Di Balik Sekat dan Saf Belakang: Catatan Kritis atas Tata Ruang Masjid Modern

Suara Muhammadiyah

12 September 2026

37
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Di Balik Sekat dan Saf Belakang: Catatan Kritis atas Tata Ruang Masjid Modern

Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas

Ketika memasuki masjid di berbagai belahan dunia, sebuah pemandangan spasial yang seragam hampir selalu tampak: jemaah perempuan ditempatkan di barisan belakang, lantai balkon, atau bilik terpisah. Realitas visual ini melahirkan tanda tanya mendasar. Apakah pemisahan ruang ini murni ketetapan doktrinal syariat Islam, atau sekadar konstruksi budaya dan kebiasaan sejarah yang terus direproduksi tanpa evaluasi kritis? Jawaban ringkasnya adalah perpaduan dinamis antara norma keagamaan awal dan sedimentasi tradisi yang berkembang melintasi zaman.

Untuk mengurai diskursus ini secara objektif, titik tolak perenungan harus bermula dari sumber otoritas Islam. Seseorang tentu bertanya-tanya: adakah ayat Al-Qur'an yang mengatur pembagian saf secara terperinci? Apakah Nabi Muhammad saw. menetapkannya sebagai hukum permanen sepanjang masa? Jika terdapat riwayatnya, sejauh mana ketetapan tersebut dipengaruhi konteks sosiokultural abad ketujuh di Jazirah Arab? Apakah aturan tersebut hikmah ilahi abadi, atau tradisi susulan yang mengeras menjadi dogma pada masa berikutnya?

Mari membedahnya secara saksama. Di dalam kitab suci Al-Qur'an, tidak ditemukan dalil tekstual eksplisit mengenai teknis penataan saf salat berjemaah. Tidak ada perintah yang mewajibkan saf laki-laki di depan, melarang perempuan di depan, maupun mewajibkan dinding pembatas permanen di dalam masjid. Kondisi ini kontras dengan tradisi biblikal, baik Perjanjian Lama umat Kristen maupun Tanakh Ibrani Yahudi. Di sana terdapat arahan arsitektural yang sangat mendetail mengenai tata cara mendirikan kemah suci dan tempat peribadatan bagi Tuhan.

Ruang ibadah dalam tradisi biblikal dibagi ke dalam hierarki kekudusan bertingkat. Bagian paling intim adalah Ruang Mahakudus, tempat bersemayamnya Shekinah Tuhan yang hanya boleh dimasuki para imam agung. Di belakang Ruang Mahakudus, terdapat area khusus kaum laki-laki. Lalu di belakang pelataran laki-laki, barulah ditempatkan area khusus kaum perempuan. Melalui tatanan arsitektur tersebut, ruang bagi perempuan benar-benar berada di sudut terluar dan terpisah jauh dari pusat kesucian ritual.

Arsitektur masjid dalam peradaban Islam pada hakikatnya tidak mengenal konsep hierarkis seperti Ruang Mahakudus. Islam menolak gagasan perantara imamah yang mengultuskan ruangan tertentu. Masjid memang memiliki ceruk mihrab di barisan depan, tetapi fungsinya murni praktis dan teknis sebelum adanya pelantang suara elektrik. Saat imam memimpin salat menghadap arah yang sama dengan makmum, rongga ceruk dinding tersebut memantulkan gelombang suara kembali ke arah jemaah di belakangnya. Para makmum adalah bagian utuh ibadah yang perlu mendengar bacaan imam dengan terang. Keberadaan mihrab murni untuk kebutuhan akustik.

Selain fungsi tata suara, mihrab berguna sebagai penanda arah kiblat dan poros posisi imam. Seseorang yang baru masuk masjid dapat langsung mengenali kiblat lewat ceruk dinding tersebut. Keberadaan ornamen kaligrafi pada mihrab juga memperindah estetika ruangan dibanding dinding polos. Namun intinya tegas: tidak ada doktrin ruang keramat khusus imam layaknya Ruang Mahakudus.

