qaradhawi akan terus terasa, membimbing umat dalam memahami dan menghidupkan ajaran Islam di masa kini dan masa depan.