Jelang Munas Satu Abad: Analisis Terhadap Fatwa Keagamaan Personal Pra Tarjih (3)

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
1650
Doc. Istimewa

Doc. Istimewa

Oleh: Mu’arif

Jika pada masa pembentukan Muhammadiyah belum terakomodir unsur pembantu pimpinan bidang keagamaan, maka bagaimanakah organisasi ini merespon atau menjawab pertanyaan dari jama’ah berkaitan dengan status hukum masalah yang ditemukan dalam masyarakat? Setidaknya, selama 14 tahun lebih (sejak 1912-1926), ruang atau institusi yang berfungsi memberikan jawaban atau bimbingan keagamaan tidak tersedia di Muhammadiyah. Maka di situlah fase-fase kepemimpinan kharismatik di Muhammadiyah, yaitu ketika beberapa alim-ulama di persyarikatan secara personal memberikan fatwa atau tuntunan dalam bidang keagamaan. Di antara beberapa alim-ulama di Muhammadiyah periode awal yaitu, K.H. Ahmad Dahlan, K.H. Noor, K.H. Abdullah Siradj, K.H. Ibrahim, K.H. Hanad, K.H. Wasool Dja’far, K.H. Fachrodin (Haji Fachrodin), Ki Bagus Hadikusuma, K.H. Mas Mansur, A.R. Sutan Mansur, K.R.H. Hadjid, dan lain-lain. 

Memang cukup sulit untuk dapat mengakses dokumen pendapat hukum dari para tokoh Muhammadiyah generasi pertama mengingat masalah ini belum terlembagakan secara formal di persyarikatan. Namun dengan menelusuri jejak-jejak dokumentasi beberapa media massa resmi persyarikatan, penulis berhasil menemukan dokumen rubrik tanya jawab agama pada tahun 1923 di majalah Soewara Moehammadijah (Suara Muhammadiyah) yang diasuh oleh Haji Fachrodin. Fatwa Haji Fachrodin tentang hukum merokok yang diputuskan dengan status makruh—bukan haram—menjadi objek kajian yang menarik sebagai representasi dari produk hukum di bawah kepemimpinan personal yang kharismatik.

***

Tanya jawab agama yang berlangsung di majalah Suara Muhammadiyah (SM) ini antara Saija dengan Haji Fachrodin. Saija, seorang pembaca setia majalah SM dan sekaligus warga Muhammadiyah di Prembun, bertanya kepada Haji Fachrodin yang pada waktu itu menjadi Pemimpin Redaksi (Hoofdredacteur) Suara Muhammadiyah. Ada empat poin pertanyaan yang diajukan Saija, tetapi penulis sengaja memfokuskan pertanyaan tentang hukum merokok. 

“Dari sebab sjak hati saja kepada hal terseboet di bawah ini, sedang kediaman saja djaoeh dari Oelamaaoerosjidin, terpaksalah saja mintak soeloeh kepada T. Hoofd Red. S. M. agar soepaja benderanglah penglihatan saja, sebeloem dan sesoedahnja saja mengoetjap seriboe banjak terima kasih, beserta memoedji Alhamdoelillaahi Robbil ‘aalamien, jazaakallohu bilchoir. Adapoen hal jang mendjadikan sjak dalam hati saja jakni: “Bagaimanakah hoekoemnja orang merokok? Maka pada pemandangan saja hampir semoea orang soeka merokok, sedang tembakaoe itoe ada padanja nicotine, jang dapat memboeat melarat pada badan, meskipoen hanja sedikit. Pada hal Djoendjoengan kita Kandjeng Nabi Moehammad saw telah bersabda: Maa aksara katsiroehoe fakoliloehoe haromoen. Artinja: djika barang banjak dapat memboeat maboek, meskipoen sedikit djoega haram; boekan?”

Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh Haji Fachrodin demikian: “Adapoen hoekoemnja orang merokok, itoe makroeh. Tentang makna hadis Nabi Moehammad saw terseboet itoe, artinja: mabok jang menghilangkan akal, seperti minoem ajer kata-kata. Adapoen maboek merokok itoe boekan maboek se­perti maboek karena minoem ajer kata-kata (oetama djika dapat menghentikan).”

***

Ketika membaca dan memahami argumentasi Haji Fachrodin menjawab pertanyaan tentang status hukum rokok, tentu dapat dibandingkan dengan fatwa Majelis Tarjih saat ini yang dengan tegas dan jelas mengharamkannya. Namun, di luar subjek dan objek permasalahan ini, kita semua tentu tergerak ingin tahu, bagaimana sosok Haji Fachrodin melabeli status hukum makruh bagi produk yang bernama rokok. Dalam konteks inilah kita merasa perlu mengukur kualifikasi atau mengetahui metode istimbath yang digunakan sosok kharismatik ini dalam berargumentasi sampai menyimpulkan status hukum rokok. Untuk mengkaji pemikiran seorang tokoh, sekurang-kurangnya terdapat lima indikator sebagai tolak ukur menilai kualitas pemikiran. Yaitu, (1) bakat (faktor bawaan), (2) habitus, (3) pendidikan, (4) kualitas bacaan, dan (5) radius pergaulan.

Berdasarkan sumber buku Benteng Muhammadiyah (2009) karya penulis sendiri, buku Toean Hadji Fachrodin (1930) karya H.M. Junus Anies, dan buku Matahari-matahari Muhammadiyah (1977) karya Djarnawi Hadikusuma dapat ditemukan informasi cukup lengkap berkaitan dengan lima indikator di atas. Bakat atau faktor bawaan Haji Fachrodin memang seperti tidak ada korelasinya dengan kasus fatwa rokok ini. Tetapi menurut penulis, ‘keberanian’ Haji Fachrodin untuk memutuskan bahwa rokok adalah makruh adalah bagian dari faktor bawaan tersebut. Memang diakui, Fachrodin sejak kecil (Muhammad Jazuli) hingga dewasa dikenal sebagai sosok pemberani, bahkan menurut Djarnawi Hadikusuma (1977), sosok yang satu ini seolah-olah tidak mengenal rasa takut. Sedangkan faktor habitus yang membentuk kepribadiannya, terutama diperoleh dari bimbingan dan teladan kedua orang tuanya. Termasuk bagian dari variable habitus adalah perilaku Fachrodin yang memang perokok berat, memiliki jaringan bisnis tembakau, bahkan ia mempunyai pabrik rokok kretek dengan merek produk “Tjap Merak” di Kauman, Yogyakarta.

Pendidikan formal Fachrodin memang tidak pernah selesai, terutama di Pondok Pesantren Wonokromo, tetapi ia seorang autodidak yang sangat getol belajar terus. H.M. Junus Anis (1930) ketika menulis biografi sang tokoh ini menyebut beberapa guru atau kiai yang menjadi tempat menimba ilmunya. Bahkan bacaan kitab-kitab klasik yang ia kuasai—terutama kitab-kitab fikih—tidak kalah dengan para lulusan pondok pesantren. Ditambah dengan bacaan-bacaan kontemporer dari para pemikir Barat menjadikan sosok Fachrodin menguasai khazanah keilmuan Islam klasik sekaligus keilmuan sekuler modern. Kualitas bacaan Fachrodin tidak diragukan lagi, sedangkan radius pergaulan sang tokoh ini melampaui rekan-rekan seumurannya. Sebab, hanya Fachrodin di antara murid-murid ideologis K.H. Ahmad Dahlan yang berstatus sebagai wartawan pergerakan. Bersama R.M. Soerjopranoto (jago mogok), ia juga terlibat dalam aksi pendampingan, pemberdayaan, dan pembelaan terhadap kaum buruh dan petani di Bantul, Klaten, Wonosobo, dan lain-lain. Bahkan interaksinya yang sangat intens dengan para petani tembakau membuat sang tokoh memahami betul seluk-beluk usaha dan bisnis ini.

Dengan lima indikator di atas, maka kita dapat mengukur atau memahami jalan istimbath hukum sang tokoh ketika menjawab pertanyaan tentang status hukum rokok. Tentu akan lain ceritanya jika sang aktor tidak punya nyali (takut) untuk memberikan status hukum rokok sebagai haram, atau seandainya ia bukan perokok dan tidak memiliki jaringan bisnis tembakau, bahkan tidak memiliki relasi dengan para petani dan pedagang tembakau—hanya bermodalkan pengetahuan fikih formal—besar kemungkinan ia bakal menjatuhkan pilihan status hukum rokok sebagai haram. Nah, penulis pun hendak membalik logika di atas, bahwa besar kemungkinan ketika para anggota Majelis Tarjih yang membahas fatwa hukum rokok terdiri dari orang-orang yang memenuhi indikator dan variable seperti halnya Haji Fachrodin, maka putusan hukum bisa berbeda (boleh jadi bukan haram).

Apa yang ingin penulis sampaikan di sini dengan mengangkat kasus studi fatwa keagamaan personal (pra tarjih) dengan indikator-indikator di atas adalah agar kehadiran Majelis Tarjih sebagai institusi keagamaan yang memiliki kewenangan memproduksi fatwa-fatwa yang akan diikuti warga Muhammadiyah hendaknya memiliki formasi keanggotaan dengan kualifikasi yang multi-talenta dan lintas disiplin sehingga setiap masalah keumatan yang muncul belakangan dapat dijawab secara bijaksana, adil, dan kontekstual dengan zamannya. (bersambung)


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Membangun Profetika Hukum Berkeadilan Oleh: Dr. M. Samson Fajar, M.Sos.I. Berbicara masalah hukum,....

Suara Muhammadiyah

8 October 2023

Wawasan

Panduan Hidup Sehat dalam Al-Qur’an Oleh: Suko Wahyudi Al-Qur’an adalah kitab suci ter....

Suara Muhammadiyah

26 March 2024

Wawasan

MUHAMMADIYAH: Medan Tempur dan Lahan Subur Oleh: Bahren Nurdin, Pimpinan Ranting Istimewa NSW, Aust....

Suara Muhammadiyah

9 December 2023

Wawasan

Oleh: Prof. Dr. M. Nur Rianto Al Arif, Ketua PDM Jakarta Timur Istilah dan konsep “Islam Berk....

Suara Muhammadiyah

5 January 2024

Wawasan

Ibnu Abbas dan Mujahid Tentang Ayat Mutasyabihat Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Un....

Suara Muhammadiyah

21 August 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah