Cegah Kekerasan Seksual: Bangun Sistem Tegas dan Transparan
Oleh: Evi Sofia Inayati, SPsi, Ketua Majelis Tabligh dan Ketarjihan PP 'Aisyiyah
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen, guru, pemuka agama, atau tokoh masyarakat menunjukkan bahwa kekerasan seksual bukan semata-mata persoalan kurangnya pengetahuan agama atau pendidikan formal. Persoalan ini lebih dalam, yaitu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), ketimpangan relasi, lemahnya kontrol diri, dan budaya yang masih cenderung melindungi pelaku dibanding korban.
Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan posisi, kewenangan, kharisma, atau otoritas yang dimilikinya untuk membangun ketergantungan psikologis korban. Relasi yang tidak setara inilah yang sering menjadi pintu masuk terjadinya pelecehan seksual.
Dari perspektif Islam, pelecehan seksual bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga perbuatan zalim, pengkhianatan terhadap amanah dan martabat kemanusiaan. Islam menempatkan kehormatan manusia sebagai sesuatu yang mulia dan harus dilindungi.
Ketika seorang pendidik atau tokoh agama melakukan pelecehan seksual, yang dirusak bukan hanya fisik korban, tetapi juga kepercayaan, psikologis, dan bahkan spiritualitas korban. Karena itu, kekerasan seksual sebagai bentuk kezaliman yang harus dicegah, ditindak, dan tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Banyak penelitian dan pengalaman pendampingan korban menunjukkan bahwa pelaku sering kali berasal dari orang yang dikenal, dipercaya, dan memiliki otoritas. Hal ini terjadi karena pelaku memanfaatkan kepercayaan yang diberikan kepadanya, status dan posisi sosial yang dihormati, ketergantungan korban terhadap dirinya, budaya “sungkan” atau takut melapor. Jabatan dan kehormatan mestinya dipahami ada tanggung jawab moral yang besar dalam masyarakat.
Ada beberapa yang menurut hemat saya perlu dibenahi.
a. Membangun sistem. Dalam konteks pencegahan terhadap kekerasan seksual dimaksud perlu ada SOP pencegahan kekerasan seksual, mekanisme pengaduan yang aman, perlindungan terhadap pelapor, dan sanksi yang tegas dan transparan.
b. Pendidikan akhlak berbasis integritas. Selama ini pendidikan agama sering berhenti pada pengajaran benar dan salah secara kognitif, namun diperlukan penguatan internalisasi nilai-nilai agama dalam membentuk karakter yang mampu mengendalikan kekuasaan dan mencegah perbuatan tidak terpuji.
c. Membangun budaya keberanian melapor. Banyak korban memilih diam karena takut disalahkan, tidak dipercaya, atau mendapat tekanan sosial. Lembaga pendidikan perlu membangun yang sehat yaitu budaya menunjukkan keberpihakan kepada korban dan menjamin proses hukum yang adil.
d. Sosialisasi, edukasi, dan membangun atmosfir relasi yang sehat antara lain tentang batas-batas relasi yang profesional, penghormatan terhadap martabat manusia, nilai-nilai kesetaraan dan keadilan gender, dan pencegahan kekerasan seksual berbasis kuasa.
'Aisyiyah memandang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai bagian dari dakwah amar ma'ruf nahi munkar dan jihad kemanusiaan. Dalam perspektif Islam Berkemajuan, dakwah tidak cukup hanya mengajarkan ibadah individual, tetapi juga menghadirkan perlindungan terhadap kelompok rentan dan menciptakan ruang kehidupan yang aman dan bermartabat.
Upaya yang dilakukan dan perlu terus diperkuat oleh 'Aisyiyah
a. Penguatan edukasi dan literasi. Melalui penguatan keluarga sakinah, 'Aisyiyah terus menanamkan pemahaman dan merespons berbagai persoalan keluarga, pemberdayaan perempuan, dan pendidikan ramah anak yang berbasis nilai Islam rahmatan lil 'alamin. Pendidikan ramah anak ini diimplemantasikan melalui program Gerakan ‘Aisyiyah Cinta Anak (GACA).
b. Penguatan nilai-nilai keadilan dan perlindungan korban. Korban harus didengar, didampingi, dan dipulihkan. ‘Aisyiyah memberikan pendampingan hukum bagi korban kekerasan melalui Posbakum serta layanan konsultasi agama dan keluarga melalui Biro Konsultasi Keluarga Sakinah ‘Aisyiyah (BIKKSA)
c. Penguatan sistem perlindungan di amal usaha. Sekolah, perguruan tinggi, pesantren, rumah sakit, dan seluruh amal usaha telah diupayakan memiliki kebijakan perlindungan perempuan dan anak yang jelas. Misalnya, di Perguruan Tinggi ‘Aisyiyah telah dibentuk satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di PT (PPKPT)
d. Advokasi kebijakan publik. 'Aisyiyah mendorong lahirnya regulasi, layanan, dan sistem perlindungan yang berpihak kepada korban serta menjamin keadilan.
Negara diharapkan dapat: 1) memastikan implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual; 2) memperkuat layanan pendampingan korban; 3) menjamin proses hukum yang cepat dan berkeadilan; 4) memastikan seluruh satuan pendidikan memiliki mekanisme perlindungan.
Sementara itu, lembaga pendidikan perlu: 1) Membangun budaya aman dan inklusif; 2) Melakukan evaluasi perlindungan secara berkala; 3) Menyediakan kanal pelaporan yang independen; 4) Menempatkan keselamatan peserta didik sebagai prioritas.
Sedangkan yang perlu dilakukan masyarakat dapat melalui dasa wisma, RT/RW, komunitas tentu: 1) meningkatkan kesadaran dengan edukasi dan sosialisasi tentang kekerasan dan pencegahannya; 2) jika telah terjadi tindak kekerasan, tidak menyalahkan korban; 3) berani melapor jika mengetahui kekerasan; 4) membangun budaya saling menjaga; 5) meningkatkan kontrol sosial di lingkungan sekitar.

