Kaidah Fikih dalam Manhaj Tarjih: Belajar dari Fatwa Kripto

Suara Muhammadiyah

16 September 2026

114
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Kaidah Fikih dalam Manhaj Tarjih: Belajar dari Fatwa Kripto

Oleh: Sofian Al Hakim*

Pada 4 Maret 2026, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menerbitkan fatwa tentang kripto sebagai aset keuangan digital. Fatwa ini menarik bukan hanya karena kesimpulannya, yakni kripto boleh diperdagangkan sebagai komoditas digital dengan syarat ketat, tetapi juga karena cara bernalarnya. Hampir setiap simpul argumennya disangga oleh kaidah fikih. Ini memantik pertanyaan yang jarang diajukan warga Persyarikatan: sebenarnya di mana letak kaidah fikih dalam Manhaj Tarjih?

Manhaj Tarjih menegaskan bahwa sumber ajaran Islam hanyalah Al-Qur'an dan Sunnah al-maqbulah. Dari sini jelas bahwa kaidah fikih (al-qawa'id al-fiqhiyyah) bukan sumber hukum. Ia adalah rumusan umum yang disarikan ulama dari kumpulan nas dan hukum-hukum furu' yang serupa, lalu dipakai untuk memudahkan penemuan hukum atas kasus baru. Karena itu kedudukannya, sebagaimana ditegaskan Asjmuni Abdurrahman dan Jaih Mubarok, adalah dalil pelengkap (tabi'), bukan dalil mandiri. Kaidah baru difungsikan setelah nas dan pemahaman atasnya ditempuh, dan kaidah tidak boleh mengalahkan nas yang sarih.

Pintu masuk kaidah fikih dalam Manhaj Tarjih ada pada Masalah Lima, khususnya rumusan tentang urusan dunia dan qiyas. Untuk perkara yang tidak berkaitan dengan ibadah mahdah dan tidak ada nas sarih tentangnya, Tarjih membuka ijtihad dengan istinbat dari nas yang ada. Di wilayah inilah kaidah bekerja. Asjmuni bahkan merumuskan tafsil yang menjadi ciri khas Tarjih: dalam ibadah berlaku al-aslu fi al-'ibadah al-butlan hatta yaquma al-dalil 'ala al-amr (asal ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkan), sedangkan dalam muamalah berlaku al-aslu fi al-asyya' al-ibahah hatta yadulla al-dalil 'ala al-tahrim (asal segala sesuatu boleh sampai ada dalil yang mengharamkan).

Pada perkembangan mutakhir, Manhaj Tarjih menata norma agama dalam tiga lapis: nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah), prinsip-prinsip umum (al-usul al-kulliyyah), dan ketentuan praktis (al-ahkam al-far'iyyah). Struktur ini tampak jelas dalam Fikih Perlindungan Anak hasil Munas Tarjih XXX Makassar 2018 yang ditanfidzkan melalui BRM Nomor 03/2024. Kaidah fikih beroperasi di lapis kedua: ia menerjemahkan nilai tauhid, keadilan, dan kemaslahatan menjadi prinsip yang siap diturunkan ke hukum praktis. Ketika Tarjih membolehkan vaksin yang dalam prosesnya bersinggungan dengan enzim babi, misalnya, yang dipakai adalah kaidah idza ta'arada mafsadatani ru'iya a'zamuhuma dararan bi irtikabi akhaffihima (jika dua mafsadat bertemu, ditempuh yang lebih ringan). Demikian pula Tuntunan Seni Budaya Islam hasil Munas XXVII Malang 2010 bertumpu pada kaidah ibahah dan kaidah ma la yatimmu al-wajib illa bihi fa huwa wajib.

Anatomi Fatwa Kripto

Fatwa kripto memperlihatkan pola yang sama dengan rapi. Langkahnya dimulai dari takyif fiqhi: apakah kripto termasuk harta (mal mutaqawwam)? Fatwa menjawab ya, dengan menghimpun definisi harta dari Ibnu Nujaim (mazhab Hanafi), al-Suyuti (jumhur), Ali Khafif, dan yang penting, Putusan Tarjih tentang al-Amwal fi al-Islam (Garut, 1976). Kripto memiliki utilitas, dapat disimpan dalam dompet digital, dan bernilai menurut 'urf. Begitu status objek jelas, kaidah baru dipanggil: al-aslu fi al-mu'amalat al-ibahah hatta yadulla al-dalil 'ala al-tahrim. Hukum asal berinvestasi kripto adalah mubah.

Kemubahan itu kemudian dikunci dengan qayyid. Di sinilah kaidah fikih bekerja sebagai penyaring, dan selalu bergandengan dengan nas. Kaidah al-aslu fi al-manafi' al-ibahah wa fi al-madarr al-tahrim menyingkirkan koin nirutilitas dan meme coin, dengan dukungan larangan tabzir (QS al-Isra': 27), maysir (QS al-Ma'idah: 90), dan hadis larangan garar. Kaidah kullu qardin jarra naf'an fa huwa riba menjadi poros untuk mengharamkan margin trading, short selling di pasar spot, crypto lending berbunga, hingga airdrop yang mensyaratkan endapan dana, seraya ditopang QS al-Baqarah: 275 dan hadis la yahillu salafun wa bai'un. Larangan futures dibangun di atas hadis larangan bai' al-kali' bi al-kali' dan la tabi' ma laisa 'indak. Ketika fatwa menegaskan kripto tidak dapat menjadi mata uang, argumennya adalah kaidah la darara wa la dirara karena volatilitas ekstrem, ditambah pertimbangan maslahah 'ammah dan kedaulatan negara. Bahkan kewajiban bertransaksi hanya melalui bursa yang diawasi OJK dibingkai dengan sadd al-zari'ah.

Perhatikan urutan nalarnya: nash dan putusan Tarjih terdahulu lebih dahulu, kaidah menyusul sebagai perekat dan pengunci. Tidak ada satu pun hukum dalam fatwa itu yang ditegakkan semata-mata di atas kaidah. Inilah wujud konkret dari kedudukan kaidah sebagai dalil pelengkap.

Tiga Catatan

Pertama, fatwa ini menegaskan bahwa Manhaj Tarjih tidak antikaidah. Kaidah fikih justru menjadi jembatan yang menjaga agar tajdid di bidang muamalah tetap berakar pada tradisi keilmuan Islam, sekaligus lentur menghadapi inovasi finansial yang belum pernah dibayangkan fukaha klasik.

Kedua, konsistensi tafsil ibadah dan muamalah patut dijaga. Sikap hati-hati Tarjih dalam ibadah dan keterbukaannya dalam muamalah bukan dua standar yang saling bertabrakan, melainkan dua sisi dari satu prinsip: ibadah menunggu perintah, muamalah menunggu larangan. Fatwa kripto berada pada sisi kedua, sehingga wajar jika ia mubah bersyarat, bukan haram mutlak.

Ketiga, sudah saatnya Majelis Tarjih menyusun himpunan kaidah fikih yang secara resmi menjadi rujukan ketarjihan, lengkap dengan dalil, batasan, dan contoh penerapannya dalam putusan dan fatwa. Selama ini kaidah tersebar di berbagai produk Tarjih tanpa peta yang utuh. Himpunan semacam itu akan memudahkan warga memahami logika fatwa, membantu dai dan dosen mengajarkannya, dan menjadi bekal bagi Muhammadiyah menghadapi gelombang inovasi berikutnya, entah itu tokenisasi aset, kecerdasan buatan dalam kontrak keuangan, atau bentuk muamalah lain yang kini belum bernama.

Wallahu a'lam bi al-sawab.

*Sofian Al Hakim, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Barat


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Beridul Fitri dengan Prestasi (2) Oleh: Mohammad Fakhrudin/Warga Muhammadiyah Magelang   Idu....

Suara Muhammadiyah

28 March 2025

Wawasan

Zakat Amwal Bapelurzam, Sebuah Catatan Pelaksanaan Zakat di Weleri Oleh: Hafidz Sirojudin Umat I....

Suara Muhammadiyah

7 April 2026

Wawasan

Kontroversi KUHAP Baru dan Pertarungan Legitimasi di Ruang Publik Digital Penulis: Mukhlish Muhamma....

Suara Muhammadiyah

14 January 2026

Wawasan

Reformasi dan Digitalisasi Menuju Organisasi Profesional, Maju dan Modern Oleh: Dodok Sartono (Sek....

Suara Muhammadiyah

2 December 2024

Wawasan

Catatan Atas Kritik Menteri Keuangan Terhadap Perbankan Syariah Oleh: Buya Anwar Abbas Kritik Ment....

Suara Muhammadiyah

16 February 2026

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah