Demokrasi, Pancasila, dan Bayang-Bayang Krisis Etika yang Menekan Ekonomi Rakyat
Oleh: Suko Wahyudi. Pegiat Literasi dan Anggota PRM Pandeyan Yogyakarta
Demokrasi Indonesia telah memasuki fase yang secara prosedural tampak matang. Pemilu berlangsung rutin, pergantian kekuasaan berjalan relatif damai, dan institusi-institusi demokrasi berdiri dengan kerangka hukum yang jelas. Namun di balik kematangan prosedural tersebut, muncul pertanyaan yang kian relevan: mengapa praktik korupsi tetap marak, dan mengapa keresahan ekonomi rakyat tidak kunjung mereda? Pertanyaan ini mengisyaratkan adanya persoalan yang tidak sekadar bersifat teknis, melainkan menyentuh dimensi etika dan nilai yang menjadi fondasi demokrasi itu sendiri.
Demokrasi pada hakikatnya bukan hanya mekanisme pengambilan keputusan melalui suara mayoritas, melainkan sebuah sistem yang menuntut integritas moral para pelakunya. Ketika kekuasaan dipahami sebagai amanah, maka ia akan dijalankan dengan tanggung jawab. Sebaliknya, ketika kekuasaan dipersepsi sebagai komoditas, maka ia akan dipertukarkan dalam relasi kepentingan yang transaksional. Di titik inilah demokrasi mengalami pergeseran makna: dari ruang pengabdian menjadi arena kompetisi yang kerap mengabaikan etika.
Krisis etika dalam praktik demokrasi terlihat dari menguatnya politik biaya tinggi yang mendorong lahirnya relasi timbal balik yang tidak sehat antara kepentingan ekonomi dan kekuasaan politik. Dalam situasi demikian, korupsi tidak lagi berdiri sebagai penyimpangan individual semata, melainkan sebagai gejala yang berulang dalam ekosistem yang permisif terhadap praktik tersebut. Ketika etika melemah, maka kontrol moral terhadap kekuasaan ikut melemah, dan ruang bagi penyalahgunaan wewenang menjadi semakin terbuka.
Dalam kerangka yang lebih luas, Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya menyediakan perangkat nilai yang sangat memadai untuk menjadi penuntun praktik demokrasi. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial bukan sekadar rumusan normatif, melainkan prinsip etis yang jika dihayati dapat menjaga arah kekuasaan agar tetap berpihak pada kepentingan publik. Namun dalam kenyataannya, Pancasila kerap mengalami reduksi menjadi simbol yang lebih sering hadir dalam retorika daripada dalam tindakan nyata.
Reduksi nilai Pancasila ini menandakan adanya jarak antara idealitas dan praksis. Nilai yang semestinya hidup dalam kesadaran para penyelenggara negara justru tidak sepenuhnya terinternalisasi dalam pengambilan kebijakan. Akibatnya, orientasi kebijakan cenderung pragmatis dan jangka pendek, sementara prinsip keadilan sosial yang menjadi salah satu tujuan utama bernegara tidak selalu menjadi pertimbangan utama. Di sinilah Pancasila kehilangan daya operasionalnya sebagai sumber etika publik.
Dampak Ekonomi Nyata
Dampak dari krisis etika demokrasi dan reduksi nilai Pancasila tidak berhenti pada ranah konseptual, tetapi menjelma dalam realitas ekonomi yang dirasakan masyarakat. Korupsi yang terjadi secara sistemik mengurangi efektivitas penggunaan anggaran negara, sehingga alokasi sumber daya untuk sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur tidak optimal. Hal ini pada akhirnya menghambat peningkatan kesejahteraan yang seharusnya dapat dinikmati secara lebih merata oleh masyarakat.
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat merasakan tekanan ekonomi melalui meningkatnya biaya hidup, keterbatasan lapangan kerja, serta ketimpangan akses terhadap peluang ekonomi. Kelompok masyarakat berpenghasilan rendah menjadi pihak yang paling rentan terhadap kondisi ini. Ketika negara tidak mampu menghadirkan layanan publik yang berkualitas secara merata, maka beban ekonomi yang seharusnya dapat dipikul bersama menjadi terakumulasi pada individu dan rumah tangga.
Kondisi tersebut juga berimplikasi pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi negara. Kepercayaan merupakan modal sosial yang sangat penting dalam menjaga stabilitas sistem politik dan ekonomi. Ketika kepercayaan melemah, maka partisipasi publik cenderung menurun, dan jarak antara rakyat dengan negara semakin melebar. Dalam jangka panjang, hal ini dapat memengaruhi legitimasi demokrasi itu sendiri.
Oleh karena itu, pembenahan yang diperlukan tidak cukup berhenti pada aspek regulasi dan penegakan hukum. Upaya pemberantasan korupsi harus diiringi dengan penguatan etika dalam kehidupan politik serta revitalisasi nilai-nilai Pancasila dalam praktik bernegara. Pendidikan politik yang menekankan integritas, keteladanan pemimpin, dan budaya birokrasi yang bersih menjadi elemen penting yang tidak dapat diabaikan.
Demokrasi Indonesia memerlukan penguatan pada dimensi substantif, bukan hanya prosedural. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu mengintegrasikan kebebasan dengan tanggung jawab, serta kekuasaan dengan etika. Dalam kerangka ini, Pancasila tidak boleh berhenti sebagai simbol ideologis, tetapi harus dihadirkan sebagai sumber nilai yang membimbing arah kebijakan publik secara konsisten.
Tantangan yang dihadapi bangsa ini dapat dipahami sebagai upaya untuk menyatukan kembali sistem, nilai, dan kesadaran dalam satu tarikan nafas kebangsaan. Demokrasi tanpa etika akan kehilangan arah, dan Pancasila tanpa praksis akan kehilangan makna. Di antara keduanya, rakyat merasakan langsung dampaknya dalam bentuk keresahan ekonomi dan ketidakpastian masa depan. Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya perbaikan sistem, melainkan juga penguatan integritas nilai yang menjadi fondasi bagi tegaknya demokrasi yang berkeadaban.
