FH PTMA Tingkatkan Daya Saing dan Internasionalisasi

Dok Istimewa
Dok Istimewa

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Fakultas Hukum (FH) Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan 'Aisyiyah (PTMA) menghadapi tantangan untuk meningkatkan daya saing lulusan di industri hukum nasional. Hingga saat ini, belum ada PTMA yang masuk dalam 10 besar perguruan tinggi pencetak partner di firma hukum terkemuka Indonesia.

Kondisi tersebut menjadi salah satu sorotan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Forum Dekan FH/Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) PTMA se-Indonesia di Prime UMY Hotel, Jumat (30/10). Mengangkat tema “Akselerasi dan Internasionalisasi FH PTMA se-Indonesia”, forum ini menjadi momentum untuk mengevaluasi sekaligus merumuskan langkah penguatan pendidikan hukum di lingkungan PTMA.

Dekan FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Iwan Satriawan, S.H., M.CL., Ph.D., mengatakan bahwa capaian alumni di dunia profesional perlu menjadi salah satu tolok ukur evaluasi fakultas hukum. Perguruan tinggi tidak cukup hanya menghasilkan lulusan, tetapi juga harus memastikan alumninya mampu bersaing dan menduduki posisi strategis di bidang hukum.

“Ini sangat relevan dalam konteks perlunya mengevaluasi bagaimana kondisi Fakultas Hukum PTMA. Kita perlu mengetahui para alumni kita sudah mampu berdaya saing di profesi apa saja,” ungkapnya.

Ia menyoroti belum adanya PTMA yang berhasil menembus 10 besar perguruan tinggi pencetak partner di firma hukum terkemuka Indonesia, sebagaimana data yang dimilikinya. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih ada aspek pendidikan dan pengembangan kompetensi lulusan yang perlu dibenahi. “Itu artinya, masih ada yang perlu dievaluasi dari alumni kita,” ujar Iwan.

Menurut Iwan, Muhammadiyah memiliki semangat untuk menjadi umat terbaik. Semangat tersebut perlu diwujudkan secara konkret melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk dalam bidang hukum.

“Jargon Muhammadiyah itu menjadi umat yang terbaik. Maka kita perlu menjadi yang terbaik dalam bidang hukum juga,” tuturnya.

Ia menilai, peningkatan daya saing FH PTMA membutuhkan lompatan baru dan perubahan pola pikir. Upaya tersebut perlu diarahkan agar lulusan tidak hanya mampu memasuki dunia kerja, tetapi juga memiliki kapasitas untuk berkembang dan mengambil peran strategis dalam profesi hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Rektor UMY, Prof. Dr. Achmad Nurmandi, M.Sc., dalam sambutannya menegaskan bahwa internasionalisasi merupakan bagian dari upaya mewujudkan keunggulan yang sejalan dengan nilai-nilai gerakan Muhammadiyah. “Kita membawa nilai kebaikan, sesuai dengan hadis kuntum khoiru ummah,” ujarnya.

Nurmandi menjelaskan, terdapat tiga aspek yang perlu dibangun untuk memperkuat internasionalisasi perguruan tinggi, yaitu regulasi, norma, dan budaya. Ketiganya perlu berjalan beriringan agar internasionalisasi tidak berhenti sebagai program formalitas.

Dari sisi regulasi, perguruan tinggi perlu menetapkan kebijakan yang mencakup tiga bidang utama, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Regulasi tersebut selanjutnya harus diterjemahkan menjadi indikator yang dapat diterapkan dan dievaluasi. “Regulasi yang ditetapkan selanjutnya perlu menjadi indikator yang diterapkan di perguruan tinggi tersebut,” ungkapnya.

Namun, menurut Nurmandi, keberhasilan kebijakan tidak cukup hanya bergantung pada aturan. Seluruh civitas academica perlu menjalankannya atas kesadaran bersama. Karena itu, norma dan budaya internasionalisasi harus tumbuh di lingkungan perguruan tinggi.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memperluas jejaring akademik internasional, terutama melalui kolaborasi penelitian. “Karena itu, penting bagi tiap pengajar untuk menjalin relasi internasional. Maka, tiap dosen setidaknya harus memiliki rekan peneliti dari luar negeri,” katanya.

Ia menambahkan, ketiga aspek tersebut perlu dibangun secara menyeluruh, baik di tingkat fakultas maupun universitas. Implementasinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas masing-masing PTMA.

Ketua Forum Dekan FH/STIH PTM se-Indonesia, Dr. Faisal J. Piliang, S.H., M.Hum., berharap penyelenggaraan Munas di UMY dapat memberikan dorongan baru bagi pengembangan fakultas hukum di lingkungan PTM. “Harapannya penyelenggaraan Munas di UMY dapat membawa semangat dan keberanian baru bagi seluruh FH PTMA,” pungkasnya.

Selain mengevaluasi daya saing lulusan, Munas ini diharapkan menghasilkan kepemimpinan organisasi yang berkualitas serta program-program strategis yang berdampak bagi kemajuan seluruh FH PTMA di Indonesia. 

Kerja Sama Peradi Profesional

Dalam agena ini FH PTMA se-Indonesia menyepakati kerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional. Kegiatan ini dihadiri perwakilan sekitar 30 perguruan tinggi Muhammadiyah se-Indonesia serta Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Peradi Profesional, Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mengembangkan kolaborasi dalam bidang pendidikan dan profesi hukum, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Yuhelson menyebut kerja sama ini sebagai momentum penting bagi Peradi Profesional untuk membangun hubungan yang lebih luas dengan perguruan tinggi Muhammadiyah di Indonesia. Ia berharap kolaborasi tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi dapat diwujudkan melalui berbagai program bersama.

“Ini menjadi sebuah momentum yang langka dan menjadi catatan sejarah bagi Peradi Profesional karena bisa merangkul Universitas Muhammadiyah di seluruh Indonesia untuk melaksanakan kerja sama ini,” ujarnya.

Menurut Yuhelson, keterlibatan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan pendidikan hukum dan peningkatan kualitas calon advokat. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membuka ruang bagi kegiatan akademik sekaligus memperkuat pembentukan profesional hukum yang memiliki kompetensi dan integritas.

“Kami berharap mudah-mudahan kerja sama kita ini bisa terjalin dengan baik dan kita bisa merealisasikan kerja sama ini dengan berbagai kegiatan ilmiah, dalam mendukung kegiatan perguruan tinggi maupun dalam melahirkan advokat-advokat yang bermutu, beretika, dan berakhlak,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yuhelson menyampaikan rencana pengembangan pendidikan profesi advokat sebagai salah satu arah kolaborasi ke depan. Ia menjelaskan bahwa Peradi Profesional berharap pendidikan calon advokat dapat dikembangkan melalui program profesi yang melibatkan perguruan tinggi, khususnya Fakultas Hukum.

Dalam sambutannya, ia memaparkan gagasan penyelenggaraan program profesi advokat selama dua semester sebagai alternatif dari pola pendidikan singkat yang selama ini disebutkannya berlangsung sekitar dua minggu. Rencana tersebut, menurutnya, ditargetkan mulai dikembangkan pada 2027 dengan mempertimbangkan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yuhelson juga menyampaikan bahwa perguruan tinggi diharapkan dapat berperan aktif memberikan masukan dan kritik konstruktif kepada organisasi advokat. Dengan demikian, kerja sama tidak hanya mendukung pengembangan pendidikan profesi, tetapi juga membuka ruang evaluasi dan peningkatan kualitas penyelenggaraan profesi hukum. (SA/YG)