Kendati demikian, konfigurasi saf di sebagian besar masjid tetap menempatkan laki-laki di depan dan perempuan di belakang. Mengapa tata ruang masjid mengadopsi struktur yang menyerupai pola kuno tersebut? Apakah masyarakat generasi awal sudah terbiasa dengan pembagian ruang suci di kuil atau sinagoge sekitarnya, sehingga masjid dirancang serupa? Pengaruh silang budaya semacam itu sangat mungkin terjadi dalam sejarah, dan wallahu a'lam atas kebenaran hakikinya.

Terkait sunnah kenabian, riwayat hadis mencatat bahwa pada masa Nabi Muhammad saw., kaum laki-laki menempati saf depan mendekati imam, sedangkan kaum perempuan membentuk saf di belakang laki-laki. Diriwayatkan sabda beliau bahwa sebaik-baik saf bagi laki-laki adalah yang paling depan, sedangkan saf terbaik bagi perempuan adalah yang paling belakang. Teks ini sekilas mengindikasikan anjuran baku agar laki-laki mengambil posisi terdepan dan perempuan berada di barisan belakang.

Akan tetapi, para fukaha mengkaji berbagai konteks praktis dalam kitab fikih klasik. Motivasi jemaah merapat ke barisan depan berkaitan dengan upaya mendengar suara Nabi saw. secara langsung. Jika masjid meluas dan jemaah perempuan berada terlampau jauh di belakang tanpa pengeras suara, mereka kesulitan menyerap bacaan imam. Di sisi lain, kaidah syariat menuntut saf salat berjemaah tersambung rapat dan tidak terputus.

Dinamika akibat keterbatasan pendengaran ini nyata terjadi pada masa kenabian. Tercatat riwayat mengenai seorang jemaah perempuan di barisan belakang yang bertanya kepada jemaah laki-laki di depannya: "Apa yang baru saja beliau sampaikan?" karena ia tidak mendengar jelas. Jemaah laki-laki itu pun menjawabnya karena posisinya lebih dekat dengan mimbar. Riwayat ini membuktikan bahwa masjid pada masa Nabi saw. adalah ruang interaksi yang wajar dan fungsional saat menghadapi kendala teknis.

Keluasan fikih juga tampak saat ulama membahas berbagai skenario khusus. Misalnya, bagaimana jika seorang makmum laki-laki masbuk mendapati seluruh saf depan penuh, dan ruang tersisa hanya di belakang saf perempuan? Bolehkah ia salat di belakang barisan perempuan dan apakah salatnya sah? Para ulama memang berbeda pandangan, namun Imam Malik berpendapat bahwa salat makmum laki-laki tersebut tetap sah tanpa perlu diulang.

Ulama turut membedah skenario saf laki-laki dan perempuan yang diposisikan berdampingan secara lateral, baik dipisahkan sekat maupun koridor terbuka. Mayoritas ulama menyatakan bahwa selama terdapat batas pemisah yang jelas—bahkan seukuran tempat berdiri satu orang secara teoretis—salat berjemaah tersebut dihukumi sah. Penjelasan ini menunjukkan bahwa formasi depan-belakang bukanlah rukun mutlak yang membatalkan ibadah apabila terjadi penyesuaian tata ruang.

Dari sini tampak dua sudut pandang di tubuh umat Islam. Sebagian kalangan berpegang pada riwayat hadis tentang formasi salat secara skripturalis. Mereka meyakini formasi masa Nabi saw. bersifat baku sepanjang zaman demi meneladani sunnah secara harfiah.

Di sisi lain, ada pandangan bahwa formasi tersebut diterapkan Nabi saw. karena selaras dengan norma kepantasan sosial saat itu. Ketetapan tersebut mengikuti konvensi ruang ibadah yang umum pada zamannya demi menjaga pandangan mata saat rukuk dan sujud. Bahkan kitab tafsir mencatat bahwa saat perempuan berada di belakang pun, masih ada laki-laki yang berusaha melirik ke arah mereka. Kelemahan manusiawi dalam menjaga pandangan adalah tantangan yang melintasi zaman.

Tantangan hari ini muncul ketika jemaah perempuan seolah disisihkan ke ruangan marginal. Kerap terjadi pemandangan kontradiktif ketika tokoh publik atau akademisi perempuan diundang ke masjid, namun ditempatkan di bilik belakang yang terpencil. Ironisnya, saat waktu berbicara tiba, tokoh perempuan tersebut dipanggil ke depan mimbar untuk berpidato di hadapan jemaah laki-laki. Jemaah perempuan berbusana syar'i lengkap terisolasi di belakang, sementara pembicara perempuan berdiri di barisan depan masjid.

Pemisahan fisik berlebih memicu anggapan "jauh di mata, jauh di pikiran." Fasilitas ruang perempuan di banyak masjid kerap terabaikan: kurang terawat, pengap, dan terputus dari pusat kegiatan. Imam dan pengurus berada di barisan depan. Ketika terjadi masalah spontan dalam ibadah—seperti keraguan rakaat atau sujud sahwi—keputusan diambil sepihak oleh laki-laki tanpa melibatkan perempuan. Padahal, sejarah mencatat perempuan zaman Nabi saw. berani menyampaikan interupsi dari barisan belakang apabila mendapati kekeliruan.

Oleh sebab itu, evaluasi terhadap tata ruang masjid menjadi relevan. Tujuannya bukan mengubah syariat, melainkan membedakan ketentuan qath'i dalam Al-Qur'an dengan ijtihad sosial dalam hadis kontekstual. Tata kelola ruang termasuk ranah muamalah yang fleksibel demi mewujudkan kemaslahatan bersama.

Desain modern dapat mewujudkan tatanan ruang yang mencerminkan keadilan Islam tanpa mengorbankan adab peribadatan. Solusinya dapat berupa formasi saf berdampingan di sisi kiri dan kanan yang dibatasi koridor atau sekat artistik transparan agar akses visual ke mimbar tetap terjaga.

Penempatan jemaah perempuan di mezanin atau balkon atas pun kerap menyisakan kendala aksesibilitas. Jemaah lansia atau ibu hamil sering kali kesulitan menaiki tangga curam saat fasilitas lift tidak tersedia. Rintangan fisik ekstra semacam ini semestinya tidak membebani perempuan yang hendak beribadah.

Pembaruan tata ruang masjid memerlukan dialog yang matang dan bijaksana. Mengubah tradisi lama ibarat membelokkan kapal besar: arahnya tidak bisa diputar mendadak agar tidak karam. Berlandaskan khazanah fikih yang kaya, ikhtiar menghadirkan ruang ibadah yang inklusif dan memuliakan perempuan harus digerakkan secara bertahap demi kemakmuran rumah Allah.


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Pentingnya Dakwah Komunitas di Era Modern Oleh: Rumini Zulfikar, Penasehat PRM Troketon "Mengajak ....

Suara Muhammadiyah

1 September 2024

Wawasan

Oleh: Donny Syofyan. Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Hari ini saya akan mengulas seb....

Suara Muhammadiyah

6 December 2024

Wawasan

Islam Wasathiyah dan Empat Konsensus Kebangsaan Oleh: Mohammad Nur Rianto Al Arif, Guru Besar UIN S....

Suara Muhammadiyah

17 March 2026

Wawasan

Ikhtiar Awal Menuju Keluarga Sakinah (15) Oleh: Mohammad Fakhrudin dan Iyus Herdiana Saputra Di da....

Suara Muhammadiyah

14 December 2023

Wawasan

Oleh : Drs M Jindar Wahyudi, MAg  Perjalanan hidup manusia tak ubahnya perjalanan waktu yang b....

Suara Muhammadiyah

19 September 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah