TANGERANG, Suara Muhammadiyah — Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT) memperkuat komitmennya dalam pengembangan pendidikan hukum, penelitian, serta penguatan kapasitas akademik melalui kolaborasi dengan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BK DPR RI).
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Keahlian DPR RI dan Universitas Muhammadiyah Tangerang, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Implementation Arrangement (IA) antara Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (Puspanlak UU) dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang. Kegiatan berlangsung di Aula Jenderal Sudirman Lantai 2 Universitas Muhammadiyah Tangerang, Kamis (1/10/2026), dan diikuti sekitar 250 mahasiswa.
Kegiatan turut dihadiri Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., Kepala Badan Keahlian DPR RI, Dr. Warsito, M.Si., Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang, Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum UMT, serta Dr. Anita Handayani Putri, S.T., M.T., Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian DPR RI.
Hadir pula sejumlah akademisi dan praktisi, antara lain Dr. M. Ilham Hermawan, S.H., M.H., Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pancasila, dan Fritz Edward Siregar, S.H., LL.M., Ph.D., Asisten Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi. Dari jajaran FH UMT hadir Undang Prasetya Umara, S.H., M.H., Wakil Dekan II FH UMT; Dr. Shofa Fathiyah, S.Sy., S.H., M.H., Wakil Dekan FH UMT; Iman Bukhari Razif, S.H., M.H., Gugus Penjaminan Mutu FH UMT; Ulil Albab, S.H.I., M.H., Ketua Program Studi Ilmu Hukum; serta Harmoko, S.H., M.H., Sekretaris Program Studi Ilmu Hukum.
Dalam rangkaian acara, Dr. Warsito, M.Si., Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang, memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan. Dan dilanjutkan penandatangan kerjasama. Setelah prosesi penandatanganan kerja sama, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terpumpun bertajuk “Strategi Penguatan Keterangan DPR dalam Persidangan Penanganan Perkara di Mahkamah Konstitusi.” Forum ini menjadi ruang akademik untuk mempertemukan perspektif kelembagaan DPR, akademisi, dan praktisi dalam membahas aspek hukum serta dinamika persidangan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Diskusi menghadirkan Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., Dekan FH UMT, yang membawakan tema “Kedudukan dan Batas Kewenangan DPR dalam Mengajukan Pertanyaan kepada Ahli/Saksi dalam Persidangan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi.”
Selanjutnya, Dr. M. Ilham Hermawan, S.H., M.H., Akademisi FH Universitas Pancasila, membahas “Teknik Membaca Dinamika Persidangan dalam Mengajukan Pertanyaan kepada Ahli/Saksi dalam Persidangan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi.”
Adapun sesi berikutnya menghadirkan Fritz Edward Siregar, S.H., LL.M., Ph.D., Asisten Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, dengan materi “Teknik Menggali dan Menguji Keterangan Ahli/Saksi melalui Pertanyaan dalam Persidangan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi.” Diskusi dan sesi tanya jawab dipandu oleh Iman Bukhari Razif, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang.
Bagi FH UMT, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas jejaring kelembagaan dan memperkuat keterhubungan antara dunia akademik dengan praktik legislasi serta ketatanegaraan. Kehadiran ratusan mahasiswa dalam forum tersebut juga memberikan ruang bagi mahasiswa untuk memperoleh perspektif langsung mengenai proses pembentukan, pemantauan pelaksanaan, serta pengujian undang-undang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

