Ketika Hak Shalat Bergantung pada Izin Majikan

Suara Muhammadiyah

17 October 2026

169
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Ketika Hak Shalat Bergantung pada Izin Majikan

Oleh: Ahmad Fatoni, Kepala Bagian Mata Kuliah Wajib Kurikulum UMM

Mengetahui waktu shalat belum tentu berarti leluasa mengerjakannya. Bagi pekerja yang harus terus bersiaga di rumah majikan, mengambil jeda dapat menjadi perkara yang sulit. Persoalan semacam ini tercatat dalam laporan Amnesty International, Exploited for Profit, Failed by Governments, tahun 2013. Sejumlah pekerja rumah tangga Indonesia yang diwawancarai di Hong Kong mengaku mengalami pembatasan praktik agama, di samping masalah upah dan waktu istirahat.

Pengalaman yang dicatat laporan tersebut berasal dari masa penelitian, sehingga tidak dapat mewakili keadaan seluruh pekerja migran sekarang. Meski demikian, persoalannya memperlihatkan jarak antara mengetahui kewajiban agama dan memiliki kesempatan menjalankannya. Seorang pekerja dapat hafal tata cara shalat, tetapi gentar meminta jeda kepada orang yang menentukan kelangsungan pekerjaannya.

Kisah Erwiana Sulistyaningsih membantu kita memahami hubungan kuasa tersebut. Dalam kesaksian yang diterbitkan Amnesty International pada Februari 2015, ia menceritakan permintaan bantuan kepada agen penempatannya di Hong Kong. Ia kekurangan makanan, kurang tidur, dan belum menerima upah. Agen justru memintanya kembali kepada majikan karena biaya penempatannya belum lunas. Kekerasan yang dialaminya kemudian membawanya ke rumah sakit.

Erwiana tidak menyebut larangan shalat dalam kesaksiannya. Kisahnya menunjukkan betapa sempitnya pilihan ketika permintaan pertolongan berhadapan dengan tagihan utang. Ia bekerja untuk memperbaiki kehidupan keluarga, tetapi justru kesulitan memperoleh perlindungan bagi dirinya sendiri.

Pengalaman pekerja rumah tangga migran tentu beragam. Ada hubungan kerja yang saling menghormati, ada pula yang menyisakan ketakutan. Fikih pekerja migran dapat membantu mempersempit jarak itu dengan menghubungkan tuntunan ibadah dan perlindungan hak. Sebab, menjalankan kewajiban agama juga membutuhkan kondisi kerja yang manusiawi.

Waktu yang bukan miliknya

Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO menjelaskan bahwa jam kerja pekerja rumah tangga termasuk yang paling panjang dan sulit diprediksi. Keadaan itu berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan mereka. Bagi pekerja yang tinggal di rumah pemberi kerja, batas antara waktu bertugas dan waktu pribadi dapat menjadi kabur. Tinggal di tempat bekerja membuat seseorang mudah dianggap selalu tersedia.

Ketika seorang pekerja bertanya tentang shalat di sela pekerjaan, jawaban dapat dimulai dengan mendengarkan kesehariannya. Mungkin ia membutuhkan penjelasan tata cara ibadah. Mungkin pula ia sudah memahaminya, tetapi tidak berani meminta jeda. Pada keadaan kedua, bantuan menyampaikan kebutuhan kepada pemberi kerja menjadi bagian penting dari pendampingan.

Hal serupa berlaku ketika pekerja bertanya tentang puasa di tengah beban kerja berat. Pendamping perlu memahami keadaan tubuhnya, waktu istirahatnya, dan kemungkinan meminta penyesuaian pekerjaan. Nasihat yang diberikan dari jauh dapat terasa ringan bagi pemberinya, tetapi sulit dijalankan oleh orang yang takut kehilangan penghasilan.

Keringanan ibadah tetap dibutuhkan sesuai keadaan masing-masing, dengan bimbingan pihak yang kompeten. Upaya memperbaiki kondisi kerja dapat berjalan bersamanya. Jika seluruh jawaban berakhir pada penyesuaian pekerja, beban akan terus jatuh kepada orang yang paling sedikit memiliki kuasa.

Keadilan di dalam rumah

QS An-Nisa’ ayat 135 memerintahkan keteguhan menegakkan keadilan, sekalipun menyangkut diri sendiri, orang tua, atau kerabat. Dalam hubungan kerja, ayat ini mengajak kita memeriksa kenyamanan yang kita nikmati. Ada keluarga yang dapat menjalankan kesibukannya karena seseorang merawat anak atau mendampingi orang tua mereka. Orang yang memungkinkan kenyamanan itu juga berhak beristirahat dan menjalankan agamanya.

Dalam sebuah hadis riwayat al-Bukhari, Nabi SAW menyampaikan bahwa Allah akan menjadi lawan pada hari kiamat bagi orang yang mempekerjakan seseorang, menerima penuh hasil kerjanya, tetapi tidak membayarkan upahnya. Peringatan ini menempatkan pemenuhan hak pekerja dalam tanggung jawab di hadapan Allah. Keramahan dan pujian atas kesetiaan pekerja tidak menggugurkan kewajiban tersebut.

Ungkapan “sudah dianggap keluarga” patut diuji melalui perlakuan sehari-hari. Hubungan yang hangat merupakan kebaikan, tetapi upah tetap harus dibayarkan dan waktu pribadi tetap dihormati. Sebutan kekeluargaan kehilangan maknanya ketika dipakai untuk meminta seseorang selalu bersedia bekerja atau merasa bersalah saat menuntut hak.

Dalam tujuan syariat, perlindungan agama berkaitan dengan keselamatan jiwa dan perlindungan harta. Orang yang kelelahan, ketakutan, atau tidak menerima upah menghadapi hambatan nyata dalam kehidupannya. Membantu pekerja beribadah karena itu juga berarti memperhatikan tubuh yang membutuhkan istirahat dan penghasilan yang menjadi sandaran keluarganya.

Nasihat sabar akan lebih berarti bila disertai kesediaan mendengarkan dan membantu mencari pertolongan. Pekerja yang menyampaikan keluhan mungkin sedang mengambil risiko yang tidak kita lihat. Keberaniannya menuntut hak layak mendapat dukungan, tanpa membuatnya merasa kurang bersyukur.

Belajar dari suara pekerja

Erwiana kemudian kembali ke Hong Kong untuk bersaksi. Dalam kesaksiannya, ia menyebut keinginan memperjuangkan keadilan bagi dirinya dan pekerja lain. Setelah mempelajari hak ketenagakerjaan, ia merasa lebih percaya diri membela haknya. Dukungan sesama pekerja juga membantunya melewati masa yang berat.

Pengalaman lain disampaikan Win Faidah, mantan pekerja migran asal Lampung Timur, dalam ILO Voices pada 2024. Setelah mengalami kekerasan, ia memperoleh dukungan melalui pusat sumber daya pekerja migran. Pelatihan membantunya memahami pencegahan kekerasan, kepemimpinan perempuan, dan serikat pekerja. Ia kemudian berbagi pengalaman untuk membantu perempuan lain mempersiapkan diri dan berani bersuara.

Dari Erwiana dan Win Faidah, pendamping dapat belajar tentang bantuan yang sungguh berguna. Pekerja mengetahui sulitnya menyampaikan keluhan, memilih orang yang dapat dipercaya, dan bertahan selama persoalan belum selesai. Pengalaman mereka dapat memperbaiki pembekalan dan tuntunan ibadah, tanpa mengharuskan siapa pun membuka kembali luka pribadinya.

Pembahasan ini sudah memiliki pendahulu. Buku Fikih Pekerja Migran karya Marzuki Wahid dan Imam Nakha’i, yang diluncurkan PSDBM INFEST Yogyakarta pada 2021, menghimpun persoalan ibadah dan kehidupan pekerja di negara tujuan. Sumbangan yang hendak diajukan di sini ialah menghubungkan tuntunan dengan penanganan kasus dan dukungan dana melalui jejaring Muhammadiyah.

Menghubungkan tuntunan dengan pertolongan

Muhammadiyah memiliki pijakan yang penting. Berita Resmi Muhammadiyah Nomor 05/2022–2027, Mei 2025, bagian “Fikih Zakat Kontemporer”, halaman 175, memasukkan buruh migran yang mengalami eksploitasi sebagai penerima zakat dalam kategori riqab. Ketentuan ini membuka dasar untuk membantu mereka keluar dari keadaan yang menindas. Penetapan penerimanya tetap memerlukan pemeriksaan; menjadi pekerja migran tidak otomatis membuat seseorang berhak menerima zakat.

Jejaring pendampingannya juga sudah bergerak. Berita resmi Muhammadiyah pada Oktober 2026 mencatat kerja sama Majelis Pemberdayaan Masyarakat atau MPM PP Muhammadiyah dengan P4MI Cirebon melalui Program Desa Migran Berkemajuan. Kegiatan itu melibatkan Sahabat Migran Berkemajuan atau SaranMu dan memperkenalkan pengaduan serta rujukan. Saung PMI Center di Desa Muara diharapkan menjadi tempat edukasi, informasi, dan konsultasi awal.

Kedua pijakan itu dapat dipertemukan melalui pendampingan satu pintu. Seorang pekerja memiliki kontak pendamping yang membantu menghubungkannya dengan konsultasi ibadah, perlindungan kerja, dan dukungan dana sesuai kebutuhan. Uji coba dapat dimulai dari satu desa asal dan satu komunitas di negara tujuan yang memiliki mitra siap bekerja sama.

Sebagai ilustrasi, seorang pekerja mengadu kesulitan shalat karena harus terus bekerja, sementara upahnya tertahan. Pendamping mendengarkan dan memeriksa keselamatannya terlebih dahulu. Konsultasi agama membantu menjelaskan pelaksanaan ibadah sesuai keadaan. Bersamaan dengan itu, mitra ketenagakerjaan membantu memeriksa masalah jam kerja dan upah. Pekerja tidak dibiarkan mencari sendiri pintu berikutnya.

Bagi Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) PP Muhammadiyah, langkah awal yang kiranya bisa ditindaklanjuti ialah menghimpun persoalan nyata bersama pekerja dan pendamping, lalu menyusun panduan yang menghubungkan tuntunan ibadah dengan langkah mencari perlindungan. Pembahasannya dapat melibatkan ahli fikih, organisasi pekerja, serta tenaga hukum dan kesehatan. MPM, SaranMu, dan Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah yang bersedia dapat membantu mempertemukan mereka dengan komunitas pekerja.

Bersama Lazismu, MTT dapat menelaah penerapan kategori riqab untuk kebutuhan pembebasan dari eksploitasi. Tempat tinggal aman sementara, pengobatan, transportasi penyelamatan, dan bantuan hukum merupakan kemungkinan yang saya usulkan untuk dikaji. Bentuk pembiayaan dan kelayakan penerimanya tetap memerlukan penilaian pengelola zakat. Infak dan sedekah dapat dipertimbangkan sesuai peruntukannya. Dengan begitu, landasan fikih memiliki jalan pelaksanaan yang dapat diperiksa.

Bantuan darurat berjalan bersama upaya memulihkan hak. Ketika kebutuhan hidup pekerja tertolong, tuntutan atas upah yang belum dibayar tetap dapat diperjuangkan. Pendamping membantu menjelaskan pilihan penyelesaian dan risikonya, sementara keputusan menghormati kehendak pekerja, keselamatannya, serta ketentuan negara setempat.

Sebelum keberangkatan, pendampingan memberi bekal tentang kontrak, ibadah, dan kontak pertolongan. Selama bekerja, komunikasi dijaga kerahasiaannya; menghubungi pemberi kerja tanpa menilai risiko dapat memperburuk keadaan. Setelah kepulangan, bantuan dapat berlanjut pada pemulihan dan kehidupan keluarga. Catatan pengaduan dan tindak lanjutnya, dengan identitas yang dilindungi, menjadi bahan evaluasi bersama pekerja.

Menyambut Munas Tarjih XXXIII pada 5–7 November 2026, usulan ini saya ajukan sebagai sumbangan pemikiran bagi MTT PP Muhammadiyah. Hasil uji coba pendampingan dapat memperkaya kajian berikutnya, termasuk menilai apakah panduan yang diberikan benar-benar dapat digunakan pekerja. Di titik itulah pengalaman di lapangan bertemu dengan pengembangan tuntunan keagamaan.

Erwiana pernah meminta pertolongan, tetapi diminta kembali karena utang. Jawaban atas permintaan serupa dapat menjadi ukuran paling dekat dari manfaat gagasan ini. Ada pendamping yang mendengarkan, bantuan yang dapat dijangkau, dan hak yang tetap diperjuangkan. Ketika pekerja lebih aman menentukan waktunya sendiri, kesempatan menggelar sajadah pun mendapat perlindungan yang lebih nyata.


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Trilogi Bagian Pertama: Suami Istri adalah Perhiasan bagi Pasangannya dengan Akhlak dan Perilakunya ....

Suara Muhammadiyah

14 November 2023

Wawasan

Mengungkap Kebenaran di Balik Perang Badar Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universi....

Suara Muhammadiyah

11 July 2025

Wawasan

Refleksi Sebuah Gerakan Dakwah di Akar Rumput Oleh: Rumini Zulfikar, Penasehat PRM Troketon, Pedan,....

Suara Muhammadiyah

24 January 2025

Wawasan

Menguatkan Pijakan Ideopolitor untuk Masa Depan Muhammadiyah Oleh Bahrus Surur-Iyunk, Kader Mu....

Suara Muhammadiyah

28 July 2025

Wawasan

(Analisis Qur’an Surat Al-Ghasyiyah Ayat 18) Oleh: Wakhidah Noor Agustina, SSi, Ketua PCA Kot....

Suara Muhammadiyah

13 June 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah