Hukuman dalam Al-Qur'an: Memahami Konteks dan Fleksibilitas Hukum Islam

Publish

17 October 2025

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
80
Istimewa

Istimewa

Hukuman dalam Al-Qur'an: Memahami Konteks dan Fleksibilitas Hukum Islam

Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas 

Dalam menanggapi pertanyaan mengapa Al-Qur'an menyebutkan hukuman yang keras, penting untuk memahami dua konsep utama. Al-Qur'an Surah Az-Zumar ayat 16 menyebutkan hukuman yang diancamkan Allah kepada hamba-Nya. Namun, segera setelahnya, Allah menyeru hamba-hamba-Nya untuk "bertakwa kepada-Ku." Ini menunjukkan bahwa tujuan utama dari peringatan hukuman bukanlah untuk menakut-nakuti, melainkan untuk memotivasi seseorang agar mencapai takwa.

Takwa lebih dari sekadar rasa takut, melainkan kesadaran penuh akan Allah dan keinginan tulus untuk dekat dengan-Nya. Ini juga sejalan dengan tujuan puasa Ramadan, yaitu untuk membantu kita mencapai takwa. Jadi, hukuman dalam Al-Qur'an berfungsi sebagai pengingat untuk beralih dari rasa takut semata menjadi hasrat untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Penyebutan hukuman yang keras juga harus dilihat dalam konteks sejarah. Pada masa turunnya Al-Qur'an, masyarakat sudah terbiasa dengan ancaman hukuman brutal dari para penguasa. Sebagai contoh, saat para penyihir beriman kepada Musa, Firaun mengancam akan memotong tangan dan kaki mereka dari sisi yang berlawanan dan menyalib mereka.

Mengingat realitas sosial yang kejam itu, Al-Qur'an menggunakan bahasa yang familiar bagi audiensnya untuk menarik perhatian mereka. Dengan demikian, Al-Qur'an tidak hanya menawarkan pahala dan kebaikan, tetapi juga menegaskan konsekuensi bagi mereka yang menolak perintah Allah, sebuah konsep yang sudah dipahami dan ditakuti oleh masyarakat pada saat itu.

Sebagai kitab suci yang mengajak manusia menuju kebaikan, Al-Qur'an menggunakan pendekatan ganda untuk memotivasi umatnya. Al-Qur'an tidak hanya menyeru manusia untuk berbuat baik, tetapi juga memberikan alasan yang kuat untuk melakukannya. Di satu sisi, Al-Qur'an menjanjikan pahala yang besar di akhirat dan kehidupan yang makmur di dunia bagi mereka yang patuh. Janji-janji ini berfungsi sebagai daya tarik, menunjukkan hasil positif dari ketaatan.

Di sisi lain, untuk mereka yang memilih jalan sebaliknya, Al-Qur'an juga secara jelas menetapkan hukuman yang keras. Peringatan ini berfungsi sebagai penangkal, menekankan konsekuensi serius dari pelanggaran. Dengan menyeimbangkan janji dan ancaman, Al-Qur'an menciptakan sistem motivasi yang komprehensif. Selain hukuman di akhirat, Al-Qur'an juga menetapkan hukuman yudisial yang berlaku di dunia. Hukuman ini, yang mungkin terlihat keras menurut standar modern, harus dipahami dalam konteks sejarahnya.

Pada masa awal Islam, masyarakat telah terbiasa dengan sistem hukum yang brutal. Kunjungan ke tempat-tempat bersejarah, seperti The London Dungeon, bisa memberikan gambaran betapa kerasnya hukuman di masa lalu. Hukuman seperti amputasi tangan untuk pencurian atau hukuman mati bukanlah hal asing. Untuk bisa efektif di lingkungan yang demikian, hukum Islam harus sejalan dengan realitas yang ada.

Dengan demikian, Al-Qur'an mengesahkan beberapa hukuman yang sudah umum pada masanya, seperti amputasi tangan atau hukuman mati, agar hukum Islam dapat diterapkan secara efektif dan dipahami oleh masyarakat sekitar 1400 tahun yang lalu.

Saat ini, kita melihat bagaimana hukum, termasuk hukuman mati, masih diterapkan di beberapa wilayah seperti di Amerika Serikat. Ini menunjukkan bahwa sistem hukum bersifat dinamis, terus berkembang dan beradaptasi seiring waktu. Pertanyaan mendasarnya bukanlah apakah suatu hukuman itu keras, tetapi seberapa efektif sistem hukum tersebut dalam menciptakan perdamaian, keadilan, dan keamanan bagi seluruh warga negara.

Di era modern, pandangan kita terhadap hukuman telah mengalami pergeseran signifikan. Fokusnya bukan lagi pada hukuman yang bersifat balas dendam semata, melainkan pada tindakan korektif dan rehabilitasi. Tujuannya adalah untuk mereformasi pelaku kejahatan, bukan hanya menghukum mereka.

Perkembangan ini membuka ruang bagi para ahli hukum Islam. Mereka didorong untuk menggunakan ijtihad, yaitu pemikiran mendalam, untuk meninjau ulang hukuman-hukuman yang disebutkan dalam Al-Qur'an. Dengan mempertimbangkan perubahan konteks sosial dan tujuan utama dari hukum, mereka dapat menilai apakah hukuman-hukuman tersebut masih relevan dan adil untuk diterapkan di zaman sekarang. Ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam yang memungkinkan penyesuaian untuk mencapai keadilan yang lebih baik.

Dalam melihat hukuman yang tercantum dalam Al-Qur'an, seperti hukuman bagi pencuri, kita harus memahami konteks historisnya. Meskipun hukuman ini mungkin terlihat keras di mata modern, pada masa Al-Qur'an diturunkan, hukuman serupa sudah menjadi hal yang lazim di berbagai peradaban.

Seperti yang dijelaskan oleh ulama terkemuka Ibnu Katsir, hukuman potong tangan bagi pencuri sudah ada bahkan sebelum datangnya Islam. Al-Qur'an, dalam hal ini, bukan menciptakan hukuman baru, melainkan mengesahkan hukuman yang sudah dikenal dan umum pada masa itu. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum Islam berinteraksi dengan lingkungan sosialnya untuk memastikan penerapannya yang efektif.

Seiring berjalannya waktu, para ulama Muslim di era modern memiliki ruang untuk meninjau kembali dan memodifikasi hukum-hukum klasik tersebut. Mereka bisa bertanya, apakah masih mungkin untuk mencapai perdamaian dan keadilan melalui penyesuaian hukum-hukum ini agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini.

Singkatnya, ada dua jenis hukuman yang disebutkan dalam Al-Qur'an: hukuman di akhirat: Ditujukan bagi mereka yang menolak dan melanggar perintah Allah dan hukuman di dunia: Bagian dari sistem hukum pidana Islam, yang diterapkan untuk kejahatan tertentu.

Kedua jenis hukuman ini, meskipun terasa keras, harus dipahami dalam konteks sosial di mana Al-Qur'an diturunkan, yaitu pada saat hukuman keras adalah hal yang wajar. Al-Qur'an menggunakan hukuman ini sebagai cara untuk menarik perhatian audiensnya dan memotivasi mereka untuk berbuat baik.

Di satu sisi, Al-Qur'an menekankan ganjaran berupa kebaikan di dunia dan kebahagiaan abadi di akhirat. Namun, di sisi lain, Al-Qur'an juga secara tegas menyebutkan konsekuensi berat bagi mereka yang memilih jalan kejahatan, baik di dunia ini maupun di akhirat.

Ada ruang yang signifikan dalam hukum Islam untuk ijtihad, yaitu praktik berpikir mendalam dan interpretasi hukum. Para ulama modern didorong untuk menggunakan metode ini saat menerapkan hukum Al-Qur'an di zaman sekarang. Tujuannya adalah memastikan bahwa hukum tersebut tidak hanya adil dan benar, tetapi juga dapat menghasilkan keadilan dan keselamatan bagi semua orang.

Hukum Islam bukanlah sistem yang kaku. Sebaliknya, ia memiliki fleksibilitas untuk beradaptasi dengan perubahan zaman. Ketika dihadapkan pada konteks sosial yang berbeda, para ahli hukum Muslim dapat meninjau kembali dan menerapkan prinsip-prinsip Al-Qur'an dengan cara yang paling sesuai.

Dengan menggunakan ijtihad, mereka dapat memastikan bahwa tujuan utama hukum—yaitu keadilan, keamanan, dan kesejahteraan—tetap tercapai, bahkan dalam masyarakat modern yang kompleks. Ini menunjukkan bahwa Al-Qur'an memiliki solusi yang relevan dan dapat disesuaikan untuk setiap masa, asalkan diinterpretasikan dengan pemahaman yang mendalam dan bijaksana.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Praktik Baik Universitas Muhammadiyah Kupang Bina Desa Berkemajuan Oleh: Uslan, Ph.D, Ketua Prodi S....

Suara Muhammadiyah

10 December 2023

Wawasan

Bermanfaat Kini untuk Nanti  Oleh: Dr. Amalia Irfani, M.Si, Dosen IAIN Pontianak dan LPPA PWA ....

Suara Muhammadiyah

16 June 2024

Wawasan

Menara Gading yang Terlalu Tinggi Ketika Intelektual Menjauh dari Rakyat Oleh: Figur Ahmad Brillian....

Suara Muhammadiyah

30 April 2025

Wawasan

Oleh: Donny Syofyan. Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Hari ini saya akan mengulas seb....

Suara Muhammadiyah

6 December 2024

Wawasan

Oleh: Drh. H. Baskoro Tri Caroko National Poultry Technical Consultant. LPCRPM PP Muhammadiyah Bida....

Suara Muhammadiyah

13 December 2023

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah