Ancaman LGBT terhadap Fitrah dan Keberlangsungan Peradaban Manusia
Oleh: dr. Wiwik Rahayu, M.Kes., Dokter dan Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Riau
Belum lama ini masyarakat Indonesia kembali dihadapkan pada pemberitaan mengenai perilaku sesama jenis yang terjadi secara terbuka di lingkungan kampus. Peristiwa tersebut menambah deretan kasus serupa yang beberapa kali menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir. Fenomena ini menunjukkan bahwa LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) bukan lagi isu yang hanya terjadi di negara-negara Barat, melainkan telah hadir dan menjadi bagian dari dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat Indonesia.
Di balik berbagai peristiwa tersebut sesungguhnya terdapat persoalan yang lebih mendasar, yaitu cara pandang manusia terhadap fitrah, keluarga, dan tujuan kehidupan. Ketika penyimpangan terhadap fitrah mulai dinormalisasi, persoalannya tidak lagi terbatas pada perilaku tertentu, tetapi telah menyentuh fondasi kehidupan masyarakat dan arah peradaban yang sedang dibangun.
Dalam beberapa dekade terakhir, LGBT berkembang menjadi fenomena global yang memperoleh ruang semakin luas melalui regulasi, media massa, industri hiburan, hingga dunia pendidikan. Akibatnya, LGBT tidak lagi dipandang sebagai persoalan pribadi semata, tetapi telah berkembang menjadi gerakan yang menuntut pengakuan dan legitimasi yang lebih luas dalam kehidupan masyarakat.
Dalam pandangan Islam, fenomena LGBT tidak dapat dilepaskan dari persoalan yang lebih mendasar, yaitu cara manusia memandang keluarga, pernikahan, dan tujuan kehidupan. Islam mengajarkan bahwa manusia diciptakan Allah Swt dalam dua jenis, yaitu laki-laki dan perempuan, yang saling melengkapi dan menjadi dasar terbentuknya keluarga. Dari keluarga inilah lahir generasi yang akan melanjutkan kehidupan dan membangun peradaban.
Karena itu, pernikahan dalam Islam tidak hanya dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan biologis ataupun menghadirkan ketentraman dan kasih sayang antara suami dan istri. Pernikahan memiliki tujuan yang lebih mendasar, yaitu melestarikan jenis manusia melalui lahirnya generasi penerus. Dalam kajian maqashid syariah, tujuan ini dikenal sebagai hifzh an-nasl (menjaga keturunan). Melalui pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan, keberlangsungan kehidupan manusia dapat terjaga secara terhormat dan sesuai dengan fitrah yang telah ditetapkan Allah Swt.
Tujuan mendasar inilah yang tidak dapat direalisasikan melalui hubungan sesama jenis. Secara fitrah dan biologis, hubungan tersebut tidak menghasilkan keturunan dan tidak menjalankan fungsi regenerasi yang menjadi salah satu tujuan utama institusi pernikahan. Oleh karena itu, Islam memandang LGBT bukan sekadar persoalan pilihan perilaku, melainkan penyimpangan dari tujuan penciptaan manusia dan tujuan pernikahan yang telah ditetapkan oleh Allah Swt.
Selain bertentangan dengan konsep fitrah dalam Islam, fenomena LGBT juga menjadi perhatian dari perspektif kesehatan masyarakat. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa perilaku seksual berisiko berkaitan dengan peningkatan risiko infeksi menular seksual serta berbagai masalah kesehatan reproduksi. Karena itu, menjaga kesehatan reproduksi, ketahanan keluarga, dan kualitas generasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan berkelanjutan.
Lalu Mengapa Fenomena LGBT Terus Berkembang?
Untuk memahami mengapa fenomena ini terus berkembang, perlu dilihat akar pemikiran yang melatarbelakanginya. Dalam pandangan Islam, persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari pengaruh sekularisme dan liberalisme yang semakin mendominasi kehidupan modern. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan, sedangkan liberalisme menempatkan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi. Akibatnya, wahyu tidak lagi menjadi standar utama dalam menentukan benar dan salah. Berbagai perilaku yang dahulu dianggap menyimpang perlahan dipandang normal, bahkan diperjuangkan sebagai hak yang harus diakui.
Karena itu, solusi terhadap fenomena LGBT tidak cukup hanya dengan penolakan moral atau regulasi hukum semata. Upaya-upaya tersebut penting, tetapi hanya menyentuh gejala. Selama cara pandang sekuler dan liberal tetap mendominasi kehidupan, berbagai bentuk penyimpangan terhadap fitrah akan terus menemukan ruang untuk berkembang.
Islam menawarkan solusi yang lebih mendasar, yaitu mengembalikan kehidupan kepada ajaran Islam secara kaffah. Islam tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga memberikan pedoman tentang keluarga, pendidikan, pergaulan, dan kehidupan bermasyarakat. Ketika Islam dijadikan pedoman hidup, manusia akan memahami jati dirinya sebagai hamba Allah, memahami tujuan penciptaannya, serta menyadari bahwa kebahagiaan sejati tidak terletak pada mengikuti seluruh keinginan diri, melainkan pada ketaatan kepada Sang Pencipta.
Penerapan Islam secara kaffah akan melahirkan keluarga yang kokoh, pendidikan yang menjaga fitrah, serta masyarakat yang memiliki standar moral yang jelas berdasarkan wahyu. Dalam lingkungan seperti itu, manusia akan lebih mudah menjaga fitrahnya dan terhindar dari berbagai pemikiran maupun perilaku yang menyimpang dari tujuan penciptaannya.
Pada akhirnya, persoalan LGBT bukan sekadar persoalan individu, melainkan persoalan arah peradaban. Menjaga fitrah berarti menjaga keluarga. Menjaga keluarga berarti menjaga generasi. Dan menjaga generasi berarti menjaga keberlangsungan peradaban manusia.
Karena itu, upaya menjaga fitrah tidak dapat dipisahkan dari komitmen untuk menjadikan Islam sebagai pedoman hidup secara kaffah. Ketika fitrah manusia terjaga, keluarga akan kokoh. Ketika keluarga kokoh, generasi yang lahir akan berkualitas. Dan ketika generasi berkualitas terbentuk, peradaban yang dibangun pun akan membawa keberkahan bagi kehidupan manusia di dunia dan keselamatan di akhirat.
Wallahu a'lam bis-sawab

