BANTUL, Suara Muhammadiyah – Bencana tidak hanya menyisakan kerusakan fisik dan kerugian material, tetapi juga menghadirkan persoalan kemanusiaan. Dalam konteks ini, Sofriyanto mengajak melongok kembali dengan bencana gempa bumi Yogyakarta 2006, dan sampai sekarang gempa terus berderet rentetannnya, tidak pernah berhenti pergerakannya.
“Hingga kini bencana terus terjadi seperti banjir bandang, kebakaran hutan dan lahan, dan lain-lain, semua itu menjadi pengingat bahwa bencana dapat datang dalam beragam bentuk dan skala,” mencontoh yang lain seperti tsunami Aceh serta bencana lumpur Lapindo. Berikutnya, erupsi Gunung Merapi pada 2010 dan Pandemi Covid-19.
Di tengah ancaman bencana yang terus ada, persoalan yang muncul tidak berhenti pada upaya penyelamatan dan pemulihan. “Ada pula pertanyaan praktis mengenai pelaksanaan ibadah dalam keadaan darurat,” ujar Sofri, Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tirtonirmolo Barat.
Di situlah pentingnya pemahaman fikih kebencanaan secara utuh. Sehingga, hal demikian menjadi pokok bahasan Pengajian Rutin PRM Tirtonirmolo Barat, Sabtu (10/10) di Musala Al-Ikhlas, Bekelan, Kasihan, Bantul.
“Bagaimana salat ketika pakaian yang tersedia terkena najis, bagaimana bertayamum saat air sulit diperoleh, serta bagaimana mengurus jenazah korban ketika jumlahnya banyak dan kondisi jenazah tidak utuh,” tuturnya.
Menyoal itu, Aulia Abdan Idza Shalla menyebut, fikih kebencanaan merupakan bagian dari pengembangan pemikiran fikih kontemporer yang tidak hanya membahas ketentuan ibadah, tetapi juga memberikan orientasi sikap dan tindakan dalam menghadapi situasi bencana.
“Fikih, dalam konteks ini, bukan sekadar kumpulan ketentuan hukum, melainkan pedoman yang membantu manusia menjaga martabat, keselamatan, dan kemanusiaannya ketika menghadapi keadaan sulit,” jelas Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.
Fikih Kebencanaan, sambungnya, memberikan perhatian pada pelaksanaan ibadah ketika kondisi normal tidak lagi memungkinkan. Keterbatasan air, pakaian, tempat yang layak, maupun sarana pendukung lainnya tidak boleh langsung dipahami sebagai jalan buntu dalam beragama.
“Islam merupakan agama yang memberikan kemudahan, bukan agama yang sengaja mempersulit umatnya. Bahkan dalam keadaan darurat dan bencana, terdapat ketentuan yang memungkinkan umat tetap beribadah sesuai kemampuan dan kondisi yang dihadapi, dengan tetap memperhatikan keselamatan jiwa,” tegasnya.
Menutup pemaparannya, Aulia mengajak jamaah melakukan langkah-langkah preventif dan antisipatif mulai dari lingkungan keluarga. “Kesiapsiagaan tidak cukup berhenti pada pengetahuan mengenai bencana, tetapi perlu diwujudkan dalam tindakan nyata,” bebernya.
Keluarga, misalnya, dapat menyiapkan tas darurat dan alat pemadam kebakaran portabel sesuai kebutuhan. Namun, keberadaan perlengkapan tersebut perlu disertai edukasi mengenai cara penggunaan dan simulasi menghadapi situasi darurat.
“Peralatan yang tersedia tidak akan banyak membantu apabila anggota keluarga tidak mengetahui bagaimana menggunakannya ketika bencana benar-benar terjadi,” tandasnya.

