Hijrah Kontekstual: Membaca Ulang Makna Tahun Baru Islam

Publish

17 June 2026

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
80
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Hijrah Kontekstual: Membaca Ulang Makna Tahun Baru Islam di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

Penulis: Abd. Muqit, Dosen Politeknik Negeri Malang dan UMM

Setiap tanggal 1 Muharram, umat Islam di seluruh dunia memperingati tahun baru Hijriah. Tahun ini, momentum tersebut bertepatan dengan tanggal 16 Juni 2026 untuk 1 Muharram 1448 H. Bagi sebagian besar umat, peringatan ini sering hadir dalam bentuk seremonial: pawai obor, doa bersama, tabligh akbar, atau sekadar ucapan selamat tahun baru Islam yang berseliweran di media sosial. Namun di balik rutinitas tahunan itu, ada satu pertanyaan mendasar yang sering terlewatkan: apa sebenarnya makna hijrah bagi kita hari ini, di Indonesia, dalam konteks krisis yang sedang kita hadapi bersama?

Pertanyaan ini menjadi semakin mendesak ketika kita menengok kondisi sosial-politik bangsa belakangan ini. Korupsi masih menjadi penyakit kronis yang merambah hampir seluruh lini kehidupan bermasyarakat dan bernegara—dari level desa hingga lembaga-lembaga tinggi negara. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap diri sendiri, terhadap pemerintah, dan terhadap masa depan bangsa mengalami penurunan yang signifikan. Lapangan kerja semakin sempit, harga kebutuhan pokok terus merangkak naik, angka pengangguran tak kunjung surut, dan perhatian negara terhadap rakyatnya kerap dirasakan minim. Banyak warga hidup dalam ketidakpastian, tanpa gambaran jelas tentang arah masa depan mereka maupun masa depan anak-anak mereka.

Di tengah situasi semacam ini, peringatan tahun baru Hijriah seharusnya tidak berhenti sebagai ritual simbolik. Ia mesti menjadi momentum refleksi kolektif—bukan hanya refleksi spiritual individual, tetapi juga refleksi sosial yang kontekstual dengan persoalan bangsa. Di sinilah konsep "hijrah kontekstual" menjadi relevan untuk digagas dan didiskusikan, khususnya bagi warga Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi sosial-keagamaan terbesar yang sejak awal kelahirannya berkomitmen pada gerakan pembaruan (tajdid) dan amal nyata di tengah masyarakat.

Dari Hijrah Fisik ke Hijrah Cara Berpikir

Secara historis, hijrah identik dengan peristiwa perpindahan fisik Nabi Muhammad SAW dan para sahabat dari Makkah ke Madinah pada tahun 622 Masehi. Peristiwa ini bukan sekadar perpindahan geografis, melainkan juga perpindahan strategis: dari kondisi tertekan dan terancam di Makkah, menuju ruang baru di Madinah yang memungkinkan terbentuknya tatanan sosial-politik yang lebih adil dan berkelanjutan. Hijrah, dalam pengertian aslinya, adalah respons aktif terhadap kondisi yang tidak ideal—sebuah keputusan untuk tidak diam, tidak menyerah pada keadaan, dan mengambil langkah konkret demi perubahan.

Namun di zaman modern, perpindahan fisik dalam skala seperti era kenabian sudah tidak relevan secara harfiah bagi kebanyakan umat Islam, termasuk di Indonesia. Kita tidak sedang berpindah dari satu kota ke kota lain untuk menyelamatkan akidah dari penindasan struktural seperti yang dialami umat Islam awal di Makkah. Maka, pemaknaan hijrah perlu mengalami transformasi—bukan dihilangkan esensinya, melainkan dikontekstualisasikan agar tetap relevan dengan tantangan zaman.

Hijrah kontekstual yang dimaksud di sini adalah sebuah visi ke depan yang mengadopsi prinsip bahwa hidup akan berubah melalui perubahan cara pandang, konsep hidup, dan perilaku keseharian. Jika dahulu hijrah bermakna perpindahan fisik, maka hijrah hari ini bermakna perpindahan dari cara berpikir yang statis, pasif, dan menuntut pihak lain (termasuk pemerintah) untuk bertanggung jawab penuh atas nasib kita, menuju cara berpikir yang dinamis, aktif, dan mandiri dalam menentukan jalan hidup—tanpa menggantungkan diri secara berlebihan pada manusia lain, tetapi senantiasa bersandar pada pertolongan dan keberkahan Allah (blessing of God).

