Algorithmic Effect dan Hilangnya Penanggung Jawab Fatwa

Suara Muhammadiyah

26 October 2026

153
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Algorithmic Effect dan Hilangnya Penanggung Jawab Fatwa

Oleh: Azmi Izuddin, Sekretaris PCM Genteng-Surabaya, Peserta Halaqah KHGT 2026 Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah 

Ada seorang ketua takmir di salah satu masjid Kota Surabaya, pada malam-malam akhir Syakban 1447 H beliau membuka ponsel dan mengetik satu kalimat kepada chatbot. “Besok sudah puasa atau belum? Dua detik kemudian jawaban muncul, rapi, sopan, lengkap dengan tanggal. Tidak ada keraguan di dalamnya. Tidak ada catatan bahwa Majelis Tarjih dan Tajdid sudah menetapkan 1 Ramadan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, sementara pemerintah masih menunggu hasil rukyat dan sidang isbat. Bapak tersebut menerima satu tanggal, tanpa tahu bahwa yang baru saja ia terima adalah satu pendapat yang berpakaian fakta.

Adegan ini pengalaman penulis, dan kami rasa banyak orang yang mengalami hal yang serupa. Ironinya menarik. Menurut hisab yang dipakai Muhammadiyah, parameter hilal yang menentukan awal puasa warga Surabaya itu terpenuhi di Alaska. Sebuah keputusan yang lahir dari perhitungan lintas benua. Tarik-menarik dalil dan perdebatan bertahun-tahun, diringkas menjadi satu kalimat jawaban otomatis. Yang hilang dari ringkasan itu bukan angka. Tapi yang hilang adalah jejak. Siapa yang memutuskan, atas dasar apa, dan siapa yang akan menjawab bila keputusan itu dipersoalkan.

Chatbot atau AI bekerja dengan menyusun rangkaian kata yang paling masuk akal. Hasilnya fasih, dan kefasihan itulah yang menipu. Manusia terbiasa menganggap orang yang bicara lancar dan yakin sebagai orang yang tahu. Dalam urusan fatwa, kebiasaan ini berbahaya, sebab fatwa pada dasarnya bukan informasi. Fatwa adalah pertanggungjawaban. Yakni ada orang berilmu yang menaruh namanya di bawah sebuah hukum.

Dari sini penulis mengajukan tesis sederhana. Persoalan terbesar fatwa mesin tidak terletak pada benar atau salahnya jawaban, melainkan pada dua hal yang lenyap sekaligus. Yaitu khilaf dan penanggung jawab. Chatbot meratakan perbedaan pendapat menjadi satu suara. Padahal dalam fikih, perbedaan adalah bagian dari bangunan, bukan retak pada dindingnya.

Literatur tentang AI dan fatwa belakangan bergerak di antara dua kutub. Kutub pertama menolak keras. Dar al-Ifta Mesir, lembaga fatwa yang berdiri sejak 1895, menyatakan bahwa penafsiran Al-Qur’an yang bersandar penuh pada aplikasi AI seperti ChatGPT tidak diperbolehkan, dengan alasan tidak adanya verifikasi sumber, pengawasan ahli, dan metodologi tafsir yang mapan. Argumen yang sama dinyatakan juga dalam Kajian Usmonov (2025) dalam Al-I’lam: Journal of Contemporary Islamic Communication and Media. Ia menyimpulkan bahwa fatwa buatan AI tidak dapat menggantikan ulama karena mesin tidak memiliki ijtihad, niat, dan kemampuan menalar konteks.

Kutub kedua mengambil pendekatan yang lebih moderat. Sebuah kajian dalam jurnal Suhuf terbitan Universitas Muhammadiyah Surakarta mendalami persoalan mendasar. “Apakah AI mempunyai kapasitas untuk berijtihad?” Kajian ini menawarkan kerangka "Augmented Ijtihad", yaitu penempatan AI bukan sebagai mufti bebas yang membuat keputusan hukum, melainkan sebagai instrumen pembantu (tool) yang bekerja di bawah pengawasan dan verifikasi ketat ulama yang memenuhi syarat (mujtahid). Dalam model ini, kecerdasan buatan dimanfaatkan untuk mempercepat pemprosesan korpus dalil, pemetaan literatur fikih, dan analisis data kontekstual, sementara pertimbangan hukum (istinbat) serta kebertanggungjawaban moral tetap berada di tangan pakar.

Perdebatan ini berguna, tetapi menurut penulis terlalu lama berkutat pada pertanyaan “Bisakah mesin berijtihad?”. Pertanyaan itu menyeret diskusi ke wilayah yang sulit diuji. Ada pertanyaan yang lebih bisa dikerjakan yakni kepada siapa sebuah jawaban dapat dimintai pertanggungjawaban? dengan kata lain, bukan sifat sebuah teks. tetapi relasi antara teks dan orang atau lembaga yang berani menanggungnya.

Cermin dari Tarjih

Tradisi Muhammadiyah memiliki jawaban kelembagaan atas pertanyaan itu. Majelis Tarjih berdiri pada 1927 atas gagasan KH Mas Mansur, dan sejak awal bekerja sebagai ijtihad jama’i, bukan suara tunggal. Manhajnya terumus, pemahaman bayani, burhani, dan irfani dalam hubungan spiral. Disertasi doktor Oman Fathurohman tentang ijtihad Majelis Tarjih dalam penetapan awal bulan kamariah (1939 sampai 2003) menemukan bahwa manhaj itu dipakai secara konsisten, dengan porsi berbeda. Konsep awal bulan lebih dominan burhani, metode penentuannya lebih dominan bayani, sedangkan persoalan matlak sepenuhnya bayani.

Lintasan penetapan awal bulan di Muhammadiyah sendiri adalah cerita tentang khilaf yang dikelola. Wujudul hilal lama dirumuskan para tokoh falak Tarjih, di antaranya KH Muhammad Wardan. Kemudian Syamsul Anwar, yang menulis Hisab Bulan Kamariah (2008) dan kini memimpin Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mendorong gagasan kalender global dengan argumen maqasid dan penekanan pada keseragaman waktu ibadah. Gagasan itu diputuskan lewat Munas Tarjih XXXII di Pekalongan (2024), lalu diberlakukan melalui Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025. Hamim Ilyas, Ketua Majelis Tarjih, menyebutnya wujud pembaruan Islam yang telah dirintis sejak masa pendiri persyarikatan.

Perhatikan apa yang menyertai keputusan itu. Ada nomor maklumat. Ada forum yang bisa dihadiri dan dikritik. Ada nama-nama yang menjelaskan di muka publik. Kalender Hijriah Global Tunggal pun tidak dibiarkan tanpa gugatan. Kelompok yang berpegang pada rukyat menolaknya, dan Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid, menegaskan bahwa perbedaan dengan pemerintah adalah perbedaan kriteria dan cakupan keberlakuan, bukan perbedaan akidah. Keputusan ini bisa ditanya, dibantah, dan dikoreksi, sebab ada alamat tujuannya. Chatbot tidak punya alamat itu.

Ada kaidah klasik yang sering dikutip dari Ibnu Qayyim. Fatwa berubah mengikuti perubahan waktu, tempat, dan keadaan. Seorang pelaut di tengah samudra, perawat yang bertugas dinas malam, dan ketua takmir di Surabaya bisa mengajukan pertanyaan yang tampak sama tentang puasa, tetapi menuntut jawaban yang berbeda. Mufti manusia menimbang penanya sebelum menimbang hukum. Chatbot menimbang pola kata. Selama jawaban diperlakukan sebagai produk massal, kaidah ini tertinggal di belakang.

Menolak teknologi bukan jalan keluarnya. Hisab sendiri pada dasarnya adalah komputasi, dan Tarjih sudah lama bersahabat dengan mesin hitung. Namun mesin hitung tidak pernah menjadi pemutus. Ia menghitung, majelis memutuskan. Garis pemisah inilah yang perlu dijaga ketika alatnya berganti dari tabel ephemeris menjadi model bahasa. Dalam semangat Tajdid Muhammadiyah, yang diperbarui adalah cara memakai alat, bukan siapa yang memikul tanggung jawab.

Pertama, warga persyarikatan perlu membiasakan pertanyaan kedua. Setelah chatbot menjawab, coba tanyakan hal ini; menurut siapa, dan apa rujukannya? Untuk perkara ibadah yang punya otoritas kelembagaan, seperti awal Ramadan dan Syawal, rujukan terbaik tetap maklumat resmi. Sekolah dan kampus Muhammadiyah bisa menjadikan kebiasaan ini bagian dari literasi digital.

Kedua, Majelis Tarjih dapat menyediakan korpus digital yang terstruktur dan terbuka. Himpunan Putusan Tarjih, maklumat, dan fatwa yang bisa dirujuk pengembang. Model Saudi menunjukkan bahwa mesin lebih layak dipercaya ketika dibatasi pada sumber yang sudah diverifikasi. Ukuran keberhasilannya adalah kebermanfaatan bagi penanya, jawaban yang menunjuk sumber, bukan jawaban yang sekadar cepat.

Ketiga, penyedia layanan AI perlu menanggung kewajiban etis minimal. Yaitu dengan menampilkan khilaf ketika memang ada, menandai bahwa jawabannya bukan fatwa, dan mengarahkan penanya ke lembaga yang berwenang untuk perkara yang menyangkut ibadah. Tuntutan ini tidak berlebihan. Apotek pun wajib mencantumkan aturan pakai.

Ketua takmir tadi akhirnya tetap berpuasa pada hari yang ia yakini. Pertanyaannya bukan hari mana yang benar, sebab perbedaan itu sudah lama dikelola dengan dewasa oleh umat. Pertanyaannya adalah apakah ia tahu ke mana harus bertanya ketika jawaban otomatis itu tidak cocok dengan jamaah di sekelilingnya. Di hadapan mufti tanpa sanad, kebiasaan paling sederhana yang bisa diajarkan kepada umat adalah pertanyaan susulan yang pendek: menurut siapa?


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Merawat Kader, Merawat Ideologi: Muhammadiyah Harus Menjemput Bola Oleh: Kens Geo Danuarta, Kader I....

Suara Muhammadiyah

28 February 2024

Wawasan

Mubalig Hijrah, Kaderisasi dan Dakwah Global Oleh: Elis Zuliati Anis, Dosen Universitas Ahmad Dahla....

Suara Muhammadiyah

5 April 2024

Wawasan

Ketika Asumsi Menggeser Fakta Oleh: Suko Wahyudi, PRM Timuran Yogyakarta Kita sedang berada dalam ....

Suara Muhammadiyah

5 August 2025

Wawasan

Kampung Haji: Inovasi Strategis Menuju Penyelenggaraan Haji Indonesia yang Terkelola dan Bermartabat....

Suara Muhammadiyah

9 January 2026

Wawasan

JLFR dan Gerakan Kesetaraan di Ruang Publik: Bagaimana Peran Dakwah Muhammadiyah? Oleh: Miqdam....

Suara Muhammadiyah

8 July 2026

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah