Cara Judi Runtuhkan Ekonomi
Oleh: Ni’am Al Mumtaz, M.E., Mengajar Manajemen Keuangan Syariah di FEBI UIN Salatiga, Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Salatiga
Kuartal pertama tahun 2024, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) merilis data transaksi mencurigakan terkait judi online yaitu mencapai Rp600 triliun (PPATK, 2024). Jumlah tersebut diduga masih terus bertambah mengingat judi online yang semakin canggih dan tahun masih berjalan. Angka yang sungguh sangat fantastis di tengah kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang belum sesuai harapan (5,11%), tingkat pengangguran 4,82% dan angka kemiskinan 9,03%.
Nilai transaksi judi online itu setara dengan 20% APBN atau setara dengan total dana anggaran pendidikan. Adapun jumlah masyarakat yang terlibat judol sebanyak 3,2 juta orang mulai anak-anak hingga dewasa, pelajar hingga buruh pabrik, serabutan hingga anggota dewan (Sahata Sitanggang et al., 2023). Upaya telah dilakukan pemerintah dengan memblokir setidaknya 5.000 rekening terkait judol. Namun demikian, ibarat pepatah mati satu tumbuh seribu dengan modus judi online semakin beragam.
Dari sudut pandang ekonomi, judi apapun itu bentuknya merupakan aktivitas spekulasi disertai transaksi keuangan atau barang berharga yang dilakukan oleh seseorang tanpa melibatkan sektor riil (Nugroho et al., 2023). Mereka para pelaku judi terutama judi online ini bertransaksi tanpa perencanaan juga tanpa logika pertimbangan matang, namun berharap mendapatkan kembalian yang lebih besar dari uang yang dipertaruhkannya. Perilaku impulsive Bhakat & Muruganantham (2013) inilah yang kemudian dieksploitasi bandar judi online dengan janji-janji manis tapi palsu.
Meski terdapat putaran uang yang sangat besar di lingkaran judi online namun hal itu sama sekali tidak menggerakkan sektor riil sebagai penopang utama kesejahteraan rakyat (Dona et al., 2013). Arus modal dan belanja yang semestinya mengalir kepada para pelaku usaha riil akhirnya hanya berputar dan bermuara di rekening para bandar. Analisis transaksi mengidentifikasi lebih dari Rp5 triliun uang judi online telah dilarikan ke luar negeri. Seandainya uang 5 triliun itu berputar di kalangan pelaku UMKM maka terdapat potensi kenaikan kesejahteraan rakyat secara signifikan.
Siklus sebuah barang dan jasa dimulai dari produsen hingga ke tangan konsumen melibatkan banyak pihak. Karyawan, pemasok, jasa transportasi, jaringan distribusi barang, bank hingga negara dalam bentuk penerimaan pajak, semuanya terlibat dan menerima manfaat. Jika triliunan uang yang seharusnya berputar menggerakkan ekonomi rakyat namun berbelok dan berpindah ke tangan bandar judi online, maka inilah bencana besar yang akan meruntuhkan ekonomi. Pihak paling terdampak tentunya adalah kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah sebagai penduduk mayoritas di negeri ini di mana mereka tidak memiliki jaring pengaman ekonomi seperti asuransi, aset produktif, investasi dan simpanan.
Ilustrasi mata rantai sederhananya seperti ini: sebuah pabrik baju membutuhkan modal untuk membuat produknya è pabrik itu merekrut karyawan untuk bekerja è karyawan mendapat gaji è gajinya dipakai untuk membeli baju è pabrik mendapat keuntungan karena produknya terjual è pabrik bisa membayar biaya operasional & memberi deviden. Bayangkan jika karyawan penerima gaji tiba-tiba tergoda mengalihkan uangnya untuk judi online. Gaji yang seharusnya dibelanjakan membeli baju untuk anak dan istrinya namun dia gunakan untuk deposit judi online, apa akibatnya?
Produk baju akhirnya tidak terjual, akibatnya pabrik tidak ada pemasukan untuk membayar gaji karyawan, efeknya karyawan akan terkena PHK, pabrik menjadi terlilit hutang lantas menjual aset-asetnya untuk membayar hutang atau mengembalikan modal, hingga akhirnya pabrik gulung tikar. Satu sektor ekonomi riil mati hanya gara-gara karyawan menggunakan uang gajinya untuk judi. Kembali pada angka Rp600 triliun di atas, kira-kira berapa pabrik yang saat ini sekarat hanya karena masyarakat tergiur ingin kaya mendadak dengan judi online? Dampak sistemik mengerikan inilah yang saat ini telah hadir di tengah-tengah kita.
Gambar: Sirkulasi keuangan antara perusahaan dan rumah tangga yang bocor untuk judi
Dari gambar di atas tampak bahwa pengeluaran rumah tangga yang seharusnya digunakan untuk membeli barang dan jasa, menjadi berkurang bahkan hilang karena digunakan untuk judi. Akibatnya perusahaan sebagai produsen tidak mendapat aliran kas untuk menunjang operasionalnya. Kebocoran itu jika terus berlarut dan dibiarkan maka dapat mengakibatkan matinya perusahaan dan usaha sektor riil lainnya baik dalam skala ekonomi Sebagian atau bahkan keseluruhan.
Allah telah memberi peringatan keras terkait judi di Qur’an surat Al-Maidah ayat 90-91. Dijelaskan bahwa judi adalah perilaku dan karakter setan yang bermaksud menjerumuskan manusia ke dalam jurang kebangkrutan dunia akhirat. Bukankah situasi kemiskinan dan penganguran memposisikan seseorang lebih dekat pada kekufuran?
Bahkan judi juga menimbulkan permusuhan sebagaimana diterangkan ayat tersebut. Dalam aspek paling kecil bagaimana permusuhan bisa terjadi antara seorang istri dengan suaminya yang menghabiskan uang rumah tangga untuk judi. Begitu pula permusuhan antara bapak dengan anak karena salah satunya kecanduan judi. Tidak sedikit yang akhirnya frustasi dan bunuh diri. Nau’dzubillahi min dzalik.
Kewaspadaan dan perhatian wajib diberikan untuk orang-orang tercinta dalam keluarga. Menjadikan keluarga sebagai benteng pertama pencegahan judi online menyusup ke dalam rumah tangga merupakan langkah konkrit membasminya sejak dini, alih-alih malah mengorbankan kesejahteraannya demi hidup foya-foya para bandar. Waspada karena melalui konten media sosial yang digemari generasi muda, promosi judi online sering datang menggoda dengan sangat halus dan menggiurkan. Bekal iman di era disrupsi ini harus ditambah dengan literasi digital agar masyarakat memiliki kemampuan menyaring konten-konten yang berpotensi membahayakan dalam hal ini judol.
Menyelamatkan keluarga dari jebakan judi online sejatinya kita telah berkontribusi menyelamatkan ekonomi bangsa. Gaji yang diterima keluarga kemudian dibelanjakan secara halal dan tayyib, akan kembali ke sektor riil yang mampu menggerakkan sendi-sendi ekonomi kerakyatan hingga akhirnya memberi banyak manfaat nyata. Meningkatnya kualitas pendidikan, belanja makanan minuman bergizi, berkurangnya kemiskinan serta pengangguran tidak lepas dari putaran modal dan belanja di ekonomi sektor riil.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 Pemerintah selaku pihak yang memiliki otoritas dalam bentuk pencegahan, pencekalan bahkan memberikan hukuman, saat ini telah membentuk satuan tugas pemberantasan judi online. Satgas ini bertugas untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online secara efektif dan efisien. Walau boleh dikatakan satgas ini terlambat dibentuk namun apresiasi tetap harus diberikan atas itikad baik pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi rakyatnya.
Satgas pemberantasan judi online ini dipimpin oleh Menko Polhukam dengan anggota terdiri dari Menteri PMK, Menteri Kominfo serta ketua harian Kapolri dan wakil ketua harian Kabareskrim Polri. Koordinasi antar kementrian dan Lembaga diharapkan mampu menjadi solusi mengakhiri kiprah judi online di Indonesia sekaligus melakukan pencegahan-pencegahan formal potensi tumbuhnya modus lain yang bisa jadi akan lebih canggih operasinya.
Sangat penting bagi Satgas pemberantasan judi online untuk terus menyampaikan progress kinerjanya. Investor dalam negeri maupun asing tentunya akan terus memantau situasi ekonomi. Mereka optimis dalam keberhasilan investasinya jika perekonomian dalam negeri berlangsung stabil dengan gerak sektor riil yang massif dan produktif tanpa ada kebocoran arus modal ke bandar judi online.