BANYUMAS, Suara Muhammadiyah - Memahami fikih energi sebagaimana dirumuskan dalam Putusan Majelis Tarjih ibarat memahami listrik yang setiap hari kita nikmati. Listrik bukanlah sesuatu yang turun begitu saja dari langit, melainkan hasil dari proses panjang yang harus diproduksi, didistribusikan, dan dibeli dari perusahaan milik negara. Ada sistem, kebijakan, dan tanggung jawab sosial di dalamnya. Begitu pula energi—ia bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut keadilan dan kemaslahatan bersama.
“Mengapa perlu fikih transisi energi yang berkeadilan? Karena ada permasalahan yang urgen menyangkut energi,” ujarnya di Aula Pondok Pesantren Modern Zam-Zam Muhammadiyah Banyumas.
Di Lokakarya bertemakan Efisiensi dan Transisi Energi di Lingkungan Pesantren kolaborasi antara 1000 Cahaya dan LP2 Pimpinan Pusat Muhammadiyah (28/2), Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Qaem Aulassyahied, menjelaskan bahwa kebutuhan akan fikih transisi energi yang berkeadilan lahir dari persoalan mendesak di sektor energi. Hingga akhir 2023, rasio elektrifikasi Indonesia telah mencapai 99,78 persen. Namun, capaian tersebut belum sepenuhnya mencerminkan pemerataan akses listrik yang andal, terutama bagi masyarakat di wilayah pedesaan dan daerah terpencil.
Menurutnya, arah transisi energi saat ini masih didominasi oleh proyek-proyek besar. Kondisi ini menyisakan tantangan bagi pengembangan proyek energi berskala kecil dan lokal yang lebih terdesentralisasi. Padahal, pendekatan berbasis komunitas berpotensi menciptakan kemandirian energi sekaligus pemerataan manfaat.
Di lapangan, proyek energi terbarukan juga kerap menimbulkan konflik sosial, khususnya terkait pengelolaan lahan dan minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Tidak jarang masyarakat pedesaan justru menghadapi persoalan baru, sementara manfaat utama energi bersih lebih banyak dirasakan masyarakat perkotaan.
Karena itu, pemahaman tentang transisi energi tidak boleh dibatasi hanya sebagai peralihan dari sumber energi fosil menuju energi terbarukan. Transisi energi harus mencakup aspek keadilan ekonomi, sosial, gender, dan lingkungan. Semua kelompok masyarakat harus dilibatkan dan memperoleh manfaat yang setara dari perubahan tersebut.
Untuk mengatasi problem energi nasional, transisi energi memang menjadi salah satu jalan keluar. Namun, langkah itu belum cukup apabila tidak dilandasi prinsip keadilan. Energi yang berkelanjutan harus dapat dirasakan semua orang tanpa terkecuali, baik mereka yang hidup di perkotaan maupun di pelosok pedesaan.
Dalam perspektif fikih, manusia memiliki tiga tugas dan tanggung jawab terhadap alam yang saling terintegrasi. Pertama, sebagai bentuk ibadah—mengelola alam merupakan bagian dari ketaatan spiritual. Kedua, sebagai khalifah, manusia berkewajiban mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam demi kemakmuran bersama secara bertanggung jawab. Ketiga, manusia harus menghindari sikap eksploitatif yang merusak, dan sebaliknya mengedepankan pengelolaan yang berkelanjutan serta berkeadilan.
Melalui kerangka fikih energi yang berkeadilan inilah Muhammadiyah mendorong agar transisi energi tidak hanya menjadi proyek teknologi, tetapi juga gerakan moral dan sosial demi terciptanya kemaslahatan bagi seluruh masyarakat. (diko)

