Belajar dari Dua Umar Soal UU Perampasan Aset
Oleh: Babay Farid Wazdi, Bankir Profesional & Mahasiswa Fakultas Hukum (S1) Universitas SiberMU
Desakan masyarakat agar UU Perampasan Aset segera disahkan dapat dipahami. Korupsi bukan hanya persoalan menghukum pelakunya, tetapi juga bagaimana mengembalikan kekayaan hasil kejahatan kepada negara dan pada akhirnya, kepada rakyat.
Saya termasuk yang berpandangan bahwa Indonesia membutuhkan UU Perampasan Aset. Namun, di tengah besarnya harapan tersebut, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar, sudah siapkah pemerintah menjalankan UU Perampasan Aset secara adil, di tengah masih banyak munculnya kasus kriminalisasi dan pemerasan yang melibatkan oknum aparat atau pejabat, serta masih minimnya keteladanan dari para pemegang kekuasaan?
Pertanyaan ini penting. Perampasan aset memberikan kewenangan yang sangat besar kepada negara. Semakin besar kewenangan negara, semakin tinggi pula standar integritas yang harus dituntut dari mereka yang menjalankannya. Jangan sampai hukum yang dimaksudkan untuk memberantas korupsi justru membuka ruang baru bagi abuse of power, pemerasan, kriminalisasi, atau bahkan menjadi instrumen untuk menekan mereka yang tidak sejalan dengan kekuasaan.
Karena itu, UU Perampasan Aset tidak cukup menjadi legal reform, namun harus sekaligus menjadi ethical reform of power atau reformasi etik kekuasaan. Sebab, semakin tajam kewenangan hukum yang diberikan negara, semakin tinggi pula standar moral dan keteladanan yang harus dimiliki mereka yang menjalankannya.
Defisit Keteladanan
Kegelisahan tersebut bukan tanpa alasan. Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang diterbitkan Transparency International menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100 dan peringkat 109 dari 182 negara. Sementara Timor-Leste memperoleh skor 44 dan berada pada peringkat 73.
Di tengah situasi tersebut, publik beberapa kali menyaksikan seremoni pemajangan uang sitaan dalam jumlah triliunan rupiah sebagai simbol keberhasilan pemberantasan korupsi. Pesannya kuat, yaitu negara hadir, pelaku ditindak, dan kekayaan berhasil dikembalikan.
Namun, publik juga dikejutkan oleh sebuah perkara di lingkungan penegakan hukum. Dari sebuah rumah pribadi pejabat tinggi penegak hukum ditemukan brankas berisi sekitar 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta uang rupiah, dengan nilai keseluruhan mencapai ratusan miliar rupiah. Dari mana kekayaan sebanyak itu? sebuah pertanyaan yang saya kira sangat wajar diajukan publik. Dari hasil pemerasan atau dari hasil ilegal lainnya, yang tentunya kekayaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan adil.
Peristiwa itu melahirkan pertanyaan etik yang lebih mendasar, bagaimana jika kewenangan luar biasa untuk menyita dan merampas kekayaan warga berada di tangan pejabat yang integritasnya dipertanyakan, penuh konflik kepentingan, atau asal-usul kekayaannya sendiri masih diperdebatkan?
Jangan sampai kita menempa pedang hukum yang sangat tajam untuk melawan kejahatan, tetapi kurang berhati-hati menentukan siapa yang akan menggenggamnya. Jika Negara ingin membersihkan kekayaan hasil kejahatan, maka negara harus terlebih dahulu memastikan kebersihan tangan orang-orang yang diberi kewenangan untuk membersihkannya.
Di sinilah saya teringat kepada dua Umar, Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz. Indonesia tentu tidak mungkin menyalin sistem pemerintahan mereka. Zaman, struktur negara, dan sistem hukumnya berbeda. Namun, prinsip etik kekuasaan yang diwariskan keduanya terasa sangat modern, dimana keteladanan, pengawasan kekayaan pejabat, pencegahan konflik kepentingan, pemulihan hak rakyat, dan penggunaan kekayaan negara digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan.
Umar bin Khattab: Mencegah Sebelum Merampas
Muhammad Husain Haekal menuliskan kisah Umar bin Khattab yang menggambarkan kuatnya perhatian Umar terhadap gubernur dan pejabatnya. Bagi Umar, kekuasaan bukanlah cek kosong. Pejabat harus diawasi. Kekayaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Pengaduan rakyat harus didengar.
Umar juga memberi perhatian serius terhadap hubungan pejabat dengan perdagangan karena kekuasaan dan kepentingan bisnis yang bertemu pada tangan yang sama dapat melahirkan konflik kepentingan. Prinsip tersebut terasa sangat modern. Penyalahgunaan kekuasaan tidak selalu berbentuk mengambil uang negara secara langsung. Kekuasaan dapat menghasilkan akses, informasi, fasilitas, perizinan, pengaruh, perlakuan istimewa, dan peluang ekonomi yang tidak dimiliki masyarakat biasa.
Pengawasan Umar bahkan tidak berhenti kepada pejabat, tetapi juga keluarganya. Salah satu kisah terkenal berkaitan dengan unta milik Abdullah bin Umar. Ketika unta tersebut digembalakan bersama unta-unta lainnya, orang mengetahui pemiliknya adalah putra Amirul Mukminin. Unta itu kemudian memperoleh perlakuan lebih baik sehingga menjadi gemuk dan mempunyai nilai jual lebih tinggi.
Umar mempersoalkan keuntungan tersebut. Pertanyaannya sederhana tetapi mendalam, apakah keuntungan itu benar-benar lahir dari kegiatan ekonomi yang normal, atau ada nilai tambah karena pemiliknya adalah anak Khalifah? Dalam terminologi tata kelola modern, Umar sedang berbicara tentang conflict of interest. Pesannya melampaui zamannya, bahwa keluarga pejabat pun harus menjaga jarak dari fasilitas, akses, dan keuntungan ekonomi yang timbul karena kekuasaan.
Jangan menunggu kekuasaan menghasilkan korupsi, kemudian negara sibuk mengejar dan merampas hasilnya. Bangunlah sistem sejak awal agar kekuasaan sulit digunakan untuk memperkaya diri, keluarga, maupun kelompok. Inilah ethical reform of power.
Umar bin Abdul Aziz: Pembersihan Dimulai dari Keluarga dan Istana
Beberapa dasawarsa kemudian, Umar bin Abdul Aziz menghadapi situasi berbeda. Kekuasaan Bani Umayyah telah melahirkan berbagai hak istimewa, ketimpangan, dan penguasaan kekayaan oleh lingkungan kekuasaan.
Abdurrahman al-Syarqawi dalam biografi Umar ibn Abdul Aziz menggambarkan keteladanan dan reformasi yang dilakukan Umar setelah menerima kekuasaan. Yang menarik bukan hanya apa yang dilakukan Umar, namun dari mana Ia memulainya dari dirinya sendiri dan pusat kekuasaan, alih-alih rakyat terlebih dahulu.
Umar mengoreksi harta dirinya dan keluarganya yang dianggap tidak patut dinikmati karena kekuasaan. Kekayaan yang tidak pantas dikembalikan kepada Baitul Mal dan berbagai hak istimewa di lingkungan kekuasaan dikoreksi. Fatimah binti Abdul Malik, istrinya sendiri, bahkan juga diminta menyerahkan perhiasan yang berkaitan dengan fasilitas kekuasaan kepada Baitul Mal.
Pesan moralnya luar biasa. Umar tidak berdiri di hadapan rakyat sambil berkata, “Serahkan hartamu untuk saya periksa”. Namun terlebih dahulu bertanya kepada dirinya dan lingkungan terdekatnya, apakah harta yang kami miliki memang menjadi hak kami? Di situlah letak keteladanan.
Sebelum penguasa memeriksa harta rakyat, penguasa harus berani memeriksa dirinya sendiri, keluarganya, pejabatnya, dan orang-orang di lingkar kekuasaan. Keteladanan bukan aksesori reformasi. Keteladanan adalah tulang punggung transformasi.
Pelajaran Umar bin Abdul Aziz tidak berhenti pada pengembalian kekayaan. Baitul Mal bukan gudang untuk menumpuk harta. Kekayaan publik harus kembali menjadi kemaslahatan publik. Reformasi Baitul Mal berjalan bersama pembenahan pertanian, perdagangan, administrasi pemerintahan, penghematan keuangan negara, dan distribusi kesejahteraan. Di sinilah terdapat pelajaran penting bagi UU Perampasan Aset, dimana asset recovery jangan berhenti ketika uang berpindah, namun harus sampai ke tahapan berikutnya, yang Saya sebut sebagai sebagai social recovery.
Sebab untuk apa negara berhasil merampas puluhan atau ratusan triliun rupiah apabila uang tersebut kemudian kembali bocor dalam anggaran, salah sasaran, habis untuk pemborosan, atau tidak mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat?
Hasil dari transformasi yang dilakukan Umar, digambarkan di literatur sejarah bahwa pada masa Umar bin Abdul Aziz sebagai periode yang menyulitkan bagi petugas zakat untuk menemukan orang yang berhak menerima zakat. Narasi tersebut tentu harus dibaca dalam konteks sejarah dan bukan diperlakukan sebagai statistik kemiskinan modern. Namun, pesan ekonominya sangat kuat, ukuran keberhasilan pemerintahan bukan seberapa banyaknya orang masuk penjara dan dihukum berat. Tapi uang yang berhasil dikumpulkan negara, mengurangi rakyat yang masih hidup dalam kemiskinan.
Legal Reform Harus Bersama Ethical Reform
Indonesia membutuhkan legal reform. UU Perampasan Aset harus menjamin due process of law, standar pembuktian yang jelas, pengadilan independen, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, hak mengajukan keberatan, transparansi pengelolaan aset, mekanisme pemulihan ketika negara keliru, serta pengawasan ketat terhadap aparat yang diberi kewenangan menyita dan merampas.
Namun legal reform saja tidak cukup. Indonesia juga membutuhkan ethical reform of power. Mungkin justru di sinilah salah satu defisit tata kelola kita. Kita bersemangat membangun instrumen hukum, tetapi belum sama kuatnya membangun keteladanan kekuasaan. Kita sibuk memperdebatkan bagaimana negara dapat memeriksa dan merampas kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan. Namun, apakah kita sudah sama kerasnya mempertanyakan konflik kepentingan, hubungan kekuasaan dengan bisnis, kekayaan pejabat dan keluarganya, serta integritas mereka yang kelak memegang kewenangan tersebut?
Karena itu, sebelum negara diberi “pedang” yang semakin tajam, kita perlu berani mengajukan pertanyaan yang mungkin tidak nyaman, sudah seberapa siapkah pemerintah memberikan keteladanan? Sudah seberapa bersih pemerintah, aparat penegak hukum, dan partai-partai politik kita dari konflik kepentingan antara kekuasaan dan bisnis? Sudahkah kekayaan pemegang kekuasaan dan keluarganya diawasi dengan standar integritas yang tinggi? Sudahkah mereka yang akan diberi kewenangan merampas aset bersedia terlebih dahulu membuka dan mempertanggungjawabkan kekayaannya sendiri?
Dua Umar memberikan dua pelajaran yang saling melengkapi. Jika Umar bin Khattab mengajarkan pencegahan dengan tidak membiarkan kekuasaan menjadi jalan menuju kekayaan. Maka Umar bin Abdul Aziz mengajarkan keteladanan dan pemulihan dimana pembersihan harus dimulai dari diri sendiri dan lingkar kekuasaan, kemudian kekayaan yang dipulihkan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.
Karena itu, keberhasilan UU Perampasan Aset kelak jangan hanya diukur dari berapa triliun rupiah yang berhasil dirampas dan dipamerkan kepada publik. Ukurlah dari keteladanan para penyelenggara negara, terutama para aparat hukum, berapa banyak penyalahgunaan kekuasaan yang berhasil dicegah, berapa banyak konflik kepentingan yang berhasil diputus, berapa banyak hak rakyat yang berhasil dipulihkan, dan yang paling penting, berapa banyak rakyat yang kehidupannya menjadi lebih sejahtera.
Indonesia membutuhkan UU Perampasan Aset. Namun, UU tersebut membutuhkan dua reformasi sekaligus yaitu ethical reform terlebih dahulu baru legal reform.
Dari Umar bin Khattab kita belajar bahwa kekuasaan harus diawasi sebelum berubah menjadi sumber kekayaan. Dari Umar bin Abdul Aziz kita belajar bahwa pembersihan harus dimulai dari diri dan lingkar kekuasaan sebelum meminta rakyat untuk dibersihkan.
Hukum yang kuat tanpa etika kekuasaan dapat melahirkan kewenangan yang menakutkan. Sebaliknya, hukum yang kuat di tangan kekuasaan yang berintegritas akan melahirkan keadilan dan kepercayaan.
Dengan demikian, sebelum negara diberi pedang yang tajam untuk merampas aset, rakyat berhak memastikan bahwa tangan yang menggenggam pedang itu bersih. Itulah legal and ethical reform yang dapat kita pelajari dari the Two Umars.