Pergeseran ini penting digarisbawahi karena salah satu penyakit sosial yang sering tidak disadari adalah budaya menyalahkan (blame culture) dan budaya menunggu (waiting culture). Kita cenderung menunggu pemerintah memperbaiki ekonomi, menunggu kebijakan baru menyelesaikan pengangguran, menunggu institusi lain membersihkan korupsi—sembari diri sendiri tetap pasif, tidak melakukan perubahan apa pun dari sisi yang bisa kita kendalikan. Hijrah kontekstual mengajak kita keluar dari pola pikir semacam ini.

Korupsi, Krisis Kepercayaan, dan Tanggung Jawab Moral Kolektif

Tidak bisa dipungkiri, korupsi adalah salah satu akar dari berbagai persoalan yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan—baik kepercayaan terhadap institusi negara, terhadap sesama warga, maupun terhadap masa depan bangsa itu sendiri. Korupsi bukan hanya soal penyalahgunaan anggaran negara oleh segelintir pejabat, tetapi telah menjelma menjadi semacam ekosistem yang melibatkan berbagai pihak: dari praktik suap kecil dalam pelayanan publik, manipulasi proyek di tingkat daerah, hingga skandal-skandal besar yang melibatkan lembaga tinggi negara.

Dampak dari fenomena ini bukan hanya kerugian finansial negara, tetapi juga kerusakan yang lebih dalam: erosi kepercayaan publik. Ketika masyarakat melihat bahwa hukum tidak ditegakkan secara adil, bahwa yang bersalah sering lolos dari jerat hukum karena kekuasaan atau kekayaan, maka tumbuh sikap sinis dan apatis. Sikap inilah yang pada akhirnya membuat banyak orang merasa bahwa "toh semuanya korup, jadi kenapa saya harus jujur?" Inilah bahaya laten dari krisis kepercayaan: ia menjalar dari ranah elite ke ranah masyarakat luas, menciptakan semacam pembenaran kolektif terhadap perilaku tidak etis.

Di titik inilah hijrah kontekstual menemukan relevansinya yang paling konkret. Hijrah kontekstual bukan hanya seruan moral abstrak, melainkan ajakan untuk melakukan "hijrah dari budaya korup"—dimulai dari diri sendiri, keluarga, lingkungan kerja, hingga komunitas yang lebih luas. Bagi warga Muhammadiyah yang dipercaya menduduki posisi-posisi dalam pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, hijrah kontekstual berarti mendinamiskan diri dengan mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi atau golongan, tidak terlibat dalam praktik koruptif dalam bentuk apa pun, dan bersikap visioner—tidak sekadar menjalankan rutinitas birokrasi tanpa arah.

Lebih jauh, warga Muhammadiyah yang berada dalam struktur pemerintahan semestinya tidak hanya patuh secara pasif terhadap kebijakan yang ada (manut), tetapi juga aktif memberikan kontribusi solusi terhadap berbagai persoalan yang muncul di lapangan. Ini sejalan dengan watak gerakan Muhammadiyah sejak didirikan oleh KH Ahmad Dahlan: gerakan yang lahir dari keprihatinan terhadap kondisi sosial umat, dan yang sejak awal menempatkan amal nyata (charitable action) sebagai inti dari dakwahnya—bukan sekadar wacana atau retorika keagamaan.

Hijrah sebagai Kemandirian: Dari "Moneticing Skills" hingga Kemandirian Ekonomi Umat

Salah satu dimensi penting dari hijrah kontekstual adalah dimensi ekonomi. Di tengah lapangan kerja yang semakin sempit dan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat, bersandar sepenuhnya pada lapangan kerja formal—apalagi pada lowongan di sektor pemerintahan yang jumlahnya terbatas—bukan lagi strategi yang realistis bagi banyak orang, terutama generasi muda.

Di sinilah konsep hijrah kontekstual mengajak warga Muhammadiyah, khususnya generasi muda dan kelas menengah yang menjadi tulang punggung organisasi ini, untuk meningkatkan keterampilan dalam menghidupi diri sendiri secara mandiri. Istilah yang sering digunakan dalam diskursus kontemporer adalah "monetizing skills"—yaitu kemampuan mengubah keahlian, bakat, dan pengetahuan yang dimiliki menjadi sumber penghidupan yang halal dan produktif, baik melalui usaha mandiri, kewirausahaan sosial, ekonomi digital, maupun bentuk-bentuk inovasi ekonomi lainnya yang sesuai dengan kapasitas masing-masing individu.

Hal ini sejalan dengan ruh ajaran Islam tentang etos kerja dan kemandirian. Nabi Muhammad SAW sendiri dikenal sebagai seorang pedagang sebelum diangkat menjadi rasul, dan beliau senantiasa menekankan pentingnya bekerja dengan tangan sendiri sebagai bentuk ibadah dan kemuliaan. Dalam konteks kekinian, kemandirian ekonomi bukan hanya soal survival individu, tetapi juga soal mengurangi beban ketergantungan kolektif terhadap negara yang sumber dayanya memang terbatas—sehingga negara dapat lebih fokus mengalokasikan dukungan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan, seperti kelompok rentan dan tidak mampu.

Namun, penting digarisbawahi bahwa kemandirian ekonomi dalam kerangka hijrah kontekstual tidak boleh dipahami sebagai pelepasan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Hijrah kontekstual bukan untuk membenarkan absennya negara dalam memenuhi hak-hak dasar warga, melainkan untuk membangun ketahanan dan daya tawar masyarakat sipil agar tidak sepenuhnya bergantung pada kebijakan yang sering berubah-ubah dan kerap tidak berpihak pada rakyat kecil. Justru, masyarakat yang mandiri secara ekonomi akan lebih memiliki kapasitas dan keberanian untuk bersikap kritis terhadap negara, karena tidak berada dalam posisi rentan yang mudah dikooptasi.

Salah satu inti dari hijrah kontekstual adalah pergeseran orientasi spiritualitas: dari spiritualitas yang berhenti pada dimensi ritual-personal, menuju spiritualitas yang berdimensi sosial dan publik. Dalam bahasa yang lebih sederhana, hijrah kontekstual dapat dirumuskan sebagai "pelayanan kepada publik dengan hati"—sebuah orientasi hidup yang menempatkan kepedulian terhadap sesama sebagai tugas keagamaan (obligatory task), bukan sekadar pilihan tambahan (optional).

Pandangan ini sejalan dengan spirit teologi Al-Ma'un yang menjadi salah satu fondasi pemikiran Muhammadiyah—sebuah tafsir terhadap Surat Al-Ma'un yang menekankan bahwa kesalehan ritual (shalat) tidak bermakna apa-apa jika tidak disertai dengan kepedulian nyata terhadap anak yatim, fakir miskin, dan kelompok terpinggirkan. Dalam konteks hari ini, "anak yatim" dan "fakir miskin" tersebut dapat dimaknai secara lebih luas: mereka adalah korban kebijakan yang tidak berpihak, korban ketidakadilan struktural, korban korupsi yang menggerogoti dana yang semestinya menjadi hak mereka.

Maka, hijrah kontekstual menuntut setiap individu—terutama mereka yang memiliki posisi, pengaruh, atau kapasitas lebih—untuk bertanya pada diri sendiri: sejauh mana kontribusi konkret saya terhadap perbaikan kondisi sosial di sekitar saya? Apakah saya sekadar penonton yang gemar mengkritik tanpa aksi, ataukah saya bagian dari solusi, sekecil apa pun bentuknya?

Pelayanan kepada publik dengan hati juga berarti melepaskan diri dari sikap transaksional dalam berbuat baik—di mana kebaikan dilakukan hanya jika ada keuntungan politik, ekonomi, atau citra yang bisa diperoleh. Sebaliknya, pelayanan yang tulus lahir dari kesadaran bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab moral terhadap sesama, terlepas dari apa yang akan diperoleh sebagai balasannya di dunia.

Salah satu poin penting dari hijrah kontekstual adalah pembebasan diri dari ketergantungan berlebihan kepada pemerintah (freeing from dependence on government). Poin ini perlu dipahami secara hati-hati agar tidak disalahartikan sebagai pembenaran bagi negara untuk lepas tangan dari tanggung jawabnya.

Yang dimaksud di sini adalah ketergantungan dalam pengertian mentalitas—yaitu mentalitas yang menempatkan negara sebagai satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab atas segala aspek kehidupan, sehingga masyarakat menjadi pasif dan kehilangan inisiatif untuk berkontribusi pada perbaikan kondisi sosial. Mentalitas semacam ini berbahaya karena ia membuat masyarakat sipil kehilangan daya kritisnya: ketika masyarakat sepenuhnya bergantung pada negara, mereka cenderung enggan bersikap kritis karena takut "fasilitas" atau "bantuan" yang mereka terima akan dicabut.

Sebaliknya, masyarakat yang memiliki kemandirian—baik ekonomi, intelektual, maupun moral—akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam berhadapan dengan negara. Mereka dapat menjadi mitra kritis pemerintah: mendukung kebijakan yang baik, namun juga berani mengkritik dan mengoreksi kebijakan yang keliru atau tidak berpihak pada rakyat. Inilah peran yang secara historis dimainkan oleh organisasi-organisasi masyarakat sipil seperti Muhammadiyah—berdiri di luar struktur kekuasaan, namun memiliki pengaruh moral yang signifikan terhadap arah kebijakan publik melalui jaringan amal usaha, pendidikan, dan dakwahnya yang luas.

Komponen lain dari hijrah kontekstual adalah penolakan tegas terhadap segala bentuk korupsi (avowing corruption—atau lebih tepatnya, secara eksplisit dan konsisten menolak korupsi). Penolakan ini tidak boleh berhenti pada level wacana atau pernyataan normatif semata, melainkan harus diwujudkan dalam praktik nyata sehari-hari, sekecil apa pun bentuknya.

Korupsi sering dipahami secara sempit sebagai kejahatan besar yang dilakukan oleh pejabat tinggi dengan nominal miliaran rupiah. Namun, korupsi dalam pengertian yang lebih luas juga mencakup praktik-praktik kecil yang sering dianggap "lumrah" dalam kehidupan sehari-hari: memberi atau menerima "uang pelicin" untuk mempercepat layanan administrasi, memanipulasi laporan kerja, menggunakan fasilitas kantor untuk keperluan pribadi, atau bahkan sekadar berbohong dalam hal-hal kecil yang dianggap tidak signifikan.

Hijrah kontekstual mengajak setiap individu untuk memutus rantai pembiasaan terhadap praktik-praktik kecil semacam ini, karena pada hakikatnya, korupsi besar selalu dimulai dari toleransi terhadap korupsi kecil. Ketika masyarakat secara kolektif menolak bahkan praktik-praktik kecil yang koruptif, maka tercipta semacam imunitas sosial terhadap korupsi dalam skala yang lebih besar. Inilah salah satu bentuk konkret dari "hijrah dari budaya lama ke budaya baru" yang dapat dimulai dari level individu dan keluarga, sebelum merambah ke level institusi dan negara.

Komponen terakhir yang tidak kalah penting dari hijrah kontekstual adalah peningkatan harga diri (self-esteem)—baik harga diri individu maupun harga diri kolektif sebagai bangsa. Krisis kepercayaan yang melanda masyarakat, sebagaimana disinggung di awal tulisan ini, pada akhirnya bermuara pada krisis harga diri: masyarakat merasa rendah diri, pesimis terhadap masa depan, dan kehilangan kebanggaan terhadap identitas kolektifnya sebagai bangsa.

Peningkatan harga diri ini tidak bisa dibangun melalui retorika kosong atau slogan-slogan nasionalisme yang dangkal. Harga diri yang otentik lahir dari pencapaian nyata: dari masyarakat yang produktif, dari institusi yang bersih dan akuntabel, dari pemimpin yang berintegritas, dan dari warga negara yang aktif berkontribusi terhadap kebaikan bersama. Hijrah kontekstual, dengan seluruh dimensinya—dari kemandirian ekonomi, pelayanan publik dengan hati, penolakan korupsi, hingga pembebasan dari mentalitas ketergantungan—pada akhirnya bermuara pada satu tujuan besar: membangun kembali harga diri sebagai bangsa yang bermartabat.

Sebagai organisasi yang memiliki infrastruktur amal usaha terbesar di Indonesia—mulai dari ribuan sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, panti asuhan, hingga lembaga keuangan mikro—Muhammadiyah memiliki posisi yang sangat strategis untuk menjadikan hijrah kontekstual bukan hanya sebagai wacana, melainkan sebagai gerakan terstruktur yang dapat dirasakan dampaknya secara luas oleh masyarakat.

Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di bidang pendidikan, misalnya, dapat menjadi laboratorium nyata bagi penanaman nilai-nilai hijrah kontekstual kepada generasi muda. Kurikulum yang menekankan kejujuran, kemandirian, kewirausahaan, dan kepedulian sosial sejak dini akan membentuk karakter generasi yang lebih tahan terhadap godaan korupsi dan budaya pragmatisme yang merusak. Demikian pula, amal usaha di bidang kesehatan dan ekonomi—rumah sakit, klinik, koperasi, hingga Bank Syariah—dapat menjadi contoh konkret bagaimana institusi dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga menjadi model bagi sektor publik yang sering dianggap penuh dengan inefisiensi dan praktik tidak transparan.

Lebih jauh, Muhammadiyah melalui Majelis-majelis dan lembaga-lembaganya—seperti Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik, serta Majelis Pemberdayaan Masyarakat—memiliki kapasitas untuk merancang program-program pelatihan keterampilan (skill development) yang konkret bagi warga, khususnya generasi muda dan kelompok yang terdampak pengangguran. Program-program semacam ini dapat menjadi wujud nyata dari "monetizing skills" yang telah disinggung sebelumnya—bukan sekadar slogan, tetapi sebuah ekosistem pemberdayaan yang sistematis dan berkelanjutan.

Pada level yang lebih luas, Muhammadiyah juga memiliki peran sebagai kekuatan moral (moral force) dalam mengawasi dan mengingatkan jalannya pemerintahan. Tradisi "amar ma'ruf nahi munkar"—menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran—yang menjadi salah satu landasan teologis Muhammadiyah, semestinya diaktualisasikan dalam bentuk sikap kritis yang konstruktif terhadap kebijakan-kebijakan publik yang berpotensi merugikan rakyat, termasuk dalam isu-isu pemberantasan korupsi, transparansi anggaran, dan keadilan ekonomi. Sikap kritis semacam ini bukanlah bentuk oposisi politik, melainkan wujud dari kepedulian keagamaan terhadap nasib bangsa—sejalan dengan posisi Muhammadiyah sebagai organisasi yang sejak awal berkomitmen pada garis perjuangan "amar ma'ruf nahi munkar" tanpa terikat pada kekuasaan politik tertentu.

Agar konsep hijrah kontekstual tidak berhenti pada level wacana yang abstrak, perlu dirumuskan langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan oleh setiap individu dalam kehidupan sehari-hari. Setidaknya, ada beberapa area kehidupan yang dapat menjadi titik tolak hijrah kontekstual.

Pertama, dalam ranah pekerjaan dan profesi. Setiap individu, apa pun profesinya—guru, dosen, pegawai negeri, pegawai swasta, pedagang, petani, atau profesi lainnya—dapat memulai hijrah kontekstual dengan cara menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara amanah, jujur, dan profesional, tanpa terlibat dalam praktik-praktik yang merugikan orang lain demi keuntungan pribadi. Bagi seorang guru, misalnya, hijrah kontekstual dapat bermakna komitmen untuk benar-benar mendidik, bukan sekadar mengajar untuk memenuhi jam kerja. Bagi seorang pegawai pemerintahan, hijrah kontekstual berarti melayani masyarakat dengan sepenuh hati, tanpa meminta atau menerima imbalan di luar yang seharusnya.

Kedua, dalam ranah ekonomi keluarga. Hijrah kontekstual dapat dimulai dengan perencanaan keuangan keluarga yang lebih bijak: mengurangi konsumsi yang berlebihan (israf), meningkatkan kebiasaan menabung dan berinvestasi secara halal, serta mendorong anggota keluarga—termasuk anak-anak—untuk memiliki keterampilan produktif yang dapat menjadi sumber penghasilan tambahan di masa depan.

Ketiga, dalam ranah sosial-kemasyarakatan. Hijrah kontekstual dapat diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial yang memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sekitar—baik dalam bentuk gotong royong, kepedulian terhadap tetangga yang membutuhkan, maupun keterlibatan dalam program-program pemberdayaan masyarakat yang digagas oleh Persyarikatan maupun komunitas lainnya.

Keempat, dalam ranah literasi dan partisipasi publik. Di era digital, hijrah kontekstual juga dapat bermakna hijrah dalam cara bermedia sosial: dari sekadar mengonsumsi dan menyebarkan informasi tanpa verifikasi, menuju sikap kritis dan literat dalam menerima informasi, serta menggunakan platform digital sebagai sarana untuk menyuarakan kepedulian sosial secara konstruktif—bukan untuk menyebarkan kebencian, fitnah, atau polarisasi yang justru memperdalam krisis kepercayaan di tengah masyarakat.

Kelima, dan barangkali yang paling fundamental, dalam ranah spiritual personal. Hijrah kontekstual tidak meninggalkan dimensi ibadah ritual—shalat, puasa, zakat, dan ibadah-ibadah lainnya tetap menjadi fondasi. Namun, hijrah kontekstual menuntut agar ibadah ritual tersebut benar-benar membekas dalam perilaku sosial. Shalat yang khusyuk semestinya melahirkan kejujuran dalam bertransaksi; puasa yang dijalankan dengan sungguh-sungguh semestinya melahirkan empati terhadap mereka yang kekurangan; dan zakat yang ditunaikan semestinya tidak hanya menggugurkan kewajiban formal, tetapi benar-benar berdampak pada pengurangan kesenjangan ekonomi di sekitar kita.

Peringatan 1 Muharram 1448 H yang bertepatan dengan 16 Juni 2026 hendaknya tidak berlalu sebagai sekadar agenda seremonial tahunan. Ia adalah momentum yang tepat bagi setiap individu—khususnya warga Muhammadiyah yang memiliki tradisi panjang dalam gerakan pembaruan dan amal nyata—untuk melakukan refleksi mendalam tentang makna hijrah dalam konteks kekinian.

Hijrah kontekstual bukanlah konsep yang menuntut perpindahan fisik dari satu tempat ke tempat lain, melainkan perpindahan dari satu cara berpikir dan cara hidup ke cara berpikir dan cara hidup yang lain: dari pasif menjadi aktif, dari menyalahkan menjadi berkontribusi, dari bergantung menjadi mandiri, dari toleran terhadap korupsi menjadi tegas menolaknya, dan dari rendah diri menjadi bermartabat.

Tantangan-tantangan bangsa—korupsi yang sistemik, ketidakpastian ekonomi, krisis kepercayaan publik—tidak akan terselesaikan hanya dengan menunggu perubahan dari atas. Perubahan besar selalu dimulai dari perubahan-perubahan kecil yang dilakukan secara konsisten oleh banyak individu. Dalam kerangka inilah hijrah kontekstual menemukan maknanya yang paling mendalam: bukan sebagai jargon keagamaan yang berhenti di mimbar, tetapi sebagai panggilan untuk bertindak—di sini, sekarang, dan dalam kapasitas masing-masing.

Selamat Tahun Baru Islam 1448 H. Semoga momentum ini menjadi titik balik bagi kita semua—khususnya warga Muhammadiyah—untuk benar-benar berhijrah: dari keluh kesah menuju aksi, dari ketergantungan menuju kemandirian, dan dari krisis kepercayaan menuju harapan yang dibangun dengan kerja nyata.


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Efisiensi Setengah Hati  Oleh: Ahsan Jamet Hamidi, Ketua PRM Legoso, Tangerang Selatan Saat P....

Suara Muhammadiyah

24 February 2026

Wawasan

Bumi dalam Cengkeraman Oligarki: Integrasi Ecoteologis sebagai Ikhtiar Kebangsaan Oleh: Muh. Khalif....

Suara Muhammadiyah

14 February 2026

Wawasan

Derita Sumatra, Derita Seluruh Bangsa Penulis : Amalia Irfani, Kaprodi SAA FUSHA IAIN Pontianak/Sek....

Suara Muhammadiyah

18 December 2025

Wawasan

Ramadhan: Kenangan Indah yang Harus Dipertahankan Oleh: Ir. H. Amir Hady, Sekretaris Pimpinan Wilay....

Suara Muhammadiyah

14 April 2025

Wawasan

Tidak Terlihat Namun Paling Terdampak: Suara Penyandang Disabilitas dalam Bencana Sumatra 2025 Oleh....

Suara Muhammadiyah

1 December 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah