JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Sebuah langkah sangat maju “hadir” dalam gerakan dakwah sosial Muhammadiyah dan 'Aisyiyah di seluruh Indonesia. Semangat teologi Al Ma'un yang menjadi nafas pergerakan sosial persyarikatan kini mendapatkan dukungan regulasi yang lebih kuat dan jelas dari Pemerintah.
Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) secara resmi telah merespons aspirasi Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS) Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Majelis Kesejahteraan Sosial Pimpinan Pusat Aisyiyah terkait hambatan administratif perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Melalui surat edaran terbarunya tertanggal 22 Januari 2026, Kemensos menegaskan bahwa LKS di bawah naungan Muhammadiyah dan Aisyiyah tidak lagi diwajibkan membuat Akta Notaris terpisah untuk setiap unitnya.
Berikut adalah empat poin penting yang perlu diketahui oleh seluruh warga persyarikatan dan pegiat sosial kemanusiaan:
1. Perjuangan MPKS: Meluruskan Benang Kusut Administrasi
Langkah ini bermula dari keprihatinan MPKS PP Muhammadiyah atas kendala yang dialami oleh Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) bidang sosial di daerah. Dalam surat permohonan tertanggal 21 November 2025, MPKS menyampaikan bahwa banyak Dinas Sosial di Kabupaten/Kota yang mensyaratkan adanya Akta Notaris parsial (per lembaga) sebagai syarat izin operasional.
Padahal, secara kelembagaan, LKS Muhammadiyah dan 'Aisyiyah bukanlah entitas yang berdiri sendiri, melainkan satu kesatuan dengan Badan Hukum Persyarikatan Muhammadiyah yang terpusat. Memaksa pembuatan akta baru justru dinilai tidak relevan dan menghambat pelayanan kesejahteraan sosial bagi yang membutuhkan. Justru kalau negara tidak berubah, ini langkah mundur ya, karena tidak ada aset Muhammadiyah dan Aisyiyah yang menjadi milik personal.
2. Respon Positif Kemensos: Pengakuan atas Legalitas Muhammadiyah
Gayung bersambut. Melalui Direktorat Pemberdayaan Sosial Masyarakat, Kemensos merespons positif permohonan tersebut. Kemensos menyadari bahwa memaksakan pembuatan akta notaris tersendiri bagi LKS Muhammadiyah justru akan cacat hukum karena menciptakan dualisme kepemilikan aset dan kelembagaan.
Dan Muhammadiyah dan Aisyiyah sudah memiliki mekanisme kepemilikan asset umat dan layanan umat agar tidak menjadi milik perseorangan dengan Badan Hukum ini. Sehingga lebih menjamin pelayanan umat berkelanjutan. Dan tidak menjadi konflik personal di masa mendatang, tetapi jadi kepentingan terbaik umat dan kebangsaan yang di dahulukan dari setiap asset Muhammadiyah dan Aisyiyah. Sehingga Muhammadiyah dan Aisyiyah bisa berperan maksimal dalam keumatan dan kebangsaan. Transparan, akuntabel dan dapat diawasi semua pihak, tidak masuk wiayah personal.
Inilah pondasi yang ditanamkan para pendiri yang membuat peradaban tercipta hingga berumur jelang 2 Abad. Dengan Pemerintah mengakui bahwa Muhammadiyah adalah Badan Hukum Perkumpulan yang sah sejak zaman Hindia Belanda (Staatsblad 1870) hingga saat ini.
Oleh karena itu, Kemensos menegaskan bahwa organisasi seperti Muhammadiyah dan Aisyiyah yang tidak menggunakan akta notaris per unit tetap bisa memperpanjang izin operasional menggunakan dasar legalitas kelembagaan induknya.
3. Update Regulasi: Lima Dokumen Sakti Pengganti Akta Notaris
Dalam Surat Edaran Nomor 137/5.4/HK.00.03/1/2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota se-Indonesia, Kemensos menetapkan aturan baru yang mempermudah gerak langkah kita.
Kini, untuk mengurus izin operasional atau tanda daftar, LKS Muhammadiyah dan 'Aisyiyah cukup melampirkan 5 (lima) dokumen internal sebagai pengganti Akta Notaris:
1. Dokumen Badan Hukum Muhammadiyah: Bukti status badan hukum induk yang diakui negara.
2. SK Amal Usaha Muhammadiyah (SK AUM): Bukti kepemilikan dan delegasi wewenang dari Pimpinan Pusat.
3. SK Pembentukan/Pengesahan LKS: Bukti bahwa LKS adalah perpanjangan tangan sah dari pusat.
4. Piagam Registrasi MPKS dan MKS: Sebagai alat kontrol kualitas dan standarisasi internal.
5. Rekomendasi Pimpinan Wilayah/Daerah: Verifikasi faktual keberadaan LKS di wilayah setempat.
Dengan kelima dokumen ini, legalitas operasional LKS diakui sah oleh negara.
4. Tindak Lanjut
Dengan terbitnya aturan ini, kami menyerukan kepada seluruh MPKS dn MKS di tingkat Wilayah hingga Daerah, serta seluruh pengelola LKS Muhammadiyah dan 'Aisyiyah untuk segera menindaklanjutinya.
• Jangan membuat Akta Notaris baru atas nama LKS, karena LKS adalah unit operasional dari Badan Hukum Persyarikatan.
• Koordinasikan dengan Dinas Sosial setempat dengan membawa dasar hukum Surat Edaran Kemensos ini agar proses perizinan berjalan lancar.
• Pastikan tertib administrasi dengan melengkapi 5 dokumen persyaratan yang telah ditetapkan MPKS Pusat.
Undangan Partisipasi Semesta
Ketua Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS) Mariman Darto menyatakan bahwa momentum pembenahan regulasi ini adalah bukti bahwa peradaban gerakan sosial Muhammadiyah dan Aisyiyah jelang 2 abad terus mempertahankan dan dikelola secara profesional, legal, dan akuntabel.
Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung gerakan Al Ma'un ini. Bahwa kepercayaan Ayahanda Ibunda, baik berupa donasi, wakaf, zakat, infaq, shodaqoh maupun dukungan moril, adalah energi bagi kami untuk terus memberikan yang terbaik, menguatkan keberpihakan, inklusif dalam melayani, menyantuni, dan memuliakan pemerlu layanan sosial.
Selanjutnya Mariman Darto menghimbau seluruh pengurus MPKS PP Muhammadiyah dan MKS PP Aisyiyah di seluruh Indonesia serta seluruh LKS Muhammadiyah dan Aisyiyah untuk menindaklanjuti seluruh ketentuan yang ada dalam surat edaran kemensos tersebut dengan sebaik baiknya.
Mari bersama sama Muhammadiyah dan Aisyiyah mewujudkan kesalehan sosial dan kesalehan ekologi yang nyata untuk lintas generasi, mencerahkan semesta, dan memberi solusi bagi masalah kesejahteraan sosial di negeri tercinta.
Saat ini ada 8 layanan amal usaha sosial Muhammadiyah dan Aisyiyah yang berada di masyarakat, meliputi 12 Muhammadiyah Senior Care (LKS Lanjut Usia), 366 Muhammadiyah Children Center (LKS Anak) dengan 211 terakreditasi, 4 Muhammadiyah Disability Center (LKS Disabilitas), 2 Balai Kesejahteraan Sosial Muhammadiyah (Bakesos Muhammadiyah), 3 Pusat Asuhan Keluarga Muhammadiyah (PAKM), 630 Pusat Santunan Keluarga Muhammadiyah (PSKM), Rumah Sakinah Muhammadiyah dan 630 Penerima Manfaat program Rumah Singgah Pasien Muhammadiyah. Dengan mengedepankan layanan AUMSOS yang profesional, inklusif dan mandiri.
Link Surat: Permohonan Surat ke Pemda untuk Muhammadiyah dari Kemensos https://drive.google.com/file/d/1Nh0olVv4VX2wme8knfHgRhzNZk6a5JCY/view?usp=sharing
Link Surat Edaran Ijin Operasional LKS Muhammadiyah dari Kemensos https://drive.google.com/file/d/1reRGGrbIjy5cJSDDCzYN0j_mBEjwnUIb/view?usp=sharing
Link Buku Panduan AUMSOS Muhammadiyah: https://drive.google.com/file/d/11IDfG5IIo6A6tUF5VEWkk7118tX9L-Vy/view?usp=sharing

