Bernapas Mengikuti Waktu: Rahasia Hukum Agama Tetap Relevan Selama Ribuan Tahun

Publish

2 January 2026

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
132
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Bernapas Mengikuti Waktu: Rahasia Hukum Agama Tetap Relevan Selama Ribuan Tahun

Penulis: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas

Satu pertanyaan besar yang sering muncul dalam benak kita adalah: apakah hukum agama itu kaku dan abadi, atau ia sebenarnya bisa bernapas mengikuti waktu? Karena setiap agama memiliki karakteristik hukum yang unik, mari kita ajak pikiran kita menelusuri berbagai perspektif dari agama-agama dunia. Mari kita temukan jawabannya bersama: manakah bagian yang tetap, dan manakah yang mungkin berubah?

Tradisi Timur: Buddhisme dan Hinduisme

Dalam tradisi Buddhisme, konsep hukum tidak dipahami sebagai mandat otoriter yang turun dari langit atau entitas ketuhanan. Sebaliknya, tatanan moral dalam Buddhisme berakar pada hukum karma dan pertimbangan praktis mengenai sebab-akibat. Pendekatan ini melahirkan prinsip-prinsip inti yang sangat adaptif terhadap dinamika zaman. Sebagai ilustrasi, kita bisa melihat kemiripan dengan nilai-nilai universal yang ada dalam Alkitab; larangan untuk membunuh, berzina, dan mencuri nyatanya juga menjadi fondasi dalam lima sila utama umat Buddha. Ditambah dengan kewajiban untuk menjaga kejujuran serta menjauhi zat-zat yang dapat merusak kesadaran, prinsip-prinsip ini hadir bukan sebagai aturan yang kaku, melainkan sebagai kompas moral umum yang relevan dalam berbagai situasi.

Fleksibilitas ini semakin diperkuat melalui ajaran Jalan Mulia Berunsur Delapan, yang mencakup aspek perhatian, pikiran, hingga perbuatan yang benar. Karena sifatnya yang filosofis dan luas, ajaran ini tidak terjebak pada satu konteks zaman saja. Kita dapat menyaksikan bagaimana Buddhisme bermanifestasi secara unik di berbagai belahan dunia melalui adaptasi budayanya: mulai dari Buddhisme Tibet yang kental dengan nuansa mistisisme, tradisi Mahayana di Tiongkok yang menonjolkan aspek spiritualitas komunal, hingga Vajrayana yang berupaya menjaga nilai-nilai tradisional. Semua ini membuktikan bahwa dalam Buddhisme, aturan bagi para pencari spiritual sekalipun dapat terus bertransformasi demi menjawab tantangan tempat dan waktu yang berbeda.

Bergeser ke tradisi Hinduisme, kita akan menemukan khazanah hukum yang sangat luas dan berlapis. Secara garis besar, hukum-hukum ini terbagi menjadi dua pilar: Shruti, yang merupakan wahyu suci berdasarkan apa yang didengar (seperti Weda) dan memiliki otoritas tertinggi; serta Smriti, yang merupakan tradisi berdasarkan ingatan dan kearifan para resi agung. Meskipun Weda dianggap sebagai sumber primer yang tak tergoyahkan, aspek-aspek interpretatif dalam Hinduisme justru menunjukkan kemampuan adaptasi yang luar biasa terhadap realitas modern.

Sejarah mencatat bagaimana hukum Hindu bertransformasi secara signifikan. Salah satu contoh yang paling mencolok adalah penghapusan tradisi klasik Sati (pembakaran janda), yang kini tidak hanya ditinggalkan tetapi juga dilarang secara hukum demi menjunjung hak asasi manusia. Demikian pula dengan isu pernikahan antar-kasta; jika dahulu dianggap tabu atau terlarang, kini di era modern, praktik tersebut telah dipikirkan ulang dan diterima secara luas dalam berbagai lapisan masyarakat. Fenomena ini mempertegas sebuah poin penting: meskipun struktur hukumnya tampak kompleks, Hinduisme sebenarnya lebih mengedepankan esensi atau prinsip dasar di balik hukum tersebut daripada terpaku pada penerapan harfiah yang mungkin sudah tidak relevan dengan keadilan zaman sekarang.

Agama-Agama Abrahamik: Kristinitas dan Yudaisme

Dalam cakrawala pemikiran Kristinitas, terdapat sebuah pergeseran paradigma yang sangat mendasar: prioritas diberikan kepada "semangat hukum" (spirit of the law) melainkan sekadar kepatuhan kaku pada "teks hukum" (letter of the law). Pendekatan ini memberikan ruang gerak yang sangat luas bagi iman Kristen untuk berakar dan beradaptasi di berbagai lanskap budaya serta sistem politik di seluruh dunia. Alih-alih memaksakan sebuah kodifikasi hukum agama yang tunggal dan menyeluruh, umat Kristiani umumnya cenderung merangkul dan mengadopsi hukum sipil atau hukum negara tempat mereka bernaung. Hal ini memungkinkan pesan-pesan moral agama tetap relevan tanpa harus berbenturan secara frontal dengan struktur hukum sekuler yang terus berubah.

Namun, jika kita menelusuri akar hukum tersebut kembali ke dalam Alkitab—khususnya pada kitab-kitab Perjanjian Lama—kita akan menemukan kontras yang menarik dalam tradisi Yudaisme. Berbeda dengan pendekatan Kristen yang cenderung fleksibel, Yudaisme tetap memegang teguh komitmen untuk menjaga dan memelihara rincian hukum tersebut dengan sangat disiplin. Kendati demikian, Yudaisme bukanlah sebuah sistem yang statis atau membeku. Di sana terdapat dialektika antara Halakha (hukum praktis) dan proses interpretasi mendalam yang tertuang dalam Talmud.

Sepanjang sejarah, para cendekiawan Yahudi telah menunjukkan kecemerlangan intelektual dalam mendemonstrasikan bagaimana hukum tersebut sebenarnya sangat adaptif. Mereka memahami bahwa untuk mempertahankan integritas sebuah aturan dalam situasi yang berubah-ubah, terkadang seseorang harus berani melampaui teks tertulis yang kaku demi menyelamatkan esensi atau nyawa dari hukum itu sendiri.

Pada akhirnya, fenomena ini menunjukkan sebuah harmoni yang unik: adanya kontinuitas yang menjaga akar tradisi tetap hidup, berdampingan dengan perubahan yang memastikan relevansi zaman. Hal ini membawa kita pada sebuah kesimpulan filosofis bahwa hukum agama mungkin tidak dimaksudkan untuk menjadi abadi dalam rincian teknisnya yang sangat spesifik. Keabadian yang sesungguhnya justru terletak pada prinsip-prinsip dasarnya, semangat moralnya, serta tujuan luhur yang ingin dicapainya bagi kemanusiaan.

Perspektif Islam

Dalam cakrawala Hukum Islam (Syariat), kita menemukan ruang diskursus yang sangat kaya mengenai tarik-ulur antara ketetapan teks (nash) dan esensi tujuan (spirit). Para ulama dan pemikir Muslim selama berabad-abad telah berupaya menavigasi bahtera hukum di tengah gelombang perubahan zaman dengan memegang dua kemudi utama: rincian hukum yang bersifat spesifik dan Maqasid al-Syariah—yakni tujuan-tujuan luhur dibalik setiap ketetapan Tuhan. Pertanyaannya selalu sama: sejauh mana sebuah aturan teknis mengikat kita secara kaku, dan sejauh mana ia dapat dimodifikasi aplikasinya demi menjamin tercapainya keadilan di lapangan? Di sinilah peran krusial Ijtihad muncul sebagai instrumen intelektual yang dinamis, memberikan ruang bagi para pemikir untuk merumuskan kembali bagaimana hukum Tuhan seharusnya mengejawantah dalam realitas sosial yang terus bertransformasi.

Diskusi ini juga menyentuh aspek fundamental mengenai batasan antara otoritas ilahi dan penafsiran insani. Ketika sebuah hukum dinyatakan secara eksplisit dalam kitab suci sebagai firman Allah yang presisi, terdapat kecenderungan kuat untuk menjaga sakralitasnya tanpa perubahan. Namun, begitu kita memasuki wilayah interpretasi manusia atas firman tersebut, kita sebenarnya memiliki ruang manuver yang luas. Di ranah inilah kita memiliki otoritas untuk meninjau kembali, menafsirkan ulang, bahkan mendekonstruksi pemahaman-pemahaman dari masa lalu guna menemukan makna yang lebih relevan bagi tantangan hari ini.

Kekompleksan ini semakin menarik jika kita membedah hubungan antara Al-Qur'an dan Hadis. Hadis, sebagai rekaman atas sabda, tindakan, dan ketetapan Nabi Muhammad SAW, diakui sebagai sumber otoritas kedua yang sangat krusial. Sebagai sosok yang dibimbing oleh wahyu, setiap langkah Nabi dipandang sebagai manifestasi nyata dari nilai-nilai Al-Qur'an. Namun, kita juga harus bersikap kritis dan hati-hati dalam memilah literatur Hadis. Sejarah mencatat adanya kemungkinan infiltrasi laporan yang tidak autentik, baik yang muncul karena kekeliruan memori maupun yang sengaja diciptakan demi motif-motif tertentu—bahkan ada yang melakukannya demi tujuan baik untuk memotivasi orang beribadah, meski dengan cara yang tidak dibenarkan secara ilmiah.

Lebih jauh lagi, bahkan terhadap Hadis yang terbukti autentik secara sanad, kita tetap ditantang untuk melakukan pemilahan yang cerdas. Kita perlu bertanya secara kritis: apakah tindakan Nabi tersebut merupakan bagian dari risalah agama yang bersifat permanen dan universal untuk seluruh umat manusia hingga akhir zaman? Ataukah tindakan itu bersifat kontekstual, yang dipengaruhi oleh kapasitas beliau sebagai manusia biasa yang terikat oleh adat, teknologi, dan kondisi sosial-politik abad ketujuh di jazirah Arab? Dengan mengajukan pertanyaan ini, kita tidak sedang mereduksi otoritas kenabian, melainkan sedang berupaya menangkap ruh dari petunjuk tersebut. Tujuannya adalah agar kita dapat mentransformasikan nilai-nilai luhur yang dicapai pada masa Nabi ke dalam format penerapan yang tepat guna di masa kini, tanpa kehilangan esensi spiritualitasnya.

Keseimbangan yang Sehat

Pada akhirnya, kita menemukan sebuah titik temu yang elegan: sebuah keseimbangan yang tepat antara keabadian prinsip moral di satu sisi, dan fleksibilitas penerapan praktis di sisi lain. Muncul pertanyaan mendasar, standar etika manakah yang akan tetap teguh meski dunia terus berputar?

Pertama, dalam ranah Keyakinan, terdapat fondasi spiritual yang takkan pernah bergeser, yakni prinsip Tauhid—keyakinan mutlak bahwa Tuhan itu Esa. Inilah inti jantung dari Islam yang melampaui batas waktu. Kedua, dalam ranah Etika, kita menjunjung tinggi pilar-pilar universal seperti keadilan yang objektif, kesetaraan derajat manusia, serta kasih sayang yang tulus kepada setiap makhluk ciptaan Tuhan. Nilai-nilai ini adalah kompas moral yang takkan pernah usang.

Manifestasi dari nilai-nilai luhur tersebut di dunia nyata dilakukan melalui instrumen hukum. Di sinilah letak dinamikanya: sementara prinsip besarnya bersifat abadi dan sakral, cara kita menerapkan hukum tersebut di lapangan harus terus berevolusi seiring perubahan zaman. Pendekatan ini melahirkan sebuah keseimbangan yang sehat; kita tidak kehilangan arah karena tetap memiliki ikatan batin dengan tradisi kuno dan kitab suci Allah, namun di saat yang sama, kita tetap relevan dan praktis dalam merespons tuntutan dunia yang dinamis.

Jadi, jawaban atas kegelisahan kita adalah: hukum agama pada hakikatnya bersifat abadi dalam esensinya, namun adaptif dalam bentuknya. Kita berdiri di atas landasan yang kokoh sekaligus memiliki ruang untuk tumbuh. Itulah refleksi dan jawaban saya untuk diskusi kita hari ini.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Jihad Ekonomi Muhamadiyah Kalbar Oleh: Amalia Irfani Selalu banyak kebaikan yang akan di dapat saa....

Suara Muhammadiyah

1 October 2023

Wawasan

Ikhtiar Awal Menuju Keluarga Sakinah (15) Oleh: Mohammad Fakhrudin dan Iyus Herdiana Saputra Di da....

Suara Muhammadiyah

14 December 2023

Wawasan

Tujuan Hidup: Sains Vs. Islam, Mana yang Lebih Masuk Akal? Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu....

Suara Muhammadiyah

8 October 2025

Wawasan

Mengenang Wafatnya Nabi (Serial Kehidupan Nabi SAW) Oleh: Donny Syofyan: Dosen Fakultas Ilmu Budaya....

Suara Muhammadiyah

2 October 2024

Wawasan

Membangun Sistem Hukum, Membangun Peradaban yang Berkemajuan Oleh: Akmaluddin Rachim Haedar Nashir....

Suara Muhammadiyah

12 November 2025