BERLIN, Suara Muhammadiyah – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Dr H Abdul Mu’ti, MEd lepas landas dari Indonesia menuju Berlin, Jerman selama tiga hari, Ahad-Selasa (10-12/9). Selama di Jerman, Mu’ti mewakili Muhammadiyah menjadi pembicara di forum dialog internasional Sant’Egidio 2023 bertajuk Children’s Rights: a Responsibility of Adults dan dan The Culture of Living Together.
Selain Mu’ti, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Dr H Din Syamsudin dan Direktur Wahid Institute Yenny Wahid juga menghadiri kegiatan internasional tersebut.
Dalam pidatonya, Mu’ti mengatakan mengenai kiprah Muhammadiyah terhmasa depan generasi muda. Menurutnya, dalam konteks ini kaum dewasa, orang tua, masyarakat, dan juga Pemerintah harus bertanggung jawab di dalam memberikan hak tumbuh kembang anak yang berkualitas.
“Kualitas anak ditentukan oleh bagaimana orang dewasa menunaikan tanggung jawabnya dalam mengasuh anak. Anak-anak kita adalah masa depan kita,” tuturnya.
Menurut Mu’ti, setidaknya ada 25 hak anak yang harus terpenuhi oleh anak. Adapun hak anak tersebut menurut Konvensi UNICEF antara lain pertama, Kelangsungan hidup; kedua, Nama dan kewarganegaraan, ketiga, Identifikasi, keempat, Menjaga keutuhan keluarga, kelima, Kontak dengan orang tua lintas negara, keenam, Perlindungan terhadap penculikan; ketujuh, Menghormati pandangan; kedelapan, Berbagi pemikiran, kesembilan Kebebasan beragama dan berpikir, dan kesepuluh Mendirikan atau bergabung dalam kelompok,
Lebih dari itu, juga ada kesebelas, Perlindungan privasi, keduabelas, Akses terhadap informasi; ketigabelas, Akses terhadap pendidikan yang baik; keempatbelas Perlindungan dari kekerasan; kelima belas, Perlindungan dari obat-obatan berbahaya, keenambelas Perlindungan dari kekerasan seksual, ketujuhbelas Perlindungan dari eksploitasi.
Lalu ada kedelapanbelas Perlindungan terhadap penjualan dan perdagangan orang, kesembilanbelas, Perlindungan dalam perang, keduapuluh Pemulihan dan reintegrasi, keduapuluhsatu Bantuan hukum dalam penahanan dan pidana; keduapuluhdua Bantuan sosial dan ekonomi; keduapuluhtiga, Pangan, sandang, dan simpanan rumah; keduapuluhempat, Istirahat, budaya, seni, dan bermain; dan keduapuluhlima Menghormati penggunaan dan ekspresi bahasa, budaya, dan agamanya sendiri.
Agar semua aspek di atas terpenuhi, empat pihak di atas menurutnya harus kolaboratif menjamin tumbuh kembang anak secara kolaboratif. Orang tua bertanggung jawab merawat, menjaga, melindungi, dan membesarkan anak dengan penuh kasih sayang, martabat, dan keikhlasan.
Sementara, di sisi masyarakat bertanggung jawab membantu anak-anak yang tidak mempunyai orang tua, terlantar dari keluarga, dan masyarakat dengan memberikan tempat tinggal, menjadi wali, melakukan advokasi sosial dan hukum, serta menjamin tidak adanya diskriminasi berdasarkan ras, jenis kelamin, etnis, status ekonomi, agama, budaya, latar belakang keluarga, dan lain sebagainya.
Pada sisi lain, Pemerintah harus bertanggung jawab di dalam membangun lingkungan sosial, spiritual, dan alam yang aman bagi anak melalui beleid kebijakan hukum dan jaminan sosial. Dan juga orang dewasa mesti bertanggung jawab dalam mendidik dengan menjadi suri teladan dan membantu anak dalam mengembangkan kepribadian, bakat dan kemampuannya yang terpendam.
Pada aspek masyarakat ini, Muhammadiyah kata Mu’ti telah melaksanakan tanggung jawab kemanusiaannya dengan sangat baik. Terbukti dengan pengelolaan lebih dari 600 panti asuhan yang diperuntukkan bagi anak-anak yatim piatu, tunawisma, pengungsi, dan anak-anak rentan. (ppmuh/cris)