Guru Sejahtera, Pendidikan Berkualitas
Oleh: Afridatul Laela Amar, Guru TK ABA Dudukan Tonjong Brebes
Bagi kami para guru Taman Kanak-Kanak, mengajar bukan sekadar pekerjaan. Setiap hari kami menyambut anak-anak dengan senyum, mendengarkan cerita polos mereka, menuntun tangan kecil mereka belajar berbagi, sabar menunggu giliran, dan mengenal dunia dengan rasa aman. Di ruang kelas sederhana itulah, karakter dan kebiasaan baik mulai tumbuh.
Guru sering disebut sebagai jantung pendidikan. Dari ruang kelas sederhana hingga sekolah besar di kota, denyut pendidikan sebuah bangsa sangat ditentukan oleh kondisi para gurunya. Terlebih pada pendidikan anak usia dini, guru bukan hanya pengajar, tetapi juga figur pengasuh, penanam nilai, dan pembentuk karakter awal anak.
Pepatah lama mengatakan, “guru kencing berdiri, murid kencing berlari”. Ungkapan ini mungkin terdengar kasar, tetapi pesannya jelas: perilaku, keteladanan, dan kondisi guru akan ditiru oleh peserta didik. Karena itu, membicarakan kualitas pendidikan tidak bisa dilepaskan dari pembicaraan tentang kesejahteraan guru.
Negara sebenarnya telah menegaskan posisi strategis guru melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyebut guru sebagai pendidik profesional dengan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, serta menilai peserta didik sejak jenjang pendidikan anak usia dini hingga menengah (UU No. 14/2005). Profesionalisme ini menuntut kompetensi, kualifikasi akademik, dan kesehatan jasmani maupun rohani.
Namun, tuntutan profesional tidak akan berjalan optimal jika guru masih bergelut dengan persoalan ekonomi dasar, seperti pangan, sandang dan papan. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kesejahteraan guru memiliki hubungan erat dengan motivasi kerja dan kualitas pembelajaran.
OECD (2019) mencatat bahwa guru yang mengalami tekanan finansial cenderung memiliki tingkat stres lebih tinggi, yang pada akhirnya memengaruhi fokus dan efektivitas mengajar. Hal senada dikemukakan Darling-Hammond (2017), yang menegaskan bahwa kualitas guru sangat bergantung pada dukungan struktural, termasuk kesejahteraan ekonomi.
Kesadaran inilah yang mendorong pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dibawah kepemimpian Menteri Abdul Mu’ti, menggulirkan berbagai kebijakan untuk memperkuat kesejahteraan guru. Komitmen tersebut ditegaskan dalam SiaranmPers Kemendikdasmen Nomor 45/Sipers/A6/I/2026, yang menekankan pentingnya perlindungan ekonomi dan penguatan profesionalisme pendidik.
Dampak kebijakan ini dirasakan langsung oleh para guru di lapangan. Ismi Ifarianti, guru TK Negeri Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa tunjangan yang ia terima memberikan ketenangan psikologis. Kebutuhan sehari-hari yang lebih terjamin membuatnya dapat lebih fokus mendampingi tumbuh kembang anak-anak. “Kami bisa mengajar dengan hati yang lebih tenang,” tuturnya.
Pengalaman serupa disampaikan oleh Tiar Krisnawan, guru SD Negeri Cimone 3, Tangerang. Menurutnya, kebijakan tunjangan membuat guru merasa dihargai dan terdorong untuk terus meningkatkan kompetensi. Temuan ini sejalan dengan penelitian Skaalvik dan Skaalvik (2018) yang menyebutkan bahwa apresiasi finansial dan non-finansial berpengaruh signifikan terhadap kepuasan dan komitmen kerja guru.
Secara kuantitatif, kebijakan kesejahteraan guru menunjukkan capaian yang cukup besar. Pada tahun 2025, Kemendikdasmen menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada lebih dari 1,4 juta guru ASN, Tunjangan Khusus kepada lebih dari 57 ribu guru, serta Dana Tambahan Penghasilan kepada lebih dari 191 ribu guru. Untuk guru Non-ASN, pemerintah menyalurkan berbagai bantuan, termasuk insentif dan Bantuan Subsidi Upah (Kemendikdasmen, 2026).
Pada tahun 2026, nominal insentif Guru Non-ASN juga dinaikkan dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan, dengan target hampir 800 ribu penerima. Selain dukungan finansial, pemerintah melanjutkan Program Peningkatan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru, sebagai upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pendidik.
Langkah ini sejalan dengan pandangan UNESCO (2021) yang menegaskan bahwa kesejahteraan guru tidak hanya bersifat material, tetapi juga mencakup pengembangan karier, pengakuan profesional, dan rasa aman dalam bekerja. Guru yang sejahtera secara ekonomi dan psikologis akan lebih mampu menciptakan pembelajaran yang bermakna dan ramah bagi peserta didik.
Pada akhirnya, kesejahteraan guru adalah investasi jangka panjang bangsa. Pendidikan bermutu tidak lahir dari kurikulum semata, tetapi dari guru-guru yang mengajar dengan tenang, fokus, dan penuh dedikasi. Jika negara ingin membangun generasi emas Indonesia, maka memperhatikan kesejahteraan guru—termasuk guru PAUD dan TK—bukanlah pilihan, melainkan keharusan. Terima kasih Pak Menteri.

