Bolehkah Menggunakan AI untuk Ibadah?
Oleh : Rusydi Umar, dosen S2 Informatika UAD, Anggota MPI PP Muhammadiyah (2015-2022)
Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) perlahan masuk ke ruang-ruang yang sebelumnya dianggap sangat personal, bahkan sakral. Jika dulu teknologi berhenti pada pengeras suara masjid atau aplikasi penunjuk arah kiblat, kini ia telah hadir dalam bentuk yang lebih canggih: pengingat salat berbasis algoritma, koreksi bacaan Al-Qur’an dengan pengenalan suara, hingga chatbot yang menjawab pertanyaan fikih. Di titik inilah muncul kegelisahan yang wajar: sejauh mana teknologi, khususnya AI, boleh digunakan dalam ibadah?
Pertanyaan ini tidak sederhana. Ia bukan sekadar soal halal atau haram, melainkan menyentuh cara kita memahami hakikat ibadah itu sendiri. Dalam Islam, ibadah bukan hanya rangkaian gerak dan bacaan, tetapi juga kesadaran, niat, dan kehadiran hati. Karena itu, setiap inovasi yang masuk ke wilayah ini perlu ditimbang dengan kehati-hatian, agar semangat kemajuan tidak justru mengikis makna penghambaan.
Dalam tradisi fikih, ibadah memiliki dimensi ta‘abbudi dan ta‘aqquli. Pada sisi ta‘abbudi, ketentuan ibadah bersifat tetap dan tidak dapat dimodifikasi oleh rasio manusia. Jumlah rakaat salat, misalnya, bukan hasil eksperimen atau inovasi. Namun pada sisi ta‘aqquli, terdapat ruang penggunaan akal dan sarana untuk membantu pelaksanaan ibadah. Teknologi, termasuk AI, bergerak di wilayah ini. Ia tidak menyentuh inti ibadah, tetapi hadir sebagai alat bantu.
Masalah muncul ketika posisi AI bergeser. Dari sekadar sarana, ia mulai diperlakukan seolah-olah mampu menggantikan peran manusia sebagai subjek ibadah. Di sinilah batas yang harus ditegaskan. Dalam Islam, subjek ibadah adalah manusia yang berakal, beriman, dan memiliki niat. AI, secanggih apa pun, tidak memiliki taklif, tidak beriman, dan tidak memiliki kesadaran spiritual. Ia hanya memproses data dan pola.
Teknologi Boleh Membantu, Tetapi Ibadah Tidak Boleh Diotomatisasi
Kaidah fikih memberikan panduan yang cukup jelas. Hukum asal sarana adalah boleh, selama tidak merusak substansi. Maka penggunaan AI untuk mengingatkan waktu salat, membantu belajar tajwid, atau mensimulasikan manasik haji dapat dipandang sebagai bentuk ikhtiar memudahkan ibadah. Bahkan dalam konteks dakwah dan pendidikan, teknologi semacam ini dapat memperluas akses dan meningkatkan pemahaman keagamaan.
Namun ada prinsip lain yang tidak kalah penting: yang dinilai dalam ibadah adalah tujuan dan niatnya, bukan kecanggihan alatnya. Niat tidak dapat diwakilkan, apalagi diotomatisasi. Ketika ibadah direduksi menjadi proses mekanis, cukup menekan tombol, sementara hati dan kesadaran absen, maka yang tersisa hanyalah rutinitas tanpa ruh.
Di sinilah letak kehati-hatian yang perlu terus diingat. AI yang digunakan untuk menyusun draf khutbah atau doa, misalnya, masih dapat diterima sebagai bahan awal. Tetapi jika manusia berhenti berpikir, berhenti merenung, dan sekadar membacakan hasil mesin tanpa tanggung jawab moral dan intelektual, maka ibadah dan dakwah berisiko kehilangan kedalaman. Lebih problematis lagi jika AI dianggap mampu “mewakili” ibadah, seperti membaca wirid atau doa atas nama seseorang. Ini bukan sekadar soal teknis, tetapi menyentuh jantung konsep ‘ubudiyah.
Islam berkemajuan tidak menolak teknologi, tetapi juga tidak menyerahkan makna keberagamaan sepenuhnya pada mesin. Kemajuan seharusnya memperkuat kesadaran, bukan menggantikannya. AI boleh menjadi pelita yang menerangi jalan ibadah, membantu manusia memahami dan menyiapkan diri dengan lebih baik. Namun langkah tetap harus diambil oleh manusia itu sendiri, dengan niat, kesadaran, dan tanggung jawab penuh.
Pada akhirnya, teknologi hanyalah alat. Ibadah adalah perjumpaan batin antara hamba dan Tuhannya. Selama batas ini dijaga, penggunaan AI justru dapat menjadi sarana tanwir/pencerahan yang membuat ibadah semakin bermakna, bukan semakin otomatis dan kosong.

