Oleh: Muchamad Arifin, SAg., MAg, Ketua Lembaga Dakwah Komunitas Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Perubahan pola kerja melalui kebijakan Work From Home (WFH) telah menghadirkan wajah baru dalam kehidupan masyarakat modern. Rumah tidak lagi sekadar ruang domestik, tetapi telah bertransformasi menjadi pusat aktivitas produktif. Bagi banyak kalangan, ini adalah kemudahan—pekerjaan tetap berjalan, waktu bersama keluarga semakin luas, dan kualitas relasi domestik dapat terjaga.
Namun, di balik kenyamanan tersebut, terdapat sisi lain yang luput dari perhatian publik. Ada kelompok yang terdampak secara tidak langsung, tetapi signifikan: para juru khutbah dan dai.
Selama ini, masjid-masjid di lingkungan kantor dan instansi menjadi ruang strategis bagi dakwah. Setiap pekan, mimbar Jumat tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyampaian pesan keagamaan, tetapi juga menjadi penguat nilai moral di tengah dinamika dunia kerja. Di saat yang sama, aktivitas ini juga memberikan dukungan ekonomi tambahan bagi para khotib, meskipun dalam bentuk yang sederhana.
Ketika WFH diberlakukan secara luas, aktivitas perkantoran mengalami pergeseran. Banyak masjid kantor tidak lagi menyelenggarakan salat Jumat secara normal. Akibatnya, jadwal khutbah berkurang, bahkan hilang. Mimbar-mimbar yang sebelumnya hidup dengan pesan-pesan pencerahan kini menjadi senyap.
Bagi sebagian dai, kondisi ini bukan sekadar berkurangnya aktivitas dakwah, tetapi juga menyentuh aspek keberlangsungan hidup. Tidak sedikit yang selama ini menggantungkan sebagian penghasilannya dari amanah khutbah, termasuk dari dukungan transportasi yang diberikan oleh takmir masjid. Ketika ruang itu tertutup, maka berkurang pula salah satu sumber penghidupan mereka.
Fenomena ini mengingatkan kita bahwa setiap perubahan sosial selalu memiliki dampak berlapis. Kebijakan yang membawa kemaslahatan bagi sebagian pihak, bisa menjadi ujian bagi pihak lain. Dalam konteks ini, WFH bukan hanya isu ketenagakerjaan, tetapi juga menyentuh dimensi sosial-keagamaan yang lebih luas.
Para dai sejatinya adalah penjaga nilai. Mereka hadir bukan hanya untuk menyampaikan ajaran, tetapi juga membangun kesadaran moral, memperkuat spiritualitas, dan menjaga harmoni sosial. Ketika ruang dakwah menyempit, maka yang terancam bukan hanya aktivitas seremonial, tetapi juga proses pembinaan umat itu sendiri.
Karena itu, situasi ini perlu disikapi secara kolektif. Pertama, diperlukan upaya adaptasi dalam metode dakwah. Transformasi digital menjadi keniscayaan—mimbar tidak lagi terbatas pada ruang fisik, tetapi dapat diperluas melalui platform daring. Kedua, perlu ada penguatan peran komunitas dan masjid berbasis lingkungan tempat tinggal sebagai pusat dakwah alternatif. Ketiga, penting adanya kepedulian umat untuk tetap mendukung keberlangsungan para dai, baik secara moral maupun material.
WFH telah mengajarkan kita tentang fleksibilitas dan efisiensi. Namun, ia juga mengingatkan bahwa tidak semua sektor memiliki daya lenting yang sama dalam menghadapi perubahan. Di titik inilah solidaritas sosial menemukan maknanya.
Dakwah tidak boleh berhenti. Ia harus terus hidup, menyesuaikan diri dengan zaman, tanpa kehilangan ruhnya. Sebab dalam setiap perubahan, selalu ada ruang bagi harapan—dan dalam setiap keterbatasan, selalu ada jalan bagi keberlanjutan.
