MAKASSAR, Suara Muhammadiyah – Sirene meraung, motor menyalip dari kiri dan kanan, pengguna jalan dipaksa menepi. Pemandangan konvoi pengantar jenazah semacam ini kerap ditemui di Kota Makassar. Pertanyaannya: bagaimana fikih memandangnya?
Pertanyaan itu menjadi salah satu pembahasan utama dalam Halaqah II Musyawarah Daerah (Musyda) Tarjih Muhammadiyah Kota Makassar, yang digelar di Aula Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Gedung Balai Sidang Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri Pimpinan Cabang Muhammadiyah, Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah, majelis, lembaga, dan organisasi otonom Muhammadiyah Kota Makassar, serta civitas akademika Unismuh Makassar, mahasiswa Program Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) dan mahasantri Ma’had Al-Birr.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Makassar, Dr. Darwis Muhdina, mengungkapkan bahwa Halaqah II difokuskan pada kajian seputar kematian. Menunjukkan komitmen Muhammadiyah mengurusi umat sejak awal kehidupan hingga berpulang.
“Saat lahir, ada Rumah Sakit Muhammadiyah Khadijah 1 di Cabang Makassar, PKU Muhammadiyah di Mamajang, dan Unismuh. Saat masuk TK ada TK ‘Aisyiyah, lalu SD, SMP, SMA hingga kuliah. Ketika sakit, ada rumah sakit,” ujarnya.
Ia menyebut, pada Halaqah hari ini dan Ahad kemarin, peserta diajak mengupas tuntas fikih dan pandangan Muhammadiyah tentang hal-hal yang lumrah dijumpai di tengah masyarakat. Ia pun berpesan agar peserta mengikuti kegiatan hingga akhir. “Agar pengetahuan dan kebaikan kita dapatkan untuk hidup dan mati kita, insyaallah,” katanya.
Materi pertama, “Fenomena Konvoi Pengantar Jenazah di Kota Makassar”, dibawakan oleh Dr. M. Ilham Muchtar, Lc., M.H., Ketua Majelis Tarjih PDM Kota Makassar.
Dalam paparannya, Ilham menekankan bahwa jalan raya adalah ruang bersama yang di dalamnya melekat hak-hak pengguna jalan (huquq at-thariq). Ia menguraikan sejumlah hak tersebut:
Hak atas keselamatan jiwa dan bebas dari teror (haqq as-salamah). Hak bebas dari gangguan dan rintangan (haqq kaffi al-adza). Hak atas kesantunan dan pertolongan sosial (haqq ar-rifq).
Selain itu, Ilham juga membahas integrasi hukum positif dan fikih lalu lintas sebagai kerangka menimbang praktik konvoi pengantar jenazah di jalan raya.
Halaqah II juga menghadirkan dua materi lain yaitu Meletakkan Jenazah Menghadap Kiblat di dalam Kuburan” oleh KH. Sudirman, S.Ag., Wakil Ketua PDM Kota Makassar.
Hukum Mengucapkan RIP (Rest In Peace) oleh Prof. Dr. H. Arifuddin Ahmad, M.Ag., Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan.
Rangkaian Musyda Tarjih Muhammadiyah Kota Makassar akan berlanjut pada 17–18 Oktober 2026 di Hotel Almadera, Makassar. Hasil kajian dari Halaqah akan dibahas lebih lanjut oleh para peserta Musyda. (*)