Dilema Hukum Merokok: Membedah Dialektika Haram dan Makruh Tahrim dalam Fiqih
Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas
Topik yang akan dibahas kali ini adalah sebuah topik yang sangat dekat dengan realitas sosial masyarakat modern, tetapi kerap memicu perdebatan yang panjang di tengah umat; sebenarnya bagaimana pandangan syariat Islam mengenai hukum merokok? Apakah merokok itu secara tegas dikategorikan sebagai tindakan yang haram?
Ini adalah sebuah pertanyaan yang sangat kontekstual dan mendasar. Jika kita mencermati kajian hukum Islam dari masa ke masa, pertanyaan mengenai status hukum merokok ini ternyata bukanlah perkara yang sederhana. Ini adalah persoalan fiqih yang cukup rumit dan memiliki dinamika perdebatan yang sangat panjang di kalangan para cendekiawan Muslim.
Mengapa persoalan merokok ini bisa menjadi perdebatan yang begitu rumit di kalangan para ulama?
Penyebab utamanya adalah karena tembakau atau rokok merupakan produk kebudayaan yang baru muncul bertahun-tahun setelah masa kenabian dan masa penyusunan kitab-kitab fiqih klasik. Oleh karena itu, tidak ada satu pun teks eksplisit atau ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi yang menyebutkan kata "rokok" secara langsung. Hal ini memaksa para ulama untuk melakukan metode ijtihad, yaitu menggali hukum dengan cara menghubungkan prinsip-prinsip umum ajaran Islam terhadap fenomena baru ini.
Dalam rentang waktu yang panjang tersebut, pandangan para ulama terbelah menjadi beberapa arus utama. Sebagian ulama dengan tegas memfatwakan bahwa merokok hukumnya adalah haram. Namun, di sisi lain, tidak sedikit pula ulama yang memilih untuk berhati-hati dan menetapkan hukumnya sebagai makruh tahrim. Untuk memahami mengapa perbedaan fatwa ini bisa terjadi, kita pertama-tama harus membedah konsep metodologi hukum Islam dan memahami apa yang dimaksud dengan istilah makruh tahrim tersebut.
Dalam epistemologi hukum Islam atau usul fiqih, penetapan hukum atas suatu tindakan manusia tidaklah bersifat kaku atau sekadar membaginya ke dalam dua kotak ekstrem, yaitu hitam dan putih atau halal dan haram. Hukum Islam memiliki struktur tingkatan yang sangat sistematis, halus, dan terukur. Klasifikasi ini berlaku mendalam, baik pada spektrum tindakan yang bernilai kebaikan maupun pada spektrum tindakan yang bernilai keburukan.
Jika kita menilik spektrum kebaikan terlebih dahulu, tingkatan paling dasar diisi oleh perbuatan yang berstatus mustahab atau nawafil. Ini adalah tindakan sukarela yang dianjurkan untuk dilakukan karena memiliki keutamaan, seperti halnya sholat sunnah harian, puasa sunnah Senin-Kamis, atau bersedekah secara rutin. Melakukannya akan mendatangkan pahala, tetapi meninggalkannya tidak berdampak dosa.
Satu tingkat di atas mustahab, terdapat amalan yang dikategorikan sebagai sunnah. Di dalam kategori sunnah ini terdapat tingkatan yang lebih tinggi yang disebut sunnah mu'akkadah, yaitu amalan sunnah yang sangat ditekankan dan hampir tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW semasa hidup beliau, seperti sholat sunnah sebelum subuh atau sholat witir.
Naik lagi ke tingkat yang lebih tinggi, kita menemukan hukum wajib. Dalam tradisi mazhab Hanafi, wajib adalah tingkatan yang sangat esensial dan mendekati fardu, sebuah tuntutan agama yang sangat kuat namun landasan dalilnya bersumber dari teks yang bersifat dugaan kuat atau zhanni. Hingga akhirnya, pada puncak tertinggi spektrum kebaikan, bertenggerlah hukum fardu. Fardu adalah bentuk kewajiban mutlak yang didasarkan pada dalil Al-Qur'an atau Hadis Mutawatir yang sangat tegas dan tidak memperbolehkan celah keraguan sedikit pun, seperti kewajiban sholat lima waktu atau puasa di bulan Ramadan.
Sama halnya dengan spektrum kebaikan, spektrum keburukan dalam fiqih juga memiliki jenjang tingkatan yang sangat teratur. Pada puncak paling atas keburukan, terdapat hukum haram. Haram adalah larangan mutlak yang didasari oleh dalil syariat yang sangat jelas dan tegas. Menerjang hal yang haram akan berbuah dosa besar dan konsekuensi sanksi hukum, sementara meninggalkannya karena Allah akan mendatangkan pahala.
Tepat di bawah hukum haram, terdapat sebuah kategori khusus yang kita sebut sebagai makruh tahrim. Makruh tahrim merujuk pada suatu tindakan yang sangat dibenci, sangat dicela, dan bertengger tepat di ambang batas haram. Namun, alasan mengapa ia tidak dimasukkan ke dalam kotak haram adalah karena dalil yang melarangnya tidak bersumber dari teks eksplisit yang mutlak, melainkan hasil penalaran atas dampak buruk yang ditimbulkannya.
