YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Direktur CV Promiseland tersebut didakwa atas dugaan korupsi dalam proyek pembuatan 20 video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Namun, di balik polemik angka dan audit anggaran, tersimpan persoalan yang lebih mendasar: ancaman terhadap keberlangsungan industri kreatif di Indonesia.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Fajar Junaedi, S.Sos., M.Si., menilai kasus ini tidak sekadar persoalan hukum administratif, melainkan mencerminkan potensi kriminalisasi terhadap kerja kreatif.
“Ini bukan hanya soal selisih anggaran, tetapi tentang bagaimana kerja kreatif dipahami, atau justru tidak dipahami, oleh sistem,” ujarnya dalam wawancara daring, Kamis (2/4).
Kasus ini bermula ketika Amsal mengajukan proposal pembuatan video profil desa dengan anggaran Rp30 juta per video. Proposal tersebut mencakup berbagai komponen produksi, mulai dari pengembangan konsep, penulisan naskah, penggunaan peralatan, hingga proses penyuntingan dan dubbing. Namun, hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo menyatakan sejumlah komponen tersebut tidak layak dibebankan, sehingga nilai produksi dinilai hanya Rp24,1 juta per video. Selisih ini kemudian dijadikan dasar dugaan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Menurut Fajar, pendekatan audit yang hanya mengakui bukti fisik seperti kuitansi pembelian barang menjadi akar persoalan.
“Dalam kerja kreatif, nilai utama justru terletak pada ide, narasi, dan proses produksi yang tidak selalu dapat diukur secara material. Ketika hal ini diabaikan, yang terjadi adalah ‘pembunuhan’ perlahan terhadap industri kreatif,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kasus ini menimbulkan dampak psikologis yang signifikan di kalangan pelaku industri kreatif, khususnya sektor UMKM. Banyak videografer, desainer, dan kreator konten menjadi ragu untuk bekerja sama dengan instansi pemerintah, terutama dalam proyek yang menggunakan dana desa atau anggaran negara.
“Terjadi penurunan kepercayaan yang nyata. Pelaku kreatif khawatir perbedaan penilaian harga dapat berujung pada kriminalisasi. Ini menciptakan rasa takut untuk berkolaborasi,” jelasnya.
Fenomena ini dikenal sebagai chilling effect, yaitu kondisi ketika ketakutan terhadap risiko hukum membuat pelaku industri menahan diri untuk berkarya atau mengambil peluang kerja. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menghambat pertumbuhan sektor ekonomi kreatif yang selama ini menjadi salah satu motor penggerak ekonomi nasional.
Meski demikian, muncul harapan setelah Amsal Sitepu dinyatakan bebas. Putusan tersebut dinilai sebagai momentum penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan pelaku industri kreatif terhadap pemerintah.
Fajar menekankan pentingnya reformasi kebijakan dalam pengelolaan jasa kreatif. Ia mendorong pemerintah untuk merevisi Standar Harga Satuan (SHS) agar lebih mengakomodasi nilai kerja intelektual. Selain itu, ia menyarankan agar proses audit melibatkan asosiasi profesi, seperti komunitas videografer, guna menghasilkan penilaian yang lebih objektif dan adil.
“Pemerintah seharusnya mengedepankan penyelesaian administratif atau perdata sebelum membawa kasus ke ranah pidana. Jangan sampai pelaku kreatif langsung dikriminalisasi tanpa mempertimbangkan konteks pekerjaannya,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa penggunaan dana desa untuk produksi konten kreatif, seperti video profil desa, seharusnya dipandang sebagai investasi jangka panjang. Konten tersebut dapat menjadi sarana promosi yang efektif dalam mengembangkan potensi pariwisata dan ekonomi lokal.
Kasus Amsal Sitepu, menurut Fajar, harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Ia mengingatkan bahwa hukum tidak boleh hanya berpegang pada formalitas administratif, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan substantif yang menghargai kreativitas dan kerja manusia.
“Jika kreativitas terus dipandang sebelah mata, kita bukan hanya kehilangan satu pelaku kreatif, tetapi juga masa depan industri kreatif itu sendiri,” pungkasnya. (Jeed)