Selanjutnya, di bawah makruh tahrim, terdapat tingkatan yang dinamakan makruh tanzihi. Ini adalah tindakan yang dibenci atau tidak disukai, namun alasan pembenciannya lebih berfokus pada upaya menjaga kesucian moral, etika, dan estetika diri. Sebagai gambaran kontekstual, apabila seorang masyarakat awam melakukan tindakan yang berstatus makruh tanzihi, orang-orang mungkin hanya akan memaklumi dan menganggapnya sebagai hal biasa yang tidak berdosa. Akan tetapi, apabila tindakan tersebut dilakukan oleh seorang alim, tokoh agama, atau ulama, tindakan tersebut dipandang sangat tidak pantas. Hal itu disebabkan karena tindakan tersebut dapat merendahkan kehormatan, merusak wibawa, dan mencederai integritas moral yang melekat pada pimpinan umat tersebut.
Lalu, di titik tengah yang memisahkan antara spektrum kebaikan dan keburukan, terdapat wilayah netral yang disebut sebagai mubah. Perbuatan yang berstatus mubah adalah tindakan yang secara mendasar tidak mengandung bobot pahala maupun dosa. Di wilayah mubah inilah akal sehat, pertimbangan logis, serta kearifan manusia diberi ruang untuk berperan. Manusia dituntut untuk menimbang apakah suatu tindakan netral dalam konteks situasi tertentu lebih cenderung membawa kemaslahatan atau justru mendatangkan kemudaratan.
Dengan memahai peta spektrum hukum Islam yang begitu terperinci ini, kita menjadi mengerti bahwa para ahli fiqih tidak bisa secara gegabah menempelkan label haram pada setiap hal yang berdampak buruk bagi manusia. Dalam kasus merokok, kelompok ulama yang memfatwakan hukum haram menyandarkan argumen mereka pada berbagai alasan medis dan sosial yang sangat nyata.
Pertama, merokok dipandang sebagai bentuk pemborosan harta atau mubazir, di mana seseorang membakar uangnya untuk sesuatu yang tidak memberikan gizi atau manfaat bagi tubuh. Kedua, rokok menimbulkan bau tidak sedap yang dapat mengganggu kenyamanan orang lain di sekitarnya. Ketiga, dan ini merupakan alasan yang paling krusial, merokok terbukti secara ilmiah merusak kesehatan organ tubuh penggunanya. Lebih dari itu, fakta sains modern menunjukkan bahwa asap rokok pasif juga menyebarkan racun yang membahayakan kesehatan orang-orang yang tidak merokok. Atas dasar bahaya kolektif inilah, berbagai negara maju modern menetapkan regulasi ketat yang melarang aktivitas merokok di tempat umum demi melindungi hak hidup sehat masyarakat luas.
Namun demikian, kelompok ulama yang menolak memberi label haram dan lebih memilih istilah makruh tahrim memiliki sudut pandang kritis yang tidak kalah kuat. Mereka mengajukan sebuah pertanyaan mendasar: Apabila ada seseorang yang merokok seorang diri di dalam ruangan yang tertutup rapat, di mana ia tidak mengganggu orang lain dan tidak menyebarkan asap pasif, apakah tepat jika tindakannya itu tetap dilabeli dengan kata haram yang begitu berat?
Jika alasan mengharamkan rokok adalah karena zat tersebut merusak kesehatan manusia secara perlahan, lantas bagaimana dengan kebiasaan mengonsumsi makanan cepat saji, konsumsi gula berlebih yang memicu diabetes, atau gaya hidup tidak sehat yang juga secara perlahan merusak organ tubuh dan membunuh manusia? Apakah para ulama juga akan mengeluarkan fatwa haram untuk seluruh makanan manis dan gaya hidup tidak sehat tersebut? Di sinilah konsistensi metodologi hukum Islam diuji.
Selain pertimbangan logika tersebut, para ulama yang memilih sikap berhati-hati ini juga bersandar pada teguran Al-Qur'an agar manusia tidak mudah mempermainkan hukum Tuhan. Dalam Surah Al-A'raf, Allah SWT mempertanyakan sikap orang-orang yang dengan berani mengharamkan perhiasan dan rezeki baik yang telah Diciptakan-Nya untuk hamba-hamba-Nya. Peringatan yang lebih tegas juga tertuang dalam Surah An-Nahl ayat 116, di mana Allah melarang keras umat manusia untuk secara lidah mengucapkan kebohongan dengan mengatakan "ini halal" dan "ini haram" demi membuat-buat hukum baru atas nama Allah tanpa adanya otoritas wahyu yang sah.
Berdasarkan seluruh dinamika argumen tersebut, maka istilah makruh tahrim adalah label yang jauh lebih presisi, cermat, dan bertanggung jawab secara metodologi fiqih untuk menggambarkan hukum merokok.
Namun, satu hal yang harus ditegaskan dan dipahami oleh seluruh umat Islam adalah bahwa penetapan status makruh tahrim ini sama sekali bukan merupakan lampu hijau atau pembenaran bagi siapa pun untuk dengan santai terus merokok. Istilah makruh tahrim menegaskan bahwa tindakan merokok tersebut berada di posisi yang sangat dekat dengan haram dan merupakan sesuatu yang amat sangat dibenci oleh agama, sehingga setiap Muslim sudah sepatutnya berusaha keras untuk meninggalkannya. Sikap menahan diri untuk tidak menggunakan istilah haram hanyalah bentuk kehati-hatian (ihtiyat) akademik para ulama agar tidak melampaui batas syariat, mengingat tidak ada teks eksplisit di dalam Al-Qur'an maupun Hadis yang secara khusus menyebutkan larangan atas tembakau.